Fenomena Cyberprostitution dan Cybersex

Penulis: Editor | Ditulis pada 24 Januari 2018 14:46 WIB | Diupdate pada 24 Januari 2018 15:51 WIB


                                                    

                                                                Oleh : Dwi Haryadi
                                                         Dosen Fakultas Hukum UBB

Pada Maret 2013 silam, opini prostitusi online oleh penulis pernah diterbitkan Bangkapos dalam rangka merespon terungkapnya praktik prostitusi via dunia maya di Bogor dan Surabaya kala itu. Beberapa hari yang lalu, hal serupa justru terungkap di Bangka Belitung. Tim Subdit 2 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap bisnis prostitusi online dengan kedok salon kecantikan di Kota Pangkalpinang. Ada tiga perempuan diamankan dari sebuah hotel Senin, 15 Maret, usai melakukan kesepakatan melalui media sosial untuk melayani lelaki hidung belang.

Terungkapnya kasus di atas paling tidak menunjukkan 4 hal. Pertama, teknologi dunia maya telah bermetamorfosa menjadi media kejahatan. Berbagai aplikasi seperti facebook, whatsApp, Blog, Instagram, dan lain-lain menjadi sarana mempermudah komunikasi termasuk dalam menawarkan jasa prostitusi. Inilah sisi gelap dari perkembangan teknologi informasi, ketika disalahgunakan untuk hal-hal negatif. Teknologi memang selalu memiliki dua sisi mata uang, yaitu positif dan negatif, tergantung penggunaannya. Terkait maraknya cyberporn, cyberprostitution, cybersex dan lain-lain asusila di dunia maya, sejalan dengan pernyataan Prof. Sudarto pada tahun 1983 silam, bahwa Kemajuan Teknologi mempunyai pengaruh terhadap pola kejahatan. Artinya kejahatan akan selalu mengikuti perkembangan kejahatan. Apabila diamati, metamorfosa pornografi dari zaman ke zaman selalu mengikuti perkembangan teknologi. Misalnya dulu melalui bahan-bahan cetak, seperti novel dan komik, kemudian beralih ke kaset video, lanjut kepingan CD, dan kini cukup online via HP dapat berselancar mencari konten-konten pornografi seperti foto-foto, film, sampai dengan prostitusi online. Oleh karenanya, anak-anak dan remaja harus disosialisasikan untuk mengakses internet secara sehat.

Kedua, praktik prostitusi yang kini melalui media online, menuntut kerja ekstra penegak hukum. Khususnya bagi pihak kepolisian bagian cybercrime untuk melakukan patroli cyber, disamping tentunya membutuhkan partisipasi masyarakat untuk juga aktif melaporkan jika mengetahui ada dugaan praktik prostitusi, seperti adanya penawaran prostitusi online. Dibutuhkan sumber daya manusia dan sarana teknologi untuk dapat mengungkap kasus prostitusi online, karena didunia maya, identitas, akun, email, facebook, dan lain-lain sangat mudah untuk dipalsukan, dan diganti-ganti, termasuk nomor HP yang berganti-ganti untuk Whatsapp yang digunakan penawaran prostitusi online.

Ketiga, cyberprostitution selama ini tidak sedikit juga yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Oleh karenanya, para orang tua harus melakukan pengawasan dan mendidik anak-anaknya jangan sampai terjebak dalam jaringan penjahat prostitusi online yang menjadi predator anak-anak. Sebagaimana yang baru-baru ini terungkap di Bandung, dimana beredar video porno yang melibatkan orang dewasa dan anak-anak. Sangat memprihatinkan, tetapi inilah fakta yang harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali, terlebih motif desakan ekonomi, kemiskinan, pengangguran selalu menjadi faktor pemicu.

 Keempat, dalam prostitusi online, kini berkembang yang namanya cybersex. Fenomena ini di Amerika Serikat menjadi faktor pemicu perceraian. Cybersex adalah aktivitas sex melalui dunia maya. Jadi tidak harus berhubungan badan, tetapi cukup secara virtual. Pelakunya merasa lebih menikmati hubungan virtual dibandingkan secara fisik. Aneh, tetapi ini terjadi. Ini bentuk kelainan/penyimpangan sebagaimana kecanduan cyberporn.

Penegakan hukum terhadap berbagai bentuk cybercrime, termasuk cyberprostitution harus terus dilakukan, baik secara preventif maupun represif. Netizen harus paham bahwa dunia maya bukanlah dunia yang bebas hukum, tetapi tetap terikat dengan hukum dan segala bentuk pelanggatan atau kejahatan yang dilakukan didalamnya dapat dijerat dengan hukum. Mari gunakan internet secara sehat dan positif. 


Topik

Dwi_Haryadi Opini
. ayar