Masyarakat Harus Berperan, Pengguna Narkoba di Babel Meningkat

Penulis: Editor | Ditulis pada 03 April 2018 16:25 WIB | Diupdate pada 03 April 2018 16:25 WIB


FOTO BERSAMA – Rektor UBB Dr Ir Muh Yusuf MSi (ketiga dari kanan) didampingi  Prof Dr Ir Agus Hartoko MSc (Warek II UBB) dan Dekan Fakukltas Hukum Syamsul Hadi SH MH,  berfoto bersama tiga pembicara dalam kuliah umum di Fakultas Hukum UBB, Selasa (03/04/2018), yakni  Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman SIK MSi,  Edi Ermawan  SH MH (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel) dan Didiek Budi Utomo  SH (Hakim Pengadilan Tinggi Babel).

BALUNIJUK, MERAWANG --   Penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat atau bahan berbahaya) di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam  tahap memperihatinkan. Sebab dari waktu ke waktu jumlah kasusnya  terus meningkat. 

Untuk  mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba ini, penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus ikut andil perperan; dan   bersama lembaga penegakkan hukum  berada di lini terdepan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman SIK MSi mengemukakan jumlah penyalahgunaan narkoba  meningkat dari tahun ke tahun.  Bila pada tahun 2015  terdapat  224 kasus, tahun berikutnya,  2016 dan 2017,  telah naik menjadi 256 dan 298 kasus

“Bahkan,  hingga Maret tahun 2018 ini saja, di Bangka Belitung ini   sudah terdapat 121 kasus penyalahgunaan narkoba!,” tegas   Suhirman di Ruang Vikon Fakultas Hukum UBB, Kampus Terpadu UBB,  Balinijuk, Selasa (03/04/2018).

Suhirman tampil sebagai salah satu dari tiga  pembicara utama dalam kuliah umum bertajuk  ‘Meningkatkan Kesadaran Hukum  dalam Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat Demi Tercapainya Kehamonisan’.

Pembicara lainnya Edi Ermawan SH MH (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel) yang  membahas tajuk ‘Peran Kejaksaan dalam Penanggulangan Tindak Pidana Khusus’, dan Didiek Budi Utomo  SH (Hakim Pengadilan Tinggi Babel) mengupas judul ‘Peradilan Anak Konsep Diversi Restorative Justice’.

Kuliah umum  dibuka Rektor UBB Dr Ir Muh Yusuf MSi,  dihadiri Wakil Rektor II UBB Prof Dr Agus Hartoko MSc, Dekan Fakultas Hukum (FH)  Syamsul Hadi SH MH dan puluhan mahasiswa FH ini, disiarkan langsung melalui video conference (vicon) melalui kerjasama  dengan Mahkamah Konstitusi (MK).  Vicon  disaksikan 45 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se Indonesia.

Suhirman yang tampil  santai dan  penuh ‘guyonan’, membedah  tajuk  ‘Pemberantasan dan Tindakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba’ mengingatkan begitu  pentingnya  peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya  narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat diperlukan.  Lembaga terkait,  seperti BNN akan maksimal berperan bila banyak informasi dari warga masyarakat.   Tak usah khawatir,   kerahasiaan  pemberi informasi dan keamanannya   dilindungi aparat  penegak hukum,” ujar alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1981 ini.

Narkoba masuk  ke Bangka Belitung menurut Suhirman melalui jalur laut, darat dan udara.  Pihaknya tak pernah putus berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Tanjungpinang.  Sebab dua wilayah ini diketahui sebagai  salah satu pintu masuk narkoba ke Babel.

“Bulan lalu kami berhasil menangkap dua pelaku di Bangka Selatan. Malah malam tadi (Senin malam,red)  kami melakukan penangkapan.  Pelakunya kabur, tapi barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Suhirman.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba  lanjutnya sudah menjadi kejahatan trans nasional (Trans National Crime).   Barang haram itu tidak hanya  datang dari pengedar yang berada  di negara tetangga,  bahkan telah dipasok dari Asia Timur dan Afrika.

“Indonesia sudah berada dalam darurat narkoba. Indonesia ‘diserbu’ pengedar narkoba dari  berbagai negara.  Untuk mencegah dan menanggulanginya,  lembaga penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri.  Masyarakat harus ikut berperan,” tukas Suhirman.

Lembaga penegak hukum telah bekerja maksimal.  Salah satunya   berhasil menangkap  narkoba seberat 1,3 hingga dua ton di tengah laut.  Sehingga  barang haram itu  tidak  dapat  diedarkan kepada penggunanya  di sejumlah tempat.  

Berdasarkan analisis selama ini,  narkoba masuk ke Indonesia karena sejumlah faktor. Di antaranya pemakai narkoba di sini  cukup besar,  sehingga berlaku prinsip ekonomi: penawaran meninggkat karena adanya  banyak permintaan.  Pun putaran uang bisnis ilegal ini sangat tinggi.

“Faktor lainnya adalah  garis pantai kita yang luas, belum mampu kita amankan.   Tak kalah pentingnya juga bahwa tingkat  kepedulian  masyarakat kita belum maksimal.  Itu antara lain dapat  dilihat  dari adanya  upaya warga yang menghalang-halangi saat   penangkapan pengedar narkoba,” ujar Suhirman.

Mengupas pelaku penyalahgunaan narkoba di Babel, Suhirman mengemukakan paling dominan berpendidikan Sekolah Lanjutan Tungkat Atas (SLTA).  Sedikit sekali yang berpendidikan sarjana stratum satu (S1).

“Jenis narkoba yang paling banyak digunakan  mereka adalah  shabu,” urai Suhirman yang mengingatkan bahwa  rentang usia 18 hingga 40 tahun merupakan usia paling ‘rentan’ atau rawan   terhadap  godaan pengalahgunaan narkoba.  

“Jangan sekali-kali tergoda oleh bujukan mengonsumsi narkoba sedikit apapun, dari  siapa pun dia. Mau kekasih, teman atau siapa juga, jangan mau. Karena kalau Anda mencoba,   maka akan terkena efek kecanduan  barang haram itu.  Selain kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa, ancaman kurungan bagi pengguna narkoba itu  sangat berat,” ujar Suhirman.     

Pengguna narkoba lanjut Suhirman bisa dilihat secara kasat mata.  Antara lain dari  bau keringat yang  berbeda dengan   dalam keadaan normal, pemalas, emosi tidak stabil dan suka berbohong dan mengurung diri.

Penggunaan narkoba terkait erat dengan tindak  kejahatan.  Ketika mengalami ketagihan, sementara mereka tak punya uang untuk membeli narkoba, mereka akan melakukan penipuan.

“Otak mereka akan berputar untuk mendapatkan uang dengan cara menipu.  Ini biasa dilakukan pecandu shabu,” ujar Suhirman (Eddy Jajang J Atmaja, Ari Riski).


Topik

Wakil_Rektor_II_UBB Fakultas_Hukum_UBB REKTOR_UBB
. ayar