+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
22 Juli 2010 | 18:02:53 WIB


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum : Efektif atau Antara Ada dan Tiada?


Ditulis Oleh : Admin

Luar biasa Mungkin itu kata yang paling tepat untuk Negara kita yang begitu menjunjung tinggi dengan supremasi hukumnya. Sampai-sampai hukum dinegara ini menjadi tidak berarti oleh banyaknya mafia hukum yang berkeliaran bebas diantara para penegak hukum. Sebut saja namanya Anggodo Widjojo. Seorang makelar kasus dan mafia hukum yang sanggup dan sakti dan mempunyai kedekatan para petinggi penegak hukum di Republik ini. Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan kepada publik secara terbuka di Mahkamah Konstitusi seakan membuka mata dan nurani bangsa ini betapa bobroknya mentalitas aparatur penegakan hukum di Indonesia saat ini. Menyedihkan sekali, tapi ini realita yang harus kita akui. Hal yang terpenting ialah Institusi penegakan hukum tiada berarti bila supremasi hukum itu tidak dijalankan secara benar dan hendaknya para penegak hukum sadar akan hal itu. Mafia bekerja dengan motivasi ekonomi tinggi yaitu mencari keuntungan dari suatu proses yang melibatkan uang.

Komplotan mafia, bahayanya, membelit aparat negara baik aparat hukum, administrasi, ekonomi bahkan mungkin tentara. Aparat hukum secara tidak sadar atau bahkan sadar dikendalikan komplotan ini. Jadi, pemberantasan mafia hukum tidak bisa sekadar retorika belaka dan harus diselesaikan segera. Yang menjadi pertanyaan buat kita semua Sebenarnya ada apa dengan para penegak hukum dalam menegakkan hukum kita saat ini? Apakah penegakkan hukum kita lagi mati suri atau kurang berdaya?.

Adapun proses penegakan hukum (enforcement of law) dikatakan efektif menurut Soerjono Soekanto adalah Hukum atau peraturan sistematis dan sinkron, Penegak hukum/pegawai berwibawa dan handal, Fasilitas pendukung penegakan hukum memadai, Derajat kepatuhan warga masyarakat tinggi. Ditengah-tengah multi krisis yang melanda Negara ini, hukum semakin mencapai titik nadir terendah yang diakibatkan kasus Anggodo Widjoyo, Kasus mengkriminalisasi 2 petinggi KPK hingga kasus Bailout Bank Century.

Untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang tidak kunjung selesai dan mencoreng penegakan hukum ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan dalam rencana kerjanya untuk memberantas mafia hukum. Dan hal tersebut diaplikasikan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia hukum yang diketuai oleh Bapak Kuntoro Mangkusubroto (Mantan Dirut PT. Timah Tbk, Mantan Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias, mantan Menteri pertambangan dan energi dan sekarang kepala UPK4,). Suatu lembaga kesekian yang dibentuk untuk pemberantasan korupsi dan mafia hukum di negeri ini dan meringankan tugas para penegak hukum lainnya. Satgas anti mafia hukum berfungsi mengawasi dan menindak dugaan adanya praktik mafia hukum baik individu maupun kelembagaan.Satgas ini akan bekerja selama dua tahun untuk menghilangkan sumbatan dalam proses penegakan hukum. Wilayah kerja Satgas meliputi seluruh aparat penegak hukum yang berpotensi melakukan mafia hukum.Pembentukan satgas ini muncul pascapemutaran rekaman Anggodo Widjojo di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kriminalisasi pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Berdasarkan Keppres No. 37 tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang mana tugas dan kewenangannya :
  1. Satgas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Keppres ini berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Melalui unit kerja Presiden Bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4).
  2. Satgas bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafis hukum berjalan efektif.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, satgas berwenang :
    1. Bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, Polri, Kompolnas, Kejaksaan, Komisi Hukum Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan. Organisasi professional Advokat, PPAT, Lembaga Negara lainnya dalam upaya pemberantasan mafia hukum.
    2. Melakukan penelaah dan penelitian serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna memperoleh segala informasi yang diperlukan dari semua instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.

  4. Masa tugas satgas adalah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
  5. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada APBN mata anggaran Sekretaris Negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan secara khusus oleh Satgas.


Berdasarkan tugas dan wewenang dari Keppres tersebut, Selaku analis hukum saya apresiasi sekali dengan adanya keberadaan Satgas anti mafia hukum yang dibentuk Presiden ini. Tapi yang menjadi pertanyaan buat kita semua, Apakah satgas ini akan efektif atau antara ada dan tiada dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimilikinya?. Efektifitas Satgas ini dipertanyakan, Pasalnya kewenangan tim bentukan Presiden ini hanya sebatas rekomendasi kelembaga penegak hukum saja serta pendanaannya menggunakan keuangan Negara dan ini jelas pemborosan keuangan. Pembentukan Satgas ini mungkin suatu terobosan yang baik dalam pemberantasan mafia hukum di Negara ini, tapi dengan kewenangan yang dimiliki satgas ini tidak akan berjalan dengan efektif apalagi hanya untuk koordinasi dan rekomendasi saja.Apalagi tugas Satgas tidak mencakup pada penindakan. Melainkan melakukan evaluasi, pemantauan, perbaikan, pencegahan hingga membangun sistem pelayanan hukum bagi masyarakat yang lebih bebas mafia hukum. Jadi satgas tidak akan berfungsi seperti lembaga penegak hukum yang sudah ada dan tim yang telah dibentuk ini masih sangat dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya untuk menangani persoalan klise dalam dunia hukum di Indonesia.

Satgas Anti Mafia hukum ini seakan cuma tindakan yang sekadar mencoba merespons situasi-situasi darurat yang menyangkut lembaga hukum dan peradilan kita saat ini.Sekarang, Bagaimana memberantas aparat hukum yang melakukan korupsi atau mafia hukum?,apalagi kewenangan eksekusi tidak dimiliki Satgas anti mafia hukum ini. Hendaknya para lembaga penegak hukum yang sudah ada memberikan dukungan penuh terhadap kerja satgas ini dan lebih mengoptimalkan kinerja lembaganya karena bagaimanapun keberadaan satgas ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum di Negara ini. Kemampuan Satgas Anti mafia Hukum dalam memberantas makelar-makelar peradilan yang selama ini meresahkan masih diragukan. Keberadaan Satgas ini pun masih dianggap sekadar bentuk lips service pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat atas keberadaan para makelar kasus dalam lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia. Salah satu bukti tidak efektif dalam hal tidak adanya kewenangan eksekusinya yaitu Satgas yang baru terbentuk ini mempercayakan penyelesaian kasus Anggodo Widjojo ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal Satgas harusnya melakukan penelaah dan penelitian terlebih dahulu dan baru memberikan rekomendasi ke KPK apalagi Satgas ini baru terbentuk. Kedepannya, harapan saya Satgas ini harus benar-benar mampu memberikan rekomendasi-rekomendasi yang kuat dan menyeluruh mengenai kondisi penegakan hukum yang sesungguhnya. Satgas juga harus bisa memberikan gebrakan dalam rekomendasinya. berani merekomendasikan pergantian jabatan di lembaga hukum, kalau memang ada indikasi pelanggaran. Satgas hendaknya lebih berkoordinasi dengan KPK, Polri dan Kejaksaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam praktek di lapangan nanti dan bukan hanya kunjungan yang tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum. Mudah-mudahan Satgas ini akan lebih efektif bila dibarengi adanya kewenangan eksekutorial terhadap mafia hukum dan korupsi. Dan bila nanti Satgas ini tidak efektif dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tentu akan menjadi preseden yang buruk terhadap enforcement of law di Negara kita. Tentunya hal itu tidak kita inginkan




Oleh : Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H.
Dosen, Kriminolog, Peneliti
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota