KOMINFO – FH UBB; Penanganan Konten Ilegal dalam UU ITE

Penulis: Editor | Ditulis pada 20 September 2019 21:13 WIB | Diupdate pada 20 September 2019 21:13 WIB


Foto Bersama – Rektor Muh. Yusuf bersama narasumber, peserta diskusi publik dan staf dari Ditjen Aptika Kominfo foto bersama setelah pembukaan kegiatan.

Balunijuk (UBB) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) gelar diskusi publik Penanganan Konten Ilegal Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di ruang rapat Rektorat Kampus Terpadu UBB, Jumat (20/09/2019).

Kegiatan menghadirkan empat narasumber yang berkompetensi dalam bidang hukum dan penegakan hukum yaitu Dr. Dwi Haryadi SH., MH selaku akademisi dari UBB, Denden Imadudin Soleh, SH., MH,CLA selaku Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan Bagian Hukum Setditjen Aptika, Ipda Budi Santoso, SH selaku penegak hukum dari Polda Bangka Belitung dan Hendri Sasmita Yudha, SH. MH selaku kasubdit Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aptika.

Peserta Diskusi Publik Penanganan Konten Ilegal Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berasal dari mahasiswa UBB dan Pemerintah Daerah Bangka Belitung.

Rektor Muh Yusuf menyambut baik kegiatan ini karena dirasa tepat dan bermanfaat “Diskusi publik mengenai UU ITE ini sangat bermanfaat bagi kita yang setiap harinya berhubungan dengan dunia maya. Ditengah kemajuan teknologi komunikasi yang sangat pesat, tentu saja akan mendatangkan berbagai dampak, baik positif maupun dampak negatif. Oleh karena itu dengan mengetahui UU ITE kita dapat berhati-hati dalam menyikapi perkembangan teknologi,” ungkap Muh Yusuf dalam sambutannya.

Diskusi Publik yang dimoderatori oleh Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, SH., M.Hum berjalan aktif. Pemaparan narasumber mendapat perhatian dari peserta, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Masing-masing pemaparan yaitu Jeratan Konten Ilegal Di Babel oleh Dr. Dwi Haryadi SH., MH., Penegakkan Hukum Tindak Pidana Konten Ilegal Dalam UU ITE oleh Ipda Budi Santoso, SH., Penanganan Konten Ilegal Dalam UU ITE Denden Imadudin Soleh, SH., MH,CLA. dan Perlindungan Data Pribadi oleh Hendri Sasmita Yudha, SH. MH.

Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika yang diwakili oleh Eko Bakti Candrajaya SH menyampaikan bahwa berinteraksi dalam media sosial telah menjadi gaya hidup bagi masyarakat moderen khususnya generasi muda saat ini dan melalui media sosial inilah konten ilegal sering disebarkan. Minimnya pengetahuan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat kebablasan dalam bermedia sosial dimana seringkali bertentangan dengan hukum.

UU ITE perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi muda agar lebih memahami hal-hal yang dilarang dalam pemanfaatan internet sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.(Ars/Humas)


Topik

Fakultas_Hukum_UBB REKTOR_UBB Dr._Dwi_Haryadi,_SH.,_MH
. ayar