Diskusi Hukum : Penafsiran Ikhwal Kegentingan Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Oleh Presiden

Penulis: Editor | Ditulis pada 24 Oktober 2019 19:47 WIB | Diupdate pada 24 Oktober 2019 19:47 WIB


MERAWANG, UBB - Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung (UBB) selenggarakan Diskusi Hukum Tata Negara dengan tema "Menafsirkan Ikhwal Kegentingan Memaksa Penerbitan Perppu", yang dihelat diruang Vicon, Gedung Babel II FH, Kampus Terpadu UBB, Kamis (24/10) pagi.

Diskusi Hukum tersebut di inisiasi oleh Ketua Laboratorium Fakultas Hukum UBB, Reko Dwi Salputra, SH., MH., untuk memberikan edukasi serta wawasan mahasiswa FH dalam menyikapi isu-isu yang terjadi beberapa bulan belakangan.

Ditenggerai oleh Aksi mahasiswa serentak beberapa waktu lalu diberbagai kabupaten/kota diseluruh Indonesia, namun Presiden belum menerbitkan Perppu. Hal inilah yang menjadi pembahasan dikalangan akademisi dan mahasiswa fakultas hukum pada umumnya, untuk membahas dan menyingkapi situasi nasional tersebut apakah memenuhi dasar dan prasyarat mutlak untuk Presiden  menerbitkan Perppu.

Rahmat Robuwan, S.H., M.H., sebagai nara sumber menyampaikan bahwa hingga kini belum ada penafsiran yang pasti mengenai ikhwal kegentingan memaksa. Meskipun berbagai penelitian dan kajian yang dilakukan tetap saja masih banyak perdebatan tentang penafsiran ikhwal kegentingan dalam penerbitan perpu.

Perppu sendiri merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang merupakan wewenang secara konstitusional yang dimiliki Presiden. Dalam pemaparan makalah "Ada Apa Dengan Perppu" yang dipaparkan oleh penulisnya secara langsung, Muhammad Syaiful Anwar, S.H, LL.M. bahwa pada saat ini Perppu merupakan polemik ketatanegaraan dalam berbagai hal.

Dalam penerbitan Perppu oleh Presiden harusnya memenuhi prasyarat ikhwal kegentingan yang memaksa. Hal tersebut di atur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945, sebagai penguasa ranah eksekutif ketatanegaraan Indonesia. Wewenang dalam penerbitan Perppu ini merupakan hak preogatif subjektif seorang Presiden berdasarkan prasyarat ikhwal kegentingan memaksa yang juga ditafsir secara subjektif pula.

Makna kegentingan yang memaksa diinterprestasi dalam berbagai bentuk penafsiran, sehingga apabila dalam regulasinya tidak ada pengaturan yang jelas, Perppu bisa saja disalahgunakan, ujar Syaiful Anwar dalam pemaparannya.

Selain itu, ditambahkan oleh Rahmat Robuwan yang expert dalam bidang hukum ketatanegaraan, menegaskan dalam pemaparan makalah nya, bahwa apabila pengaturan Perppu tetap saja tidak memiliki frasa tafsir yang jelas dan regulasi yang jelas pula, maka lebih baik di tiadakan saja, terlebih lagi wewenang Presiden dalam penerbitan Perppu bisa saja terindikasi serta terkontaminasi memasukkan kepentingan elit yang ada dalam konfigurasi politik sistem ketatanegraan Indonesia.

Dalam kegiatan ini dilibatkan 6 panelis dalam melakukan diskusi diantaranya, Suhargo yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UBB, Salisa sebagai perwakilan Pusat Informasi dan Komunikasi Hukum Mahasiswa, Erika sebagai perwakilan Duta UBB, serta Apriliana sebagai perwakilan mahasiswa konsentrasi Hukum Perdata, Indah Agita sebagai perwakilan mahasiswa konsentrasi Hukum Tata Negara dan dalam mengambil pandangan yang berbeda, serta Yudha Kurniawan hadir sebagai perwakilan Mahasiswa Baru semester satu di Universitas Bangka Belitung.

Diskus tersebut berlangsung panas dan begitu hangat, terlebih lagi dalam menyikap isu-isu beberapa bulan lalu. Berupa desakan terhadap Presiden untuk menerbitkan Perppu terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupasi (UU KPK) yang tidak mendapatkan responsif yang baik dari masyarakat dan mahasiswa, ujar Armila selaku peserta diskusi.

Ditambahkan oleh Reko, bahwa diskusi tersebut di isi oleh dua narasumber yang ahli dalam bidang hukum tata negara serta merupakan akademisi muda dan praktisi handal dalam bidangnya.  Diantaranya adalah Rahmat Robuwan, S.H.,M.H dan Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M dengan mengacu pada makalah dan jurnal yang dirancang secara eksklusif oleh keduanya. (red.Sh/Humas)


Topik

Fakultas_Hukum_UBB
. ayar