+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
19 Oktober 2013 | 09:50:33 WIB


KUDETA HUKUM


Ditulis Oleh : Dwi Haryadi

Rabu yang lalu, menjelang tengah malam seolah Ibu Pertiwi sedang mimpi buruk dan harus terbangun dari tidurnya karena Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menerima uang suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah. Padahal MK merupakan lembaga tinggi negara dalam Kekuasaan Kehakiman yang masih dipercaya oleh masyarakat ditengah maraknya praktek mafia peradilan di lembaga penegak hukum yang lain. Harapan publik terhadap MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan kini mulai luntur atau bahkan hilang sama sekali karena integritas para penegak Konstitusi tersebut kini justru diragukan. Mahfud MD, sebagai mantan Ketua MK pun berpendapat agar MK dibubarkan saja, karena sudah tercoreng dan kini tinggal KPK yang dipercaya masyarakat. Kemudian Jimly Assidiqqi berharap sanksi hukuman mati yang dijatuhkan karena Ketua MK yang justru korupsi.

Independent of Judiciary


Prinsip dan asas utama dalam kekuasaan kehakiman adalah Independent of Judiciary, yaitu bersifat mandiri, independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Prinsip ini harus dipahami, dihayati dan dilaksanakan betul oleh pelaksana kekuasaan kehakiman, termasuk Hakin Konstitusi. Jika tidak, maka ruh kekuasaan kehakiman itu sendiri telah musnah dan kebenaran serta keadilan hanya akan jadi mimpi belaka.

Prinsip Independent of Judiciary telah ditegaskan baik dalam UUD 1945 sebelum amandemen maupun setelah amandemen. Dalam penjelasan Pasal 24 sebelum amandemen ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Sementara dalam UUD 1945 pasca amandemen, prinsip ini diatur langsung dalam Pasal 24 ayat (1) yang isinya berbunyi Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip Independent of Judiciary merupakan kondisi ideal dan cita-cita yang diharapkan dan ingin diwujudkan. Namun dalam kenyataannya, terlebih dengan kasus terakhir tadi, ternyata tidak mudah menjaga dan mewujudkan independensi penegak hukum termasuk Hakim Konstitusi yang dianggap sebagai 9 manusia setengah dewa yang bersifat negarawan, bersih, suci dan tentunya tidak doyan uang. Faktanya, sangat ironis. Kita sangat berharap 8 Hakim Konstitusi yang lain tidak ikut terseret dalam kubangan mafia peradilan.

Benarlah kiranya peringatan Lord Acton, bahwa Power tend to corrupt, and absolut power corrupts absolutely. Kekuasaan sangat rentan dengan korupsi. Kewenangan besar yang dimiliki MK dengan sifat keputusannya yang final, meskipun diisi oleh putra-putri terbaik bangsa ternyata masih ada yang menyalahgunakan kekuasan yang besar tersebut. Diperlukan segera rekonstruksi sistem pengawasan terhadap independensi MK sebagai institusi, Hakim Konstitusi dan jajarannya, serta proses peradilannya itu sendiri. Harus dibangun formula yang mampu secara dini mencegah praktik-praktik mafia-mafia peradilan baik bentuk pelanggaran etik maupun korupsi. Jadi ada pencegahan dini yang efektif, dan bukan tindakan represif setelah terjadi= Disaat Hakim baru mulai kontak atau bahkan face to face dengan para pihak bersengketa, disini sudah ada pencegahan dini melalui teguran atau tindakan komite etik. Jika tidak, maka sangat mungkin suatu saat akan ada lagi Hakim atau penegak hukum lain yang tertangkap tangan sedang menerima suap.

Berbagai fakta tentang keterlibatan oknum penegak hukum dalam lingkaran mafia peradilan selama ini yang bertransaksi dan memperjualbelikan hukum semakin menunjukkan bahwa hukum merupakan institusi sosial yang bekerja dimasyarakat yang tidak lepas dari berbagai tekanan dan intervensi berbagai kepentingan dalam penegakkannya, termasuk kepentingan politik, uang, kekuasaan dan lain-lain yang mampu menggoyahkan independensi kekuasaan kehakiman.

Kudeta Hukum


Dalam bukunya Hukum Tak Kunjung Tegak, Mahfud MD mengutarakan bahwa semua teori digudang sudah habis dikeluarkan untuk memperbaiki keterpurukan hukum kita, namun hasilnya belum memuaskan. Pernyataan ini kiranya memang benar adanya. Namun apakah kita akan putus asa, tentu saja jawabannya tidak. Ditengah keterpurukan hukum ini, semua komponen bangsa justru harus bangkit untuk terus berupaya membangun hukum nasional yang mampu membuat hukum tegak. Tentu akan banyak suara-suara pesimistis terhadap reformasi hukum, ditambah lagi ketidakpercayaan publik terhadap hampir semua penegak hukum. Namun diantara pesimistis tersebut saya yakin masih ada yang tetap optimis, termasuk masih banyak penegak hukum yang bersih dan benar-benar menjalankan perannya sebagai penegak hukum, termasuk Hakim yang menjadi satu-satunya profesi sebagai wakil Tuhan di dunia untuk mewujudkan keadilan.

Pertanyaannya, mulai dari mana. Berbagai pendapat muncul. Ada yang bilang SDM penegak hukumnya dulu. Adapula perundang-undangannya dulu dan yang lain bilang budaya hukumnya yang penting. Ada juga yang memiliki konsep ketiganya diperbaiki bersamaan sebagai suatu kesatuan yang terpadu. Bagi saya, sebagai sebuat sistem, maka sifat integratifnya tidak bisa dipisah-pisahkan. Ketiganya menjadi pondasi dalam penegakan hukum yang saling menopang. Tinggal dilihat komponen mana yang lebih membutuhkan banyak pendekatan dan menjadi prioritas utama. Kudeta hukum, istilah yang mungkin dapat digunakan untuk mengkonstruksi sistem hukum secara massif dan terintegratif, yang mampu mencegah masuknya praktik-praktik mafia hukum yang memiliki daya rusak yang luar biasa bahkan bagi pembangunan nasional, karena telah pula melibatkan penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum.

Opini Bangkapos, 7 Oktober 2013






Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute






UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !