BPKN Edukasi Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa FE UBB

Penulis: Editor | Ditulis pada 15 Juli 2019 15:33 WIB | Diupdate pada 15 Juli 2019 15:33 WIB


MERAWANG, UBB - Dalam rangka meningkatkan kesadaran konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, melakukan edukasi yang dikemas dalam acara Kuliah Umum yang diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Bangka Belitung (UBB) dengan tema “Edukasi Perlindungan Konsumen”, bertempat di Aula Gedung Timah II FE, Kampus Terpadu UBB, Jum’at (12/7) sore.

Hadir sebagai pembicara dari pihak BPKN, yakni Dr. Deddy Saleh, sebagai Komisioner BPKN RI, menjelaskan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran generasi muda khususnya mahasiswa sebagai kaum milenial tentang hak dan kewajiban konsumen, yang akan berperan aktif sebagai pelaku dan penyebaran informasi kepada masyarakat luas. 

Ketua Jurusan Manajemen FE, Dr. Hamsani, SE, M.Sc mewakili Dekan, dalam sambutannya berterima kasih kepada pihak BPKN RI sudah berkenan bekunjung ke FE UBB, serta memberikan pemahaman yang luas kepada mahasiswa terkait UU PK No 8 tahun 1999.

Dengan penyelenggaraan kuliah umum yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing jurusan FE, Hamsani berharap mahasiswa FE dapat menjadi contoh sebagai pelaku dan konsumen yang cerdas, kritis, dan berperan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Komisioner BPKN RI, Dr. Deddy Saleh dalam sambutannya menyampaikan persoalan Perlindungan Konsumen Nasional merupakan masalah bersama, maka diperlukan solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen, serta mengajak Perguruan Tinggi berperan aktif untuk meningkatkan pemahaman, edukasi dan sosialisasi tentang Perlindungan Konsumen, yang akan memberikan pengaruh besar terhadap perlindungan konsumen.

Tentunya, pengetahuan konsumen terhadap UU, seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) di Indonesia saat masih rendah, dan perlu melibatkan pemangku kepentingan dan para pelaku usaha sesuai ketentuan UU.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi dan memberdayakan konsumen. Kuliah umum yang dihadiri oleh 63 peserta disambut antusias oleh mahasiswa FE UBB, meskipun masih dalam suasana libur panjang semester.

Deddy Saleh juga menyampaikan sejauh ini banyak pengaduan yang masuk ke BPKN RI, dan membuktikan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya, terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima BPKN yang terus meningkat tajam.

Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa pihaknya terus mengupayakan dan mensosialisasikan UU No. 8 Tahun 1999 ke masyarakat luas, serta melakukan revisi undang-undang tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Kedepan akan diagendakan rencana kerja sama antara pihak BPKN RE dengan FE UBB. (red.FE/Humas)


Topik

Fakultas_Ekonomi_UBB Manajemen_UBB
. ayar