UBB Press / Eddy jajang, Ari Rizki
FOTO BERSAMA – Rektor UBB Dr Ir Muh Yusuf MSi (ketiga dari kanan) didampingi Prof Dr Ir Agus Hartoko MSc (Warek II UBB) dan Dekan Fakukltas Hukum Syamsul Hadi SH MH, berfoto bersama tiga pembicara dalam kuliah umum di Fakultas Hukum UBB, Selasa (03/04/2018), yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman SIK MSi, Edi Ermawan SH MH (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel) dan Didiek Budi Utomo SH (Hakim Pengadilan Tinggi Babel).
BALUNIJUK, MERAWANG -- Penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat atau bahan berbahaya) di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam tahap memperihatinkan. Sebab dari waktu ke waktu jumlah kasusnya terus meningkat.
Untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba ini, penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus ikut andil perperan; dan bersama lembaga penegakkan hukum berada di lini terdepan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman SIK MSi mengemukakan jumlah penyalahgunaan narkoba meningkat dari tahun ke tahun. Bila pada tahun 2015 terdapat 224 kasus, tahun berikutnya, 2016 dan 2017, telah naik menjadi 256 dan 298 kasus
“Bahkan, hingga Maret tahun 2018 ini saja, di Bangka Belitung ini sudah terdapat 121 kasus penyalahgunaan narkoba!,” tegas Suhirman di Ruang Vikon Fakultas Hukum UBB, Kampus Terpadu UBB, Balinijuk, Selasa (03/04/2018).
Suhirman tampil sebagai salah satu dari tiga pembicara utama dalam kuliah umum bertajuk ‘Meningkatkan Kesadaran Hukum dalam Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat Demi Tercapainya Kehamonisan’.
Pembicara lainnya Edi Ermawan SH MH (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel) yang membahas tajuk ‘Peran Kejaksaan dalam Penanggulangan Tindak Pidana Khusus’, dan Didiek Budi Utomo SH (Hakim Pengadilan Tinggi Babel) mengupas judul ‘Peradilan Anak Konsep Diversi Restorative Justice’.
Kuliah umum dibuka Rektor UBB Dr Ir Muh Yusuf MSi, dihadiri Wakil Rektor II UBB Prof Dr Agus Hartoko MSc, Dekan Fakultas Hukum (FH) Syamsul Hadi SH MH dan puluhan mahasiswa FH ini, disiarkan langsung melalui video conference (vicon) melalui kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Vicon disaksikan 45 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se Indonesia.
Suhirman yang tampil santai dan penuh ‘guyonan’, membedah tajuk ‘Pemberantasan dan Tindakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba’ mengingatkan begitu pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat diperlukan. Lembaga terkait, seperti BNN akan maksimal berperan bila banyak informasi dari warga masyarakat. Tak usah khawatir, kerahasiaan pemberi informasi dan keamanannya dilindungi aparat penegak hukum,” ujar alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1981 ini.
Narkoba masuk ke Bangka Belitung menurut Suhirman melalui jalur laut, darat dan udara. Pihaknya tak pernah putus berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Tanjungpinang. Sebab dua wilayah ini diketahui sebagai salah satu pintu masuk narkoba ke Babel.
“Bulan lalu kami berhasil menangkap dua pelaku di Bangka Selatan. Malah malam tadi (Senin malam,red) kami melakukan penangkapan. Pelakunya kabur, tapi barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Suhirman.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba lanjutnya sudah menjadi kejahatan trans nasional (Trans National Crime). Barang haram itu tidak hanya datang dari pengedar yang berada di negara tetangga, bahkan telah dipasok dari Asia Timur dan Afrika.
“Indonesia sudah berada dalam darurat narkoba. Indonesia ‘diserbu’ pengedar narkoba dari berbagai negara. Untuk mencegah dan menanggulanginya, lembaga penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus ikut berperan,” tukas Suhirman.
Lembaga penegak hukum telah bekerja maksimal. Salah satunya berhasil menangkap narkoba seberat 1,3 hingga dua ton di tengah laut. Sehingga barang haram itu tidak dapat diedarkan kepada penggunanya di sejumlah tempat.
Berdasarkan analisis selama ini, narkoba masuk ke Indonesia karena sejumlah faktor. Di antaranya pemakai narkoba di sini cukup besar, sehingga berlaku prinsip ekonomi: penawaran meninggkat karena adanya banyak permintaan. Pun putaran uang bisnis ilegal ini sangat tinggi.
“Faktor lainnya adalah garis pantai kita yang luas, belum mampu kita amankan. Tak kalah pentingnya juga bahwa tingkat kepedulian masyarakat kita belum maksimal. Itu antara lain dapat dilihat dari adanya upaya warga yang menghalang-halangi saat penangkapan pengedar narkoba,” ujar Suhirman.
Mengupas pelaku penyalahgunaan narkoba di Babel, Suhirman mengemukakan paling dominan berpendidikan Sekolah Lanjutan Tungkat Atas (SLTA). Sedikit sekali yang berpendidikan sarjana stratum satu (S1).
“Jenis narkoba yang paling banyak digunakan mereka adalah shabu,” urai Suhirman yang mengingatkan bahwa rentang usia 18 hingga 40 tahun merupakan usia paling ‘rentan’ atau rawan terhadap godaan pengalahgunaan narkoba.
“Jangan sekali-kali tergoda oleh bujukan mengonsumsi narkoba sedikit apapun, dari siapa pun dia. Mau kekasih, teman atau siapa juga, jangan mau. Karena kalau Anda mencoba, maka akan terkena efek kecanduan barang haram itu. Selain kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa, ancaman kurungan bagi pengguna narkoba itu sangat berat,” ujar Suhirman.
Pengguna narkoba lanjut Suhirman bisa dilihat secara kasat mata. Antara lain dari bau keringat yang berbeda dengan dalam keadaan normal, pemalas, emosi tidak stabil dan suka berbohong dan mengurung diri.
Penggunaan narkoba terkait erat dengan tindak kejahatan. Ketika mengalami ketagihan, sementara mereka tak punya uang untuk membeli narkoba, mereka akan melakukan penipuan.
“Otak mereka akan berputar untuk mendapatkan uang dengan cara menipu. Ini biasa dilakukan pecandu shabu,” ujar Suhirman (Eddy Jajang J Atmaja, Ari Riski).