Kuliah Umum Fakultas Hukum, Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban

Penulis: Editor | Ditulis pada 13 April 2019 09:51 WIB | Diupdate pada 13 April 2019 09:51 WIB


TUKAR CINDERAMATA – Dekan Fakultas Hukum UBB Dr Dwi Haryadi SH MH (kiri) menyerahkan cinderamata UBB kepada Wakil Ketua LPSK Dr Maneger Nasution MA (kanan) di Ruang video conference Fakultas Hukum.

MERAWANG, UBB—Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar  Sosialisasi Kolokium Hukum Pidana Indonesia yang bertajuk “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban” di Ruang Vikon Fakultas Hukum UBB, Kampus Terpadu UBB,  Balinijuk, Selasa (12/04/2018).

Kuliah umum  yang menghadirkan Narasumber Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI)  Dr Maneger Nasution MA.

Dihadiri Wakil Rektor II UBB  Dr Sri Rahayu SH MH, Dekan FH Dr Dwi Haryadi SH MH, Dosen FH dan puluhan mahasiswa FH, disiarkan langsung melalui video conference (vicon).  Vicon  disaksikan 45 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se Indonesia.

 “Sangat membutuhkan materi pengetahuan baru untuk memperluas wawasan khususnya mahasiswa FH dari lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Fakultas Hukum.

 “Kedatangan narasumber dari pusat merupakan hal yang jarang terjadi, dengan kesempatan ini Mahasiswa dan Dosen UBB yang hadir hari ini saya harapkan bisa mengambil ilmu yang nantinya di berikan narasumber dari LPSK RI melalui penyampaian materi maupun diskusi.

dan juga nantinya bisa membagikan fungsi dan peranan LPSK kepada masyarakat Bangka Belitung yang suatu saat nanti mungkin membutuhkan bantuan perlindungan dari LPSK”, ujar Dwi Haryadi dalam sambutan sekaligus membuka kuliah umum.

“Kuliah umum yang dinarasumber oleh LPSK merupakan kali kedua, sebelumnya mendatangkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Abdul Haris Semendawai SH LLM sekaligus penandatangan MoU kerjasama antara LPSK dan UBB” lanjut Dwi.

Dwi Haryadi juga berharap agar Mahasiswa dapat memahami dengan baik arti korban, makna yang luas korban ruang lingkup verbal maupun non verbal .

 “Saya merasa kuliah umum atau sosialisasi ini penting karena mahasiswa perlu mengikuti perkembangan hukum yang terjadi di tingkat nasional, selain itu bagi adik-adik yang nanti menjadi penegak hukum bisa lebih memahami pemenuhan hak saksi dan korban”, ujar Dr Maneger Nasution MA mengawali kuliah umum.

“Perlindungan saksi dan korban, hak-hak korban seperti perlindungan fisik, hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikososial diatur secara jelas dan pemenuhannya dilaksanakan oleh LPSK tertuang dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006”, Jelas Maneger Nasution MA yang menamatkan Program Doktor Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan disertasi ”HAM Dalam Konteks Keindonesiaan, HAM yang Adil dan Beradab” (tamat, 2014).

Maneger Nasution menjelaskan “Sebelum UU No 13 tahun 2006, Aturan terkait pidana diatur dalam kuhap maupun peraturan dan perundangan-undangan hanya difokuskan kepada proses membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka/terdakwa tetapi tidak mengatur hak saksi maupun korban”.

LPSK juga aktif dalam pemulihan korban terorisme, pasca aksi pemboman di Bali tahun 2002, pemerintah Indonesia sadar akan bahaya terorisme. Respon sangat reaktif dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam waktu satu tahun, perpu kemudian disahkan melalui undang-undang no 15 Tahun 2003.

Hanya saja, khusus korban terorisme hak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikososial belum diatur, kemudian melalui UU nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan  atas UU no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, diatur beberapa hak lain yang bisa diperoleh saksi dan korban terorisme.

Kuliah umum Fakultas Hukum berjalan lancar, sesi acara lainnya yaitu pertukaran cinderamata antara UBB dengan LPSK dan Foto bersama. (Ari Rizki/Humas)


Topik

Fakultas_Hukum_UBB Dwi_Haryadi
. ayar