+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
26 April 2010 | 14:54:14 WIB


BABAT HABIS MARKUS


Ditulis Oleh : Admin

Susno, siapa yang kini tidak mengenalnya. Perwira Tiggi Bintang Tiga mantan Kabareskrim ini mulai mencuat namanya ketika disebut-sebut terlibat dalam upaya kriminalisasi anggota KPK, Bibit dan Chandra bersama dengan Anggodo. Ada tidaknya hubungan kausalitasnya dengan kasus tersebut, akhirnya Susno di copot sebagai Kabareskrim. Pencopoton tersebut tidak membuat PATI non job ini berdiam diri dan menikmati hari tua dengan anak dan cucunya. Namun justru sepak terjangnya semakin berani, bahkan terkesan melawan arus, karena sedikit demi sedikit telah membuka borok mafia hukum yang ada diinstitusinya sendiri, yaitu Mabes Polri.

Aksi Susno ini menimbulkan dua dampak. Pertama, bagi sebagian oknum aparat yang memang selama ini menjadi aktor-aktor utama atau bahkan sutradara dalam merekayasa kasus hukum dengan barter imbalan sejumlah uang atau kekuasaan, tentu bernyayinya Susno merupakan sinyal yang berbahaya bagi profesinya sebagai makelar kasus. Ibarat dalam pertempuran, sepertinya markus-markus saat ini sudah menarik pasukan sementara dari medan pertempuran. Selain untuk sembunyi dari musuh (sebut saja Satgas Mafia Hukum, KPK dan aparat penegak hukum lainnya), juga menyiapkan strategi yang lebih canggih untuk kembali menjadi markus, apabila gema dan semangat pemberantasan markus sudah mulai mengendur. Hal seperti ini sudah sering terjadi dinegeri ini, gema reformasi birokrasi, perbaikan sistem dan lain-lain hanya di awal saja, berikutnya hilang tanpa bekas. Semoga tidak terulang dalam pemberantasan mafia hukum ini.

Kedua, bagi masyarakat yang berharap penegakan hukum bersih dari praktek-praktek kotor, seperti suap, rekayasa kasus, dan lain-lain, aksi Susno menjadi entry point untuk membabat habis mafia hukum dan maraknya makelar kasus diberbagai bidang yang selama ini sudah merajalela, bahkan dilakukan secara terang-terangan. Perbaikan sistem, pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.

Gayus, Renumarasi dan Korupsi


Selain Susno, seleb bulan ini adalah Gayus, seorang milyuner muda sekaligus mantan staf Ditjen Pajak dengan golongan III A yang dijemput langsung oleh Kabareskrim serta Satgas Anti Mafia Hukum di Singapura. Saat ini statusnya sebagai tersangka dan kita semua berharap proses pemeriksaan dapat membongkar semua aktor yang terlibat dalam jaringan mafia hukum dan mafia pajak ini. Terlebih Gayus didampingi oleh pengacara Adnan Buyung Nasution yang kiranya dapat meminimalkan adanya intervensi dan merekayasa kasus Gayus, sehingga yang terjaring hanya pelaksana teknis saja, sementara sang sutradara atau pelaku intelektual yang memiliki power justru tidak tersentuh.

Kasus Gayus merupakan cermin bahwa upaya reformasi birokrasi yang selama ini telah dilakukan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan kebijakan renumerasi. Renumerasi penting untuk kesejahteraan pegawai, namun untuk mencapai sebuah birokrasi yang bersih membutuhkan tidak hanya dengan pemenuhan gaji yang tinggi, tetapi sistem pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas dan berat harus menjadi prioritas, sehingga mampu mengerem atau membuat setiap pejabat di negeri ini berfikir seribu kali untuk korupsi. Hal ini harus mulai dilakukan dari pejabat-pejabat tinggi sampai ke level bawah. Namun jika prilaku korup ini dimulai oleh atasannya sendiri, maka sang bawahan pun akan cepat mencontohnya terlebih jika ada instruksi langsung dari sang pimpinan.

Gayus tidak mungkin bekerja sendiri, karena dalam korupsi ada yang namanya komunikasi korupsi. Artinya, Gayus perlu bekerjasama dengan pihak lain, baik itu rekan sekerjanya yang setingkat maupun atasannya. Untuk sampai pada sebuah keputusan yang nantinya akan dibarter dengan pundi-pundi uang yang tentu tidak sedikit jumlahnya.

Komunikasi korupsi tersebut barulah gambaran di tempat Gayus bekerja. Belum lagi dengan rekayasa kasus yang dilakukan mafia hukum yang melibatkan lintas sektoral institusi penegak hukum. Buktinya putusan bebas terhadap Gayus kini menyeret berbagai oknum aparat penegak hukum. Mulai dari pengacara, anggota Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Tidak heran jika selama ini sangat sulit memberantas mafia hukum, karena yang terlibat justru orang dalam sendiri.

Upaya Pemberantasan Mafia


Perilaku korup dan mengguritanya makelar kasus di berbagai institusi telah menunjukkan sudah kronisnya permasalahan penegakan hukum dan bobroknya sistem pengawasan birokrasi. Kasus Gayus bisa jadi merupakan fenomena gunung es, yang sebenarnya di lapangan masih banyak Gayus-Gayus lain yang berkeliaran dan angka direkeningnya lebih tinggi dari Gayus. Tidak hanya di Ditjen pajak atau Kementrian Keuangan saja yang dikenal basah, sehingga perlu ada renumerasi, namun di instansi-instansi lain pun sangat rentan dengan adanya praktek-praktek yang serupa dengan Gayus. Oleh karena itu, tidak heran jika dikenal pula ada mafia narkoba, mafia tanah, mafia peradilan, mafia Illegal Logging, mafia Illegal Mining, mafia Illegal Fishing yang melibatkan orang-orang dalam institusi terkait yang seharusnya menindak.

Kronisnya permasalahan mafia hukum dan mafia pajak yang terlibat dalam lingkaran makelar kasus membutuhkan upaya pemberantasan yang luar biasa, misalnya reformasi birokrasi yang berbasis pengawasan, audit kekayaan secara kontinyu, penerapan sistem pembuktian terbalik dan sanksi pidana mati.

Reformasi birokrasi yang sebenarnya sudah mulai dilakukan pemerintah, dengan terungkapnya kasus Gayus ini, kiranya lebih memfokuskan pada sistem pengawasan berlapis yang ketat mulai dari struktur jabatan tertinggi sampai ke level bawah, sehingga tidak ada celah untuk melakukan praktek-praktek kotor. Jika ada yang melanggar, berikan sanksi yang tegas dan berat sesuai tingkat kesalahan, jangan sekedar sanksi administrasi ringan yang tidak ada efek jeranya.

Audit kekayaan sebagai bagian dari sistem pengawasan sangat penting dilakukan untuk mengetahui adanya indikasi korupsi. Program ini harus dilakukan secara kontinyu dan apabila ada yang tidak melaporkan, menunda-nunda atau bahkan menutup-nutupi dan merekayasa laporan kekayaannya harus dikenakan sanksi yang tegas. Sementara untuk pembuktian terbalik sudah wajib hukumnya untuk diterapkan, terlebih jika ingin menerapkan reformasi birokrasi berbasis pengawasan dan audit kekayaan, karena tiga hal ini harus satu paket. Terkait pidana mati, perlu revisi dulu UU korupsi apabila ingin efektif, mengingat masih sulitnya pemenuhan syarat untuk penjatuhan pidana mati tersebut.

Opini Bangkapos, 23 April 2010






Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen FHIS UBB, anggota INTIKLAD


UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota