+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
10 Juni 2010 | 11:54:29 WIB


TEKNIK PENYUSUNAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING MoU (NOTA KESEPAKATAN)


Ditulis Oleh : Admin

  1. Bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan pada umumnya adalah terdiri dari:
    1. Judul
    2. Pembukaan
    3. Hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat

  2. Judul
    1. Judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama MoU atau Nota Kesepakatan
    2. Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan.
    3. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda cara

  3. Pembukaan
    Pembukaan terdiri dari:
    1. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan.
    2. Jabatan para pihak
    3. Konsiderans atau pertimbangan

  4. Hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat.

  5. Jabatan para pihak:
    1. Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.
    2. Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi.

  6. Konsiderans atau pertimbangan:
    1. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan MoU atau Nota Kesepakatan.
    2. Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".
    3. Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
    4. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

  7. Batang Tubuh
    1. Batang tubuh memuat semua substansi dan dirumuskan dalam pasal-pasal.
    2. Sebelum pasal didahului kalimat "PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Memorandum of Understanding (atau Nota Kesepakatan) tersebut di atas, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"

  8. Pada umumnya substansi MoU atau Nota Kesepakatan memuat hal-hal sebagai berikut:
    1. Maksud atau Tujuan,
    2. Ruang Lingkup Kegiatan,
    3. Realisasi Kegiatan,
    4. Jangka Waktu,
    5. Biaya Penyelenggaraan Kegiatan

  9. Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.

  10. Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.

  11. Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari MoU atau Nota Kesepakatan.

  12. Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya MoU atau Nota Kesepakatan dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

  13. Biaya penyelenggaraan kegiatan:
    1. Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan.
    2. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.

  14. Penutup, terdiri dari:
    1. Aturan Peralihan
    2. Keabsahan MoU atau Nota Kesepakatan
    3. Rumusan Itikad Baik
    4. Penandatangan

  15. Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

  16. Keabsahan MoU menunjukkan agar MoU memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.

  17. Rumusan itikad baik merupakan penutup MoU atau Nota Kesepakatan yang dirumuskan dengan kalimat "Demikian Memorandum (atau Nota Kesepakatan) ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak".

  18. Penandatangan MoU atau Nota Kesepakatan:
    1. Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital
    2. Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kanan bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kiri bawah dari naskah.
    3. Nama penandatangan ditulis lengkap tanpa gelar dan pangkat/NIP.


CopyRight Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120
Telp. +6221-85910031 ext 0102 atau 0103 Fax. +6221-85910030
Dibangun dan dikelola oleh Forum Pengelola Konten Situs Web BPKP




Dikirim oleh : Bpk Zulfakar, Wakil Rektor IV UBB di Mailing List UBB



UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota