Zakat Wajib hukumnya bagi Muslim yang Mampu

Penulis: Editor | Ditulis pada 07 Desember 2018 08:07 WIB | Diupdate pada 07 Desember 2018 08:07 WIB


FOTO BERSAMA— Himbauan berzakat kepada semua muslim di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rektor UBB Dr. Ir. Muh. Yusuf, M.Si, Wakil Rektor 2 Prof. Dr. Ir Eddy Suprayitno, MS, Wakil Rektor 3 Drs. Sucipto, MT, Wakil Ketua 1 Baznas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Ali Amran, Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan UBB, Dosen dan Staf UBB serta mahasiswa UBB foto bersama seusai sosialisasi di kampus terpadu UBB, Rabu (05/12/2018) siang.

Merawang (UBB) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat dalam mendorong kesadaran menunaikan kewajiban sebagai muslim yang taat dalam menunaikan zakat.

Baznas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sosialisasikan zakat, terutama zakat penghasilan kepada civitas akademika Universitas Bangka Belitung (UBB) di ruang rapat rektorat kampus terpadu UBB, Rabu (05/12/2018) siang. Kegiatan ini merupakan himbauan berzakat kepada semua muslim di Bangka Belitung.

Sosialisasi diisi oleh wakil ketua 1 Baznas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Ali Amran.

Kegiatan dihadiri oleh Rektor UBB Dr. Ir. Muh. Yusuf, M.Si, Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof. Dr. Ir Eddy Suprayitno, MS, Wakil Rektor 3 Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Drs. Sucipto, MT, Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan UBB, Dosen dan Staf UBB serta mahasiswa UBB.

“Dengan mengeluarkan atau menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin setiap bulan untuk zakat, merupakan wujud sukur kita kepada Allah SWT” ungkap Muh Yusuf dalam sambutannya.

“Kegiatan ini sangat baik sekali untuk kita agar bisa saling mengingatkan, dan mendorong disiplin kita dalam mengeluarkan zakat, terutama zakat penghasilan, karena dari hasil pengumpulan zakat ini nantinya akan tersalurkan kepada yang membutuhkan” ujar Muh Yusuf.

H. Ali Amran Mengingatkan “sifat zakat adalah wajib hukumnya bagi seorang muslim yang mampu dalam rangka mensucikan harta yang telah didapatnya sesuai dengan perintah Allah SWT”.

“Kedudukan zakat sama wajibnya dengan Shalat wajib, perbedaannya Shalat wajib bagi muslim yang sudah baligh atau dewasa, sedangkan zakat wajib bagi muslim yang mampu atau telah tercukupi nisabnya,” ujar H. Ali Amran.

Peruntukan zakat ini akan diberikan kepada umat yang kurang mampu, bantuan biaya pengobatan, bantuan kepada orang yang terkena musibah atau bencana, santunan kepada yatim yang kurang mampu, bantuan biaya pendidikan, dsb.

“Mahasiswa UBB juga ada yang ikut merasakan manfaat dari zakat ini, terdapat 27 orang mahasiswa UBB dari yang semula direncanakan 30 orang, merupakan penerima bantuan biaya pendidikan dari Baznas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, ujar Ali Amran.

Baznas berharap agar di UBB segera didirikan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) sebagaimana yang telah dibentuk oleh instansi baik tingkat pemprov maupun pemda di provinsi kepulauan Bangka Belitung.(Ars/Humas)

 

 


Topik

REKTOR_UBB Wakil_Rektor_III_UBB
. ayar