30 Mahasiswa Prodi Biologi UBB Dididik Jadi Auditor Halal Internal

Penulis: Editor | Ditulis pada 10 Oktober 2018 23:34 WIB | Diupdate pada 10 Oktober 2018 23:34 WIB


SERTIFIKAT --  Dekan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi (FPPB)  UBB Dr Tri Lestari MSi (kiri) menyerahkan sertifikat kepada Nardi Pratomo (Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung) sebagai pemateri pada worshop  Jaminan Kehalalan Teknologi dan Produksi Pangan di Gedung FPPB UBB, Selasa (9/10/2018) petang.  Sertifat serupa juga diberikan Kaprodi Biologi Dr Eddy Nur Tjahja  kepada  Muhammad Ihsan, Sekretaris LPPOM Babel (kanan).   

BANGKA, UBB --   Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) akan dilatih  dan didik oleh  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai   Auditor Halal Internal (AHI).

Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung Nardi Pratomo mengemukakan,  dengan banyaknya AHI maka upaya Jaminan Produk Halal (JPH), sesuai amanah  UU No 33 Tahun 2014  tentang JPH,   akan terselenggara dengan cepat.

“Silakan koordinir maksimal 30 mahasiswa.  Tentukan jadwal pelatihannya, kami  akan memberikan materi pelatihan dan serifikat sebagai AHI,” ujar Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung Nardi Pratomo, di   Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi (FPPB) UBB, Selasa (9/10/2018) petang.

Nardi  Pratomo  dan Muhammad IIhsan tampil bersama sebagai pembicara Workshop Jaminan Kehalalan Teknologi dan Produksi Pangan bertemakan   ‘Mahasiswa Milenial, Kreator Peradaban  Mesyarakat  Peduli Halal, Menuju  Jurusan Biologi Terakreaditasi A’.

Acara yang digelar Prodi Biologi ini dibuka resmi oleh Dekan FPPB Dr Tri Lestari MSi.   Dipandu Budi Afriansyah  SSi MSi (dosen Prodi Biologi), workshop  dihadiri  Wakil Dekan II FPPB Dr Eva Elda,  Ketua Prodi Biologi  Dr Eddy Nur Tjahya,  Ketua LPPM UBB  Dr Fournita Agustina MSi, dosen FPPB  dan mahasiswa Prodi Biologi.

AHI  merupakan penyelia halal. Sesuai isi  pasal 28 ayat 1  UU No 33 tahun  2014 tentang JPH, tugas penyelia ialah  mengawasi PPH (Proses Produk Halal) di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan,  mengkordinasikan PPH dan mendampingi Auditor Halal LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) pada saat pemeriksaan.

Menurut Nardi Pratomo,  mahasiswa UBB yang akan dilatih LPPM MUI Bangka Belitung sebagai AHI atau penyelia produk halal,  nantinya akan menjadi asisten atau perpanjangan tangan LPPM MUI dalam tugas menjaga sistem jaminan halal.

“Jadwal pelatihannya disesuaikan dengan kesibukan mahasiswa peserta latih.  Dapat digelar pagi   dan dilanjutkan sore hari.  Tidak ada dipungut biaya sepeserpun, soal konsumsi  LPPOM MUI yang menyediakannya,” ujar Nardi Pratomo.

Penting dan urgennya sertifikat halal terhadap produk dan jasa  yang dihasilkan, telah dilaksanakan oleh banyak negara di dunia.   Sejauh ini tercatat 28 negara  yang  telah memiliki lembaga halal.  Namun dalam hal sistem jaminan halal Indonesia nomor satu.

“Jepang yang umat Muslimnya sebesar satu persen dari total penduduk, memili lembaga halal dan dinilai paling getol membangun  sistem halal,” ujar Nardi.

Indonesia lanjut Nardi memiliki  UU tentang JPH (Jaminan Produk Halal), namun baru akan  berlaku efektif Oktober 2019.  Sementara PP atau Peraturan Pemerintah UU itu  sedang dibuat.

Disebutkannya,  pasal 4 UU No 33 tahun 2014 menandaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI,” terang Nardi.   

Sementara itu Muhammad Ihsan mengemukakan untuk mengetahui suatu produk itu halal,  dapat dilihat dari  logo MUI bernomor seri yang terdapat  dikemasan produk.  Atau bisa juga dicek pada aplikasi playstore halal MUI.

Dikemukakan Ihsan,  jumlah nomor seri  di bawah logo halal yang dikeluarkan MUI  minimal 13 digit.  Produk yang memiliki logo halal dapat pula dicek pada website halal MUI (www.halalmui.org) .

“Sejauh ini di Bangka Belitung  sudah 665 produk yang memiliki lebel halal dari MUI,” tukas Ihsan.

Sebelumnya ketika membuka workshop, Dekan FPPB Tri Lestari mengemukakan tugas yang diemban dosen di perguruan tinggi mengacu pada Tridharma Perguruan Tinggi. Yakni mencakup pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Workshop  ini adalah bagian dari Tridharma tersebut.  Selaku dekan, saya mengapresiasi workshop ini.  Juga ‘hastag’ Prodi Biologi menuju akreditasi A.  Mudah-mudahan semua itu terwujud dalam waktu dekat ini,” ujar Tri Lestari.

Pemandu workshop Budi Apriansyah mengemukakan Prodi Biologi sudah lama menyandang akreditasi B.  Untuk itu segenap dosen dan tenaga pendidikan di prodi itu bekerja keras agar dalam   tahun 2020 dapat meraih akreditasi A (Eddy Jajang J Atmaja, Ari Riski)


Topik

FPPB_UBB Biologi_UBB
. ayar