KPPU Beri Kuliah Umum Persaingan Usaha Di FH UBB

Penulis: Editor | Ditulis pada 16 Maret 2018 19:31 WIB | Diupdate pada 16 Maret 2018 19:31 WIB


MERAWANG, UBB  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Kantor Perwakilan Daerah Batam, tandangi Universitas Bangka Belitung (UBB) untuk mengelar kuliah umum Persangan Usaha kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH), sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bertempat di ruang vidio confren (vicon) Fakultas Hukum (FH), Kampus Terpadu UBB Balunijuk, Selasa 16/3 pagi.

Kuliah umum yang bertemakan “KPPU & Subtansi UU No. 5 Tahun 1999” oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Batam, menghadirkan beberapa narasumber antara lain Komisioner KPPU Pusat Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, SE., MS., (Guru Besar UI), dan Kepala Kantor Perwakilan KPPU Batam Ahmad Wuhari, SH., MH.

Turut Hadir juga Rektor UBB, Dr. Ir. Muh Yusuf, MSi., Dekan FH UBB Samsul Hadi, SH., MH., Kepala Jurusan dan Dosen dilingkungan FH UBB, serta jajaran KPPU Perwakilan Batam. Kegiatan ini melibatkan 100 peserta dari mahasiswa FH UBB, dan disiarkan secara langsung melaui vidio confren (vicon) yang terkoneksi dengan beberapa Fakultas Hukum dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Rektor UBB, Dr. Ir. Muh Yusuf, MSi. Dalam sambutannya Muh Yusuf mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU beserta para narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan kuliah umum persaingan usaha kepada mahasiswa UBB.

Menurutnya, berbagai trobosan yang telah dilakukan Fakultas Hukum UBB untuk bisa memiliki jaringan yang lebih luas ditingkat nasional maupun internasional, dan tentunya akan mendongkrak nama Civitas Akademika khususnya FH dapat lebih dikenal dan diharapkan juga dapat meningkatkan ke akreditasi “A” kedepannya.

“Didalam praktek atau implementasi dari UU No. 5 Tahun 1999 itu perlu kita pahami bersama, UU nya sudah ada, regulasinya sudah ada, hanya persoalannya didalam pelaksanaan dilapangan sesuai tidak dengan UU dan dilanggar ngak, termasuk penegak hukumnya,” ungkap Muh Yusuf membuka wacana kuliah umum dihadapan mahasiswa.

Lanjutnya, banyak contoh yang bisa dijadikan pelanggaran terhadap praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait UU No. 5/1999. Ia juga menceritakan dibeberapa daerah usaha yang dimonopoli oleh satu perusahaan (taxi) yang membuat persaiangan usaha menjadi tidak sehat, dan ini salah satu penyumbang inflasi daerah.

“Semakin banyak kompetitor yang hadir, yang masuk kepasaran itu akan semakin membuat pasar semakin sehat,” tutur Muh Yusuf.

Sesi pemapaparan yang dimoderatori oleh Rio Armanda Agustian, SH., MH., memberikan kesempatan pertama kepada Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, SE., MS., yang merupakan Komisioner KPPU Pusat dan juga sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia.

Mengawali paparanya, Prof. Tresna Priyana Soemardi menjelaskan sedikit tentang tugas, fungsi dan wewenang KPPU yang merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPPU tidak dapat diinterfensi oleh siapapun.

Ia juga menceritakan sejarah dibuatnya UU tersebut diantaranya kondisi perekonomian Indonesia dan iklim bisnis yang memperhatinkan, serta inflasi tinggi yang disebabkan praktek monopoli oleh perusahaan-perusahan besar yang tidak terkendalikan yang dikuasai oleh penguasa pada saat itu. Kondisi tersubut menjadi pengamatan  Internasional, agar negara Indonesia dapat membenahi dan menata kembali dengan baik.

“Tentu suatu UU itu mempunyai suatu sejarah mengapa dibuat UU tersebut. Tahun 1999 berarti kita ingat saat itu adalah baru saja krisis moniter, dan betul-betul kondisi perekonomian Indonesia dan juga suasana/iklim bisnis juga memprihatinkan, “ ingatnya.

Salah satu tujuan kuliah umum ini juga untuk mensosialisasikan terkait UU No. 5 Tahun 1999 terhadap hukum persaingan usaha tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, baik kepada kalangan pemerintah, pelaku usaha, maupun akademisi.

Lebih lanjut, Tresna menekankan tujuan dari UU persaingan usaha ini adalah mencegah terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, agar menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk  mensejahterakan rakyat, serta menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun mikro/kecil.

Menurutnya, UU tersebut tanpa partisipasi masyarakat KPPU tidak apa-apanya, dan praktek monopoli akan terus berjaya, dan tentunya KPPU tidak akan bisa bekerja sendiri. Dengan adanya duta KPPU dari akademisi inilah dapat menyampaikan dan mensosialisasikan ke masyarakat luas, dan ini merupakan cara yang efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“KPPU masuk ke Universitas Bangka Belitung dengan tujuan adalah betul-betul insan-insan akademis terutama Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi menjadi duta besar KPPU untuk bisa menciptakan partisipasi masyarakat ini lebih luas lagi,” tambah Prof. Tresna Priyana Soemardi.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan KPPU Batam Ahmad Wuhari, SH., MH., menjelaskan terkait dari sisi hukum, dan KPPU lebih dikenal karena dari banyaknya perkara yang telah ditanganinya, serta KPPU sendiri telah memberikan kontribusi besar bagi kas negara melalui piutang dari denda atas pelanggaran hukum persaingan usaha.

“Kenapa KPPU itu bisa terkenal, salah satunya adalah penanganan output perkara” ungkapnya.

Para mahasiswa tampak antusias mendengarkan penjelasan dari narasumber. Mereka juga begitu bersemangat baik dalam menyampaikan pertanyaan.  Diharapkan melalui kegiatan ini, KPPU dapat berjalan berbarengan dengan akademisi dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha, dimana kampus menjadi sentra pengembangan keilmuan khususnya persaingan usaha dan merupakan tempat pembentukan karakter mahasiswa yang pada masa mendatang akan menjadi komunitas baru hukum persaingan. (Ags/Humas)

 


Topik

Dr._Muhammad_Yusuf,_M.Si Fakultas_Hukum_UBB KPPU REKTOR_UBB
. ayar