Kuliah Umum Perbandingan Hukum Tipikor Amerika dan Indonesia

Penulis: Editor | Ditulis pada 08 Februari 2018 19:06 WIB | Diupdate pada 08 Februari 2018 19:06 WIB


FOTO BERSAMA – Rektor UBB, Dr. Ir. Muh Yusuf, MSi., foto bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Prop. Babel Aditia Warman, SH., MH., Kepala Kejari Bangka Barat Dr. Neva Sari Susanti, SH., Mhum., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Babel Jumli Jamaluddin, SH., keynote speaker dari Amerika Serikat Mr. Peter Ainsworth, MBK (senior corruption advisor) dan Mr. Evan Rikhje (Resident Legal Advisor), Dekan dan Kajur FH dan Dekan FE UBB, di Ruang video conference Fakultas Hukum, Kamis (8/2) pagi.

MERAWANG, UBB – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung (UBB) gelar kuliah umum Perbandingan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Amerika Serikat dan Indonesia, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di ruang vidio confren (vidcom) FH, Kampus Terpadu UBB, Balunijuk, Kamis (8/2/2018) pagi.

Kuliah Umum kali ini menghadirkan langsung  keynote speaker dari Amerika Serikat, Mr. Peter Ainsworth, MBK (senior corruption advisor) yang merupakan Jaksa pada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta Mr. Evan Rikhje (Resident Legal Advisor), yang keduanya berasal dari The United State Departement og Justice - Office of Overseas Prosecutorial Development and Training.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 mahasiswa FH UBB diharapkan dapat meningkatkan kualitas akademisi dan menambah wawasan mahasiswa terhadap materi yang disampaikan oleh para narasumber. Kegiatan ini juga disiarkan secara Live Streaming melaui “Video Conference” yang ada di setiap Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi se-Indonesia yang memiliki laboraturium vicom.

Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, SH., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para tamu undangan serta narasumber yang telah hadir, Ia juga mengungkapkan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kogrit kerjasama dengan pihak Kejari Bangka Barat untuk pengembangan wawasan akademisi dilingkungan FH UBB, serta penguatan jaringan anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang ada di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Rektor UBB, Dr. Ir. Muh Yusuf, MSi., Kepala Kejaksaan Tinggi Prop. Babel Aditia Warman, SH., MH., Kepala Kejari Bangka Barat Dr. Neva Sari Susanti, SH., Mhum., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Babel Jumli Jamaluddin, SH., Para tamu undangan, Para Dekan dan Wakil Dekan dilingkungan UBB, Kepala Biro, Kepala Lembaga, serta perwakilan Dosen disetiap Fakultas UBB.

“Tujuaan kegiatan ini, untuk memberikan wawasan dan pemahaman pelanggaran kasus tipikor yang ada di Amerika Serikat dan Indonesia baik itu perbedaan maupun persamaannya. Memberikan pembelajaran dan pendidikan bagi mahasiswa mengenai arti perbandingan penanganan perkara yang ada di UBB. Menguatkan jaringan anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang ada di Indonesia, serta memberikan kemudahan bagi insan keilmuan di instansi masing-masing, bahwa perlu kerja sama yang berkelanjutan setelah kegiatan ini”, ungkap Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik.

Rektot UBB, Dr. Ir. Muh Yusuf, MSi., sekaligus membuka acara kuliah umum menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya topik yang diambil sangat strategis dan penting bagi kita semuanya khususnya mahasiswa FH UBB, “Dengan peluang ini akan membuka wawasan kita bersama, terlebih bagi mahasiswa FH, yang selama ini kita hanya memperoleh teori, tapi bagai mana pelaksanaannya, implementasi, serta persoalan-persoalan perkara hukum di negara lain tidak hanya di Indonesia, kita perlu harus mengetahuinya,” cetusnya.

Perbandingan hukum sebagai ilmu tidak hanya mempelajari hukum di negara lain, tetapi juga hukum yang berlaku di wilayahnya sendiri. Hal ini penting mengingat stuktur hukum yang berkembang di dalam suatu masyarakat sangat tergantung dengan kondisi masyarakatnya. Dengan mengenal struktur masyarakat, maka kita akan mengenal struktur hukum yang berlaku. Peran kultur budaya juga berperan dalam penegakan hukum di suatu negara. Tentunya sistem hukum yg dipakai dikedua negarapun dalam hal ini akan berbeda.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Aditia Warman, SH., MH., penegakan hukum di Amerika Serikat dan Indonesia terdapat perbedaan dalam sistem perundang-undangan dalam hal tindak pidana korupsi. Ia juga menjelasakan penegakan hukum di Indonesia dalam pencegahan dan penindakan berjalan secara paralel, beda halnya dengan Amerika Serikat yang hanya melaksanakan penindakan dalam upaya penegakan hukumnya, dan hal ini diungkapkan oleh Mr. Peter Ainsworth, MBK (senior corruption advisor) disela-sela materi kuliah umumnya dihadapan para peserta.

“Pencegahan dan penindakan berjalan secara paralel dan harus disamakan, di Kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindakan korupsi dengan memberi istilahnya sekarang kami di Kejaksaan, memberikan pengawalan dan pengamanan terhadap pelaksanaan-pelaksanaan proyek yang strategis, artinya semua proyek akan kita kawal, kita amankan, kita berikan solusinya ketika Pemerintah Daerah mendapatkan kesulitan dalam persoalan-persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek dimaksud”, kata Aditia Warman, SH., MH.

Menurut Aditia Warman, SH., MH., kenapa tingkat korupsi yang ada di Indonesia lebih tinggi dibandingkan di negara Eropa dan Amerika, karena Undang-undang tentang korupsi di Indonesia lebih luas cakupannya dari pada Negara tersebut, karena Undang-undang korupsi yang ada di negara Eropa dan Amerika hanya menekankan pada masalah gratifikasi, suap dan sejenisnya, masalah keuangan negara tidak dikategorikan korupsi, dan Sistem perundang-undang di Indonesia lebih menekankan pada keuangan negara.

Acara yang dimulai sejak pagi pukul 09.00 - 12.00 wib berjalan dengan baik, peserta sangat antusias mendengarkan paparan materi dari para narasumber. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menambah wawasan sebagai perbandingan dan mengukur untuk menilai baik kelebihan dan kekurangan masing-masing hukum yang berlaku di masing-masing negara, serta dapat mengambil manfaat dan diimplementasikan untuk kemajuan pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia agar lebih baik lagi. (Ags/Humas)


Topik

Fakultas_Hukum_UBB
. ayar