FPPB Gelar Workshop Pendirian Tempat Uji Kompetensi

Penulis: Editor | Ditulis pada 15 Oktober 2019 07:59 WIB | Diupdate pada 15 Oktober 2019 07:59 WIB


Narasumber Workshop Pendirian TUK Prof. Dr. Ir. Irfan Suliansyah, MS dan peserta foto bersama setelah pembukaan.

BALUNIJUK (UBB) – Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi (FPPB) Universitas Bangka Belitung (UBB) gelar Workshop Pendirian Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bidang Ilmu Pertanian di Ruang Seminar E FPPB Kampus Terpadu UBB, Senin (14/10/2019) siang.

Workshop menghadirkan Guru Besar dari Universitas Andalas Prof. Dr. Ir. Irfan Suliansyah, MS yang juga merupakan ketua Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri Pusat Alih Teknologi dan Pengembangan Kawasan Pertanian Universitas Andalas.

Secara simbolis kegiatan dibuka oleh Dekan FPPB UBB Dr.Tri Lestari, S.P., M.Si. kegiatan dihadiri oleh ketua jurusan dan dosen di lingkungan FPPB serta mengundang tamu dari luar UBB.

Tantangan Globalisasi seperti Asean Economic Community (AEC) membutuhkan keahlian yang sesuai dengan bidang keilmuan, tidak hanya dilihat dari ijazah tetapi ditunjukan melalui Sertifikasi Kompetensi sebagai sertifikat pendamping ijazah.

“Berbeda dengan ijazah yang harus dilalui dengan perkuliahan formal, sertifikasi kompetensi bisa didapatkan melalui uji keahlian, baik dari perguruan tinggi maupun lembaga pelatihan,“ ujar Irfan.

“Ijazah sarjana, S2 atau S3 berlaku seumur hidup, tapi berbeda dengan sertifikasi kompetensi yang memiliki masa berlaku, jika masa berlakunya habis maka pemegang sertifikasi diharuskan untuk mengikuti uji kompetensi kembali,” tambah Irfan.

Dekan FPPB menyambut baik kegiatan ini, “dengan adanya workshop pendirian Tempat Uji Kompetensi (TUK), UBB segera memiliki TUK, Harapan kedepannya agar seluruh lulusan UBB memiliki Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),” Ujar Tri Lestari.

Sertifikat Kompetensi diberikan oleh penyelenggaraan pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Orang yang memiliki sertifikasi kompetensi akan relatif lebih mudah dalam mencari pekerjaan, karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pelatihan karyawan.

Tujuan Sertifikasi Kompetensi untuk perusahaan yaitu: meyakinkan klien bahwa produk/jasa telah dibuat oleh tenaga yang kompeten, mengembangkan tenaga kerja berbasis kompetensi yang berimbas pada efisiensi HRD, industri mendapatkan tenaga kerja yang kompeten, pengembangan karir dan meningkatkan produktivitas.

Bagi tenaga kerja yang memiliki sertifikasi akan membantu meyakinkan kepada organisasi/ industri/ klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa, memastikan dan memelihara kompetensi utuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi, perencanaan karir, mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri, memenuhi persyaratan regulasi, pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara serta membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja.(ars/Humas)


Topik

Dr.Tri_Lestari,_S.P.,_M.Si FPPB_UBB
. ayar