+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
05 Februari 2010 | 20:56:36 WIB


Menggelorakan Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Bangka Belitung


Ditulis Oleh : Admin

Dari hari ke hari masalah korupsi di Indonesia tidak pernah habis, selalu ada dan terus ada. Segala aspek dalam kehidupan berbangsa selalu disusupi oleh korupsi. Akankah korupsi terus menggurita dan terwarisi pada anak cucu kita?

Korupsi adalah bagian dalamkehidupan bangsa Indonesia yang tak pernah habis ceritanya mungkin sampai hari kiamat kelak. Mental korupsi terus bersemayam dalam diri sebagian oknum masyarakat Indonesia dan mengiringi gerak langkah dalam membangun Negara Indonesia.Korupsi terus dan tak henti-hentinya menggerogoti bangsa ini, hingga lagi-lagi rakyat yang jadi korban. Orang yang bisa korupsi tentu saja orang-orang yang punya peluang untuk korupsi dan didukung oleh mentalitas dan moralitas yang rendah hingga segala upaya dilakukan untuk memperkaya diri sendiri.Dewasa ini, koruptor sudah berada pada titik kronis. Berbagai instansi dan lembaga yang ada di negeri ini tak luput dari kegiatan orang-orang yang korupsi.

Ada koruptor yang bermain cantik bahkan ada yang kena sialnya sampai harus berada pada kursi pesakitan. Koruptor juga melibatkan banyak orang. Ada orang yang terlibat korupsi karena memang berkehendak untuk memperkaya diri, namun ada juga mereka yang dituduh korupsi karena memang kesalahan prosedur. Saking parahnya korupsi di negeri ini, Partai yang terkenal sebagai partai anti korupsi pun sebagian mantan anggota dewannya di Bogor diduga terlibat korupsi dan sedang diproses oleh kepolisian serta kejaksaan.

Dr. M. Syamsa Ardisasmita, DEA Deputi bidang informasi dan data KPK menyatakan bahwa : Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Kerugian keuangan Negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi


Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor


Pemahaman akan korupsi harus selalu diajarkan, diinternalisasikan dan dikampanyekan kepada kepada seluruh masyarakat yang ada dinegeri ini, terutama untuk mereka-mereka yang akan masuk kedalam instansi-instansi pemerintah. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh KPK dan kejaksaan dalam upaya untuk mengkampanyekan dan menginternalisasikan usaha anti korupsi.

Banyak sudah usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani korupsi ini, salahsatunya pendirian lembaga KPK. Pendirian KPK disebabkan karena dalam menangani kasus korupsi ini dua lembaga yang sudah ada yakni Kejaksaan dan Polri dirasakan masih kurang kekuatannya, hingga kemudian lahirlah KPK dengan dasar hukum UU No 30 tahun 2002. Dalam perjalanannya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bahu membahu untuk memeriksa para pelaku korupsi di Indonesia walaupun pernah terjadi gesekan antara 3 lembaga tersebut dalam kasus Bibit dan Chandra namun semangat untuk mengenyahkan korupsi terus terpelihara.

Dalam upaya untuk mengenyahkan korupsi di Indonesia, lembaga KPK, Kejaksaan dan kepolisian mengadakan berbagai bentuk kegiatan salahsatunya adalah mengkampanyekan pembentukan sekolah anti korupsi dan kantin kejujuran. Sekolah anti korupsi merupakan salahsatu pelatihan bagi para masyarakat Indonesia khususnya kaum muda untuk memiliki jiwa anti korupsi. Dalam kegiatan ini masyarakat diberikan pelatihan dan pemahaman berkenaan dengan masalah korupsi. Output dari kegiatan ini diharapkan mampu membangun pemahaman dan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi. Sedangkan kantin kejujuran merupakan salahsatu program untuk melatih kejujuran bagi para masyarakat Indonesia baik mulai dari anak kecil, remaja, orang muda maupun orang tua. Dalam kegiatan kantin kejujuran ini, didirikan kantin yang menjual kebutuhan ringan masyarakat biasanya makanan tanpa seorang penjaga/pelayan, yang mana orang yang membeli membayar sendiri makanannya pada wadah pembayaran yang telah disediakan.

Sekolah anti korupsi dan Kantin Kejujuran di Indonesia merupakan kegiatan yang cukup populer dikampanyekan oleh segenap penegak hukum di Indonesia. Dibeberapa daerah di Indonesia telah diselenggarakan kegiatan ini. Diknas Jatim bahkan siap memasukan Kurikulum anti korupsi menjadi kurikulum pendidikan. Bila kita buka Google search kemudian kita ketikkan keyword Sekolah Anti Korupsi atau Kantin Kejujuran maka didapatkan informasi tentang daerah-daerah di Indonesia yang telah mengadakan kegiatan Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Indonesia.

Sekolah Anti Korupsi dan kantin kejujuran pada dasarnya merupakan sebuah simbol upaya mengenyahkan korupsi di negeri ini. Dalam kegiatan Sekolah anti korupsi, pelatihan dan didikan harus betul-betul terkonsep dengan matang, tidak hanya kegiatan yang bersifat ritual dan seremoni. Sedangkan dalam pendirian Kantin Kejujuran selayaknyalah ada bantuan dari pihak pemerintah daerah untuk memberikan modal awal bagi berdirinya kantin tersebut.

Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Bangka Belitung belum begitu populer karena memang belum ada pihak yang mempopulerkan dan mengkampanyekan hal tersebut, entah mengapa?. Padahal hal ini sangat penting untuk menggelorakan semangat anti korupsi di Bangka Belitung. Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Bangka Belitung selayaknya diselenggarakan bagi para PNS, anak-anak sekolah, mahasiswa dan semua elemen yang ada sehingga muncul kesadaran dan pemahaman tentang anti korupsi di Bangka Belitung. Kita berharap semoga setelah hari ini, pihak Pemerintah Provinsi, Kabupaten, kejaksaan dan Kepolisian di Bangka Belitung membentuk, mendirikan dan menggelorakan Sekolah Anti Korupsi dan kantin Kejujuran di segenap penjuru Bangka Belitung. Upaya-upaya ini semoga mampu mengenyahkan korupsi di negeri serumpun sebalai, yang mungkin saja terdapat oknum korupsi. Semoga!

Dimuat dalam kolom Opini Bangka Pos, Senin, 18 januari 2010






Written By : Eva Prasetiyono
Dosen Universitas Bangka Belitung/
Pengurus DPW PPNSI Babel




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota