+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
21 Januari 2010 | 15:17:29 WIB


TEORI PISAU DI HOTEL PRODEO


Ditulis Oleh : Admin

Ketidakadilan di negeri ini sepertinya semakin terasa dari hari ke hari. Mulai dari penegakan hukum yang dinilai tebang pilih sampai dengan pola hidup mewah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang notabenya sebagai tempat proses pembinaan dan penjeraan para pelaku kejahatan. Proses penegakan hukum pada era reformasi ini masih diibaratkan seperti teori pisau, semakin ujung semakin tajam. Artinya semakin rendah status sosial ekonomi seseorang maka penegakan hukum semakin tegas. Sebaliknya semakin tinggi status sosial ekonomi seseorang maka penegakan hukum semakin tidak tegas alias melempem.
Beberapa kasus memang menunjukkan penegakan hukum yang tegas tanpa melihat status sosial dan hal itu harus mendapat apresiasi dan dukungan yang luar biasa dari masyarakat. Namun tidak sedikit pula kasus yang membenarkan teori pisau tersebut. Misalnya dalam kasus pencuri pisang, semangka dan kapuk, dimana masyarakat membandingkannya dengan kasus anggodo dan beberapa pelaku korupsi milyaran rupiah uang negara yang sepertinya sulit untuk di hukum. Jangankan di jatuhi hukuman, untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa saja sulit, terlebih ingin memeriksanya.

Penjara Mewah


Artalyta Suryani alias Ayin, nama yang sempat ngetop bak selebritis melalui sinetronnya yang berjudul Komunikasi korupsi dengan oknum jaksa pada pertengahan tahun 2009 yang lalu, kini kembali mengulang kejayaannya pada awal tahun 2010 dengan sinetron baru yang berjudul Hotel Prodeo.

Hotel prodeo yang selama ini dijadikan istilah oleh masyarakat sebagai penjara bagi para pelaku kejahatan, dimana hak kebebasan seseorang dibatasi dalam rangka proses pembinaan dan penjeraan dengan tujuan merubah perilaku terpidana menjadi lebih baik tidak berlaku bagi Ayin, karena penjara Ayin tersebut memang betul-betul hotel dengan segala fasilitas lengkap nan mewah.

Inilah kesan yang terlihat dari hasil investigasi Tim Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu yang mendapatkan Ayin sedang melakukan perawatan wajah pada sebuah ruangan dengan fasilitas lengkap nan mewah, seperti pada kamar di hotel bintang lima. Hal ini sangat berbeda jauh dengan ruang-ruang penjara lain yang satu ruangannya bisa dihuni beberapa orang dengan fasilitas yang sangat-sangat terbatas yang menunjukkan kehidupan penjara yang sesungguhnya. Kondisi ini selaras dengan penyataan Depkumham selama ini bahwa penjara di Indonesia over kapasitas dan kondisinya memprihatinkan. Salah satu penyebabnya adalah minimnya anggaran. Sangat berbeda dengan ruang tahanan Ayin yang justru kelebihan anggaran.

Penjeraan Sia-Sia


Sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan (Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan) menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Namun kondisi yang terjadi pada Ayin sebagai terpidana perkara korupsi justru menafikan tujuan pembinaan tersebut. Bukan berarti pembinaan harus dalam kondisi yang serba kekurangan, seperti disiksa, melakukan kerja paksa, makanan yang tidak sehat dan sanitasi lingkungan yang buruk. Karena warga binaan pemasyarakatan juga sebagai insan dan sumber daya manusia yang harus tetap diperlakukan dengan baik dan manusiawi.

Pembinaan narapidana harus berorientasi pada dua hal. Pertama, tetap ada penghormatan terhadap HAM para narapidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang. Kedua, berorientasi pada tujuan utama sistem pemasyarakatan sebagaimana tersebut di atas. Resosialisasi dan penjeraan menjadi proses utama yang harus dijalani oleh para narapidana selama menjalani sanksi pidana di Lapas. Harapannya minimal tidak mengulangi lagi tindak pidana alias menjadi residivis dan dapat diterima dan kembali ke masyarakat dengan baik.

Kemewahan yang dimiliki Ayin dalam penjara sangat tidak sinkron dengan upaya penjeraan dan resosialisasi kemasyarakat. Sebagai terpidana korupsi yang melakukan penyuapan terhadap oknum penegak hukum tentunya pola pembinaan yang sifatnya penjeraan menjadi sangat penting sehingga terpidana dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Pola hidup mewah tersebut justru akan berdampak sebaliknya, yaitu terpidana koruptor tidak akan pernah menyadari kesalahannya, apalagi upaya untuk memperbaiki diri. Hidup mewah tersebut justru memberikan potensi besar untuk kembali mengulangi tindak pidana, karena sanksi dari tindak pidana yang dilakukannya tidak berdampak negatif apa-apa bagi terpidana baik secara materil, fisik maupun psikologi. Jadi narapidana yang biasanya menghitung hari untuk segera bisa meninggalkan penjara yang sangat menyiksa, namun bagi Ayin betah-betah saja karena kondisinya sama saja antara hidup bebas di luar penjara maupun hidup sebagai terpidana di dalam penjara.

Disamping itu, ekses lain dari kemewahan tersebut menimbulkan diskriminasi yang sangat luar biasa terhadap penghuni Lapas yang lain dan kebenaran teori pisau semakin nyata wujudnya, ketika orang berduit bisa memesan ruang penjara mana yang akan dihuni lengkap dengan fasilitas yang diminta. Sehingga Lapas bagi terpidana berduit tidak ada bedanya dengan menginap di hotel, bisa di pesan sesuai selera.

Masyarakat luas tentu sangat terkejut sekaligus prihatin dengan hasil investigasi dadakan Tim Pemberantasan Mafia Hukum ini. Selain menunjukkan kontrasnya kejadian tersebut dengan upaya Presiden dalam pemberantasan mafia hukum, peristiwa memalukan ini juga akan mencoreng citra upaya penegakan hukum dimata publik yang selama ini dengan susah payah ingin dibangun.

Depkumham sebagai pihak yang berkompeten terhadap kejadian ini harus menjadikan ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi total, khususnya dibidang Lapas. Tidak hanya dengan menghentikan segala kemewahan kepada narapidana yang menimbulkan diskriminatif dan menyinggung rasa keadilan, tapi juga praktek pungli, tindak kekerasan, perjudian, transaksi dan pesta narkoba di dalam Lapas juga harus menjadi target utama dalam reformasi Lapas.





(Opini Bangkapos, Kamis 21 Januari 2010)
Oleh : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen FHIS UBB
Anggota Insititute Untuk Kebijakan Publik dan Lintas Demokrasi



UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota