DPD RI Kerjasama FH UBB bahas PROLEGNAS 2020-2024 dan Prioritas 2020

Penulis: Editor | Ditulis pada 20 Juni 2019 14:02 WIB | Diupdate pada 20 Juni 2019 14:02 WIB


BALUNIJUK (UBB) – Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka penelitian empirik penyusunan usul DPD RI untuk PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional) Tahun 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 di ruang akustik gedung Timah 1 Kampus Terpadu UBB, Rabu (19/06/2019) siang.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, SH., M.Hum. FGD dimoderatori oleh Toni SH,.MH menghadirkan tiga narasumber, diantaranya yaitu: Dr. Rudi SH,.LLB, staf ahli perancang undang-undang DPD RI, Maskupal Bahri SH,.MH. Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dr. Faisal SH.,MH, Dosen Tetap Fakultas Hukum UBB.

Selain narasumber, FGD juga dihadiri peserta yang berlatarbelakang dari perwakilan pemerintah daerah, terutama yang terkait dalam bidang hukum dan pembangunan daerah, para praktisi hukum, advokat, perwakilan DPRD serta akademisi UBB bidang politik dan bidang hukum.

Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang merupakan bagian hak dan/atau kewenangan DPD dalam mengajukan RUU.

Tujuan diadakan FGD ini yaitu; menginvetarisasi kebutuhan legilasi dan klasifikasi berdasarkan aspirasi kebutuhan masyarakat, melihat dan meneliti kebutuhan legislasi nasional disesuaikan dengan kebutuhan dan pelaksanaan pembangunan didaerah, mendiskusikan dan merumuskan skala prioritas.

Pemaparan awal dimulai oleh staf ahli perancang undang-undang DPD RI, Dr. Rudi SH,.LLB. “Periode pertama DPD RI mengusulkan atau masuk kedalam PROLEGNAS terdapat 19 RUU, di periode kedua terdapat 38 RUU dan periode ketiga terdapat 47 RUU. Untuk sekedar diketahui, terdapat 187 UU di PROLEGNAS tahun 2014-2019, ini berarti DPD memiliki peran strategis untuk mengusulkan rancangan undang-undang”, jelas Rudi.

Rudi juga menjelaskan bahwa panitia perancang undang-undang adalah alat kelengkapan DPD yang khusus membidangi penyusunan, perencanaan, pembentukan hingga tingkat akhir.(Humas/ars)


Topik

Fakultas_Hukum_UBB FGD_DPD
. ayar