+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
17 Januari 2012 | 09:00:45 WIB


Urgensi RUU Partisipasi Masyarakat


Ditulis Oleh : Faisal, SH., MH.

Di penghujung tahun 2011 lalu UBB (Universitas Bangka Belitung) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) melakukan Uji Sahih terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) Partisipasi Masyarakat. Penulis diminta untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Setelah penulis membaca RUU itu, lalu yang terfikir adalah mengapa RUU semacam ini hadir 10 (sepuluh) tahun lebih setelah era reformasi bergulir. Tapi ya sudahlah, penulis mengambil sisi positifnya saja daripada tidak ada sama sekali aturan khusus yang semacam itu.

Nada keluh penulis terhadap RUU itu yang hadir terkesan terlambat, menghantarkan untuk kembali merefleksikan perjalanan demokrasi Indonesia. Bagi penulis demokrasi terpahami dalam wujudnya yang tidak rumit, yaitu komunikasi untuk saling mengasihi. Komunikasi merupakan jembatan menuju jalan kebahagiaan yang adil dan makmur. Bahkan komunikasi yang baik dapat menujukkan kokohnya kedaulatan dalam rahim demokrasi.

Kedaulatan merupakan praktik komunikasi distribusi kekuasaan antara yang berdaulat (masyarakat/rakyat) dan didaulat (pemerintah/elite). Bahkan desain konstitusi bangsa ini menujukkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Tentu demokrasi konstitusional berawal dari proses komunikasi diantara yang sedang berdaulat dan akan atau telah didaulat. Bila demokrasi keluar dari prinsip kedaulatan, justru akan memposisikan mereka yang berdaulat sebagai objek yang diam tanpa pernah diminta untuk bersuara. Sederhananya bila mereka yang berdaulat tak penah bersuara maka kata partisipasi menjadi tidak ada.

Demokrasi berdiri berdasarkan logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Persetujuan memerlukan perwakilan yang hanya bisa diperoleh dengan pemilihan umum. Gagasan tersebut merupakan fondasi di mana demokratisasi saat ini bergerak maju. Dari sisi etika politik, masalah demokrasi terkait dengan masalah legitimasi kekuasaan atas masyarakat. Satu-satunya legitimasi dasar kekuasaan yang sah adalah legitimasi demokratis.

Demokrasi juga berkaitan dengan kesamaan pada semua warga negara, tidak ada satu kelompok pun yang berhak untuk memerintah orang lain kecuali berdasarkan penugasan dan persetujuan masyarakat. Kenyakinan inilah yang menjadi inti dari istilah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat berdasarkan atas hak setiap orang untuk menentukan diri sendiri dan untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut partisipasi masyarakat.

Ruang Lingkup Partisipasi


Hukum memberikan peluang kepada negara untuk mengatur mekanisme hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Walaupun sebagaimana yang kita ketahui hukum Indonesia sudah mengatur tentang ruang partisipasi tersebut, akan tetapi sifatnya masih terpencar diberbagai produk undang-undang dan sangat sektoral.

Setidaknya terdapat 20 (dua puluh) lebih undang-undang yang mengatur ruang pastisipasi masyarakat. Misalnya, UU No 8 Tahun 1999 partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen, UU No 18 Tahun 1999 partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tertib jasa konstruksi, UU No 2 Tahun 2002 partisipasi masyarakat membantu tugas polisi melakukan tugas kantibmas, UU No 10 Tahun 2004 partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan RUU dan Raperda, UU No 14 Tahun 2008 partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan UU No 13 Tahun 2006 partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana.

Hadirnya RUU partisipasi masyarakat mengokohkan ruang partisipasi yang bersifat sektoral sebagaimana yang diatur dalam berbagai undang-undang. Bahkan esensi dari RUU tersebut memberikan jaminan konstitusional secara komprehensif kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Khusus dalam Pasal 1 ayat (1) dalam RUU itu disebutkan secara tegas ruang lingkup partisipasi yang dimaksud yaitu pada penyelenggaraan negara yang meliputi partisipasi dalam pembangunan, pembentukan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengambilan kebijakan publik.

Disamping itu, RUU partisipasi masyarakat menegaskan tata cara yang diatur secara prosedural dalam menyampaikan partisipasi kepada badan publik (pemerintah). Artinya, partisipasi masyarakat menurut RUU ini tidak bersifat politik akomodatif, melainkan hak mutlak yang mesti dijalankan oleh badan publik dalam memberikan ruang partisipatif kepada masyarakat.

Mengawal Reformasi


Setidaknya, RUU partisipasi masyarakat dapat memberikan ruang pengawasan yang kokoh kepada penyelenggaraan negara dalam pengambilan kebijakan publik. Karena secara filosofis partisipasi masyarakat merupakan insentif moral sebagai alat untuk mempengaruhi lingkup makro yang lebih tinggi di tempat dibuatnya keputusan-keputusan yang sangat menetukan kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, penegasan tersebut berarti bahwa UUD 1945 menghendaki ataupun menerapkan konsep kedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan yang tertinggi untuk memerintah dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Pengejewantahan dari konsep itu adalah mengikut-sertakan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mengikutsertakan rakyat dalam pembuatan kebijakan.

Selain itu pula, hadirnya RUU partisipasi masyarakat merupakan upaya pembangunan hukum yang setia pada cita-cita reformasi dalam mewujudkan demokratisasi Indonesia. Demokrasi pasca reformasi 1998 perlu dijaga dengan memantapkan perlindungan dan jaminan hukum atas partisipasi masyarakat menuju tata pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu karakteristik dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan adanya ruang partisipasi. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan bersosialisasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.

Bila RUU partisipasi masyarakat di sahkan menjadi undang-undang pemerintah tidak bisa lagi memposisikan partisipasi hanya dipahami sebagai politik akomodatif, sebab hal itu telah menjadi hak yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Bagi penulis, fokus utama masukan terhadap RUU partisipasi masyarakat merupakan wajib dimasukkan sanksi pidana atau administratif bila badan publik (pemerintah) melakukan penelantaran terhadap partisipasi masyarakat. Sehingga adanya perlindungan hukum yang mengikat terhadap setiap partisipasi yang dilakukan masyarakat.




Oleh; Faisal
Dosen FH UBB dan PW Pemuda Muhammadiyah




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota