FH UBB Tuan Rumah BKS PTN Wilayah Barat, Bahas Omnibus Law Dan Kampus Merdeka

Penulis: Editor | Ditulis pada 06 Maret 2020 15:42 WIB | Diupdate pada 06 Maret 2020 16:11 WIB


Semnas BKS FH – Foto bersama dengan PTN Fakultas Hukum yang tergabung dalam BKS PTN-Barat, dikegiatan seminar nasional dengan tema 'Omnibus Law: Suatu Terobosan Hukum Progresif Indonesia', di SwissBel Hotel Pangkalpinang, Kamis (5/3/2020). 

MERAWANG, UBB - Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kampus merdeka, di antaranya meliputi sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar tiga semester di luar program studi, pembukaan program studi baru, dan kemudahan untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(PTN BH).

Soal hak belajar tiga semester di luar program studi misalnya, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela boleh mengambil atau tidak Satuan Kredit Semester (SKS) di luar kampusya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.

Selang tak berapa lama, pemerintah secara resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di antara RUU Cipta Kerja. Pendapat publik pun terbelah menyikapinya, ada yang pro dan ada pula yang kontra.

Menyikapi dua isu ini, Badan Kerjasama Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS FH PTN) Wilayah Barat membahasnya pada rapat kerja dan seminar nasional yang diselenggarakan di SwissBel Hotel Pangkalpinang, Rabu malam (04/03/2020).

Acara secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr. Ir. Muh. Yusuf, M.Si., didampingi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UBB Dr. Nizwn Zukhri, S.E., M.M., Ketua BKS FH PTN Wilayah Barat Dr. Helmi, S.H., M.H., Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., para dekan atau yang mewakili dari FH PTN Wilayah Barat, para dekan dan kepala biro di lingkungan UBB.

Rapat dengan tema “Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar” dibuka oleh Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., dekan FH Universitas Bangka Belitung  (UBB) selaku tuan rumah penyelenggara, dan dipimpin langsung oleh Ketua BKS FH PTN Wilayah Barat, Dr. Helmi, S.H., M.H. Hadir di antaranya dekan FH dari beberapa PTN di Wilayah Barat atau yang mewakili, seperti Universitas Syiah Kuala, Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, Universitas Sumater Utara, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Jambi, Universitas Bengkulu, Universitas Lambung Mangkurat, Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Indonesia, Universitas Tanjung Pura, Universitas Tirtayasa, Universitas Terbuka dan UBB sendiri.

“Agenda rapat BKS FH PTN Wilayah Barat membicarakan beberapa hal penting terkait merespon kebijakan kampus merdeka dan merdeka belajar yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa hal yang disepakati seperti untuk 20 SKS mata kuliah pilihan boleh memilih di semua program studi ilmu hukum di lingkungan BKS FH PTN Wilayah Barat,” terang Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dekan FH UBB mewakili institusinya sebagai tuan rumah seusai acara.

Dalam proses tersebut, lanjutnya, tidak mensyaratkan peringkat akreditasi. Adanya kebijakan ini juga memiliki konsekuensi anggaran yang harapannya dibebankan pada kementerian.

“Pembahasan yang lain berkenaan dengan E-Codification and Legal Information System (ECLIS) di masing-masing wilayah yang menjadi big data regulasi nasional dan internasional, sekaligus kita dapat menginput regulasi daerah. Kemudian juga dapat memberikan komentar dan masukan atas draft sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU),” lanjut Dwi.

Setelah rapat kerja, besoknya, Kamis (05/03/2020), diselenggarakan seminar nasional dengan tema “Omnibus Law: Suatu Terobosan Hukum Progresif Indonesia”, Kamis (05/03/2020), bertempat di SwissBel Hotel Pangkalpinang. Seminar nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Rapat BKS FH PTN Wilayah Barat 2020.

“Mewakili FH UBB, kam menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber dan undangan yang sudah bersedia hadir hari ini. Tema Omnibus Law dipilih agar kita bisa memahami bersama-sama, sekaligus nantinya dapat saling memberikan masukan,” kata Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dalam sambutanya di awal acara.

Hadir sebagai pemateri yakni Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., yang menyampaikan materi tentang Omnibus Law sebagai suatu terobosan hukum progresif Indonesia, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UBB Prof. Dr. Bustami Rahman, M.Sc., yang menyampaikan tentang Omnibus Law perspektif sosiologis, serta Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darlan, yang menyampaikan tentang implikasi Omnibus Law terhadap kewenangan daerah, dimoderasi oleh Reko Dwi Salfutra, S.H., M.H., dosen FH UBB.

“Ada beberapa masalah yang kita alami selama ini di bidang regulasi, yakni hiper regulasi, disharmoni, tumpang tindih, tidak operasial, dan ego sektoral,” terang Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N sebagai pemateri pertama.

Dampak regulasi bermasalah itu, tambah Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N, menimbulkan ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran negara, kinerja pemerintahan dan program pembangunan tidak optimal, menurunanya minat investasi/ daya saing rendah, hilangnya lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan masyarakat menurun. Oleh sebab itu, solusinya adalah regulasi-regulasi itu harus dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan.

“Nah, Omnibus Law ini merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Bustami Rahman, M.Sc. menilai, tertariknya publik kepada Omnibus Law secara sosiologis adalah proses lumrah dari suatu respon yang positif oleh sistem sosialnya sendiri yang secara alamiah bertanggungjawab ingin melakukan rehabilitasi sosial atas dirinya sendiri, mengembalikan kenormalannya, menghindari anomali dan disrupsi agar sistem sosial secara keseluruhan berproses secara normal kembali dan mampu bersaing dengan peradaban bangsa lain.

Darlan, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan Omnibus Law dikhawatirkan dapat merdeupkan semangat otonomi daerah, meminimalisir peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, mempersempit upaya pemerintah daerah dalam mengedepankan kearifan lokal, dan daerah perlu melakukan penyesuaian regulasi. Olah karenanya, ia berharap Omnibus Law  disususn tidak mengurangi kewenangan daerah.

Rapat kerja dan seminar nasional ini merupakan satu di antara serangkaian kegiatan BKS FH PTN Wilayah Barat yang digelar 4 – 6 Maret 2020. Pada tahun ini, sesuai dengan hasil rapat BKS FH PTN Wilayah Barat 2019 di Universitas Indonesia, FH UBB ditunjuk sebagai tuan rumah. Acara dilanjutkan dengan field trip oleh peserta yang terdiri dari dekan atau yang mewakili, di antaranya Museum Timah Indonesia dan Pantai Parai Tenggiri, serta ditutup kegiatan malam ramah-tamah. (red.FH UBB)


Topik

Dr._Dwi_Haryadi,_SH.,_MH Fakultas_Hukum_UBB
. ayar