+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
25 November 2008 | 12:15:17 WIB


KONTROVERSI ASET BUDAYA BABEL : EKS BIOSKOP BANTENG (HEBE) PANGKALPINANG


Ditulis Oleh : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.

"Bioskop Hebe atau yang lebih dikenal dengan nama Bioskop Banteng yang terletak di Pasar Pembangunan dinyatakan sebagai Benda Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jambi". (Babelpos, Sabtu 22 November 2008). Hal ini menunjukkan bahwa Bioskop Banteng, meskipun belum ada Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Purbakala, berdasarkan hasil peninjauan, penelitian dan analisis yang telah dilakukan oleh BP3 Jambi, maka sudah bisa dinyatakan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Karena hasil penelitian tersebut bersifat ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan yang terpenting sebenarnya adalah adanya pengakuan/pengesahan secara sosial oleh masyarakat setempat bahwa Bioskop Banteng tersebut merupakan aset budaya yang harus dipertahankan dan dilestarikan keaslian dan nilai sejarahnya. Belum keluarnya SK tersebut pada prinsipnya hanyalah masalah waktu dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pastinya pihak Direktorat Purbakala tidak akan mengenyampingkan Laporan resmi dari BP3 Jambi.


Penetapan BCB

Dalam penetapan suatu benda cagar budaya, secara umum dapat dilihat pada pengertian benda cagar budaya yang diatur dalam Pasal 1 butir ke-1 Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yaitu Benda cagar budaya adalah (a) benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; dan (b) benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Disamping itu, dalam penentuan benda cagar budaya juga dapat juga digunakan kriteria dalam "Historic Preservation Element Guidelines", Office of Planning and Research, State of California, pada September 1976, melalui pertanyaan-pertanyaan berikut, yaitu : (a) Apakah obyek tersebut ada hubungannya dengan orang, kelompok, atau peristiwa penting ?; (b) Apakah obyek merupakan contoh yang jarang dari gaya arsitektur atau teknik konstruksi tertentu ?; (c) Apakah obyek itu mengingatkan kita pada tahap awal atau perkembangan atau fungsi penting dalam lingkungan ?; (d) Apakah ada arkeologi atan paleontologi yang potensial ?; (e) Apakah bentuk-bentuk landscape, fixture, atau elemen desain merupakan komponen penting dari kualitas pandangan lingkungan, wilayah, jalan ataupun tanah pribadi ?; (f) Apakah obyek merupakan titik pandangan yang penting bagi masyarakat setempat ? dan (g) Apakah obyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari streetscape; yang jika dihilangkan akan segera mempengaruhi hubungan ruang dan desain yang sudah dirasakan secara tradisional dari wilayah yang berdekatan atau yang lebih luas lagi.

Eks Bioskop Banteng/Hebe ini dari segi umur, sudah berdiri sejak tahun 1917 yang berarti sudah lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya khas Cina. Selain itu, keberadaan Hebe yang memiliki nilai sejarah dapat diteliti guna perkembangan ilmu pengetahuan tentang kehidupan masyarakat Pangkalpinang atau di Pulau Bangka pada masa lalu, serta dalam rangka pelestarian budaya Cina yang memang telah terintegrasi sejak dulu dengan kebudayaan bangsa ini.


HEBE dan BTC

Adanya rencana pembangunan Bangka Trade Center (BTC) merupakan kebijakan pembangunan yang perlu didukung oleh segenap masyarakat Pangkalpinang, namun dengan tetap memperhatikan berbagai aspek, terutama berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial dan kebutuhan, serta ketergantuangan masyarakat terhadap Pasar Pembangunan pada saat sebelum dan sesudah berdirinya BTC. Termasuk dengan keberadaan Eks Bioskop Banteng (Hebe), agar tetap dipertahankan, karena telah ditetapkan sebagai BCB yang artinya harus dilindungi berdasarkan UU No 5/1992. Dalam Pasal 2 UU tersebut dinyatakan bahwa Perlindungan Benda Cagar Budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Artinya perlindungan Hebe bertujuan untuk dilestarikan dan hendaknya dapat dimanfaatkan untuk memajukan kebudayaan nasional, serta kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, ekonomi, sosial, pariwisata dan lain-lain.

Sementara dalam upaya pelestarian dan perlindungan BCB, dalam Pasal 23 dan 25 Peraturan Pemerintah No. 10/1993 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 5/1992 dinyatakan bahwa Perlindungan dan pemeliharaan BCB dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran. Perlindungan dimaksudkan untuk penyelamatan dan pengamanan sebagai upaya untuk mencegah : (a) kerusakan karena faktor alam dan/atau akibat ulah manusia; (b) beralihnya pemilikan dan penguasaan kepada orang yang tidak berhak; dan (c) berubahnya keaslian dan nilai sejarahnya.

Meskipun Eks Bioskop Banteng (Hebe) telah ditetapkan sebagai BCB, namun yang paling penting bukanlah penetapannya, tetapi ada upaya pelestarian dan pelestarian melalui peran aktif pemilik, pemerintah daerah, investor dan masyarakat itu sendiri. Selain itu, pelestarian dan perlindungannya tidak hanya sekedar menjaga bangunan tersebut saja dari kerusakan, namun harus ada pemanfaatan dan pengelolaan secara maksimal, sehingga ada keuntungan lain dari pelestarian tersebut, terutama bagi masyarakat sekitar Eks Bioskop Banteng, misalnya dari sisi ekonomi dan pemanfaatannya secara maksimal untuk kepentingan pengetahuan sejarah, pariwisata, agama dan lain-lain.

Upaya ini memang tidaklah mudah, mengingat didaerah lain pun sudah banyak benda/bangunan yang ditetapkan sebagai BCB, namun keberadaannya tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat sekitar. Jadi keberadaan Eks Bioskop Banteng di dekat BTC nanti hendaknya dapat menjadi kombinasi tata ruang Klasik-Modern yang dapat menjadi aset budaya sekaligus aset pariwisata, asalkan pemanfaatan, perlindungan dan pengelolaannya yang terpadu dilakukan secara maksimal dan harus memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat.



Foto Dwi Haryadi, S.H.,M.H. Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung

Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung


UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota