+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
02 April 2014 | 08:45:15 WIB


ILLEGAL MINING


Ditulis Oleh : Dwi Haryadi

Illegal mining hanyalah istilah lain dari pertambangan ilegal, pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan, dan lain-lain. Singkatnya semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai illegal mining. Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tidak pula hanya terbatas pada pelanggaran regulasi Peraturan pertambangan saja dikatakan illegal mining, tetapi juga pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining. Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang.

Jenis & Sanksinya


Berdasarkan berbagai regulasi di atas, baik UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun UU lain yang terkait, jenis-jenis illegal mining dapat dikategorikan dalam 7 (tujuh) kelompok. Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI). Ancaman sanksi pidananya sangat berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. Kedua, memberikan laporan palsu usaha pertambangan. Misalnya PT. A pemegang IUP menghasilkan timah 1000 MT, tetapi yang dilaporkan hanya 500 MT. Ancaman sanksi pidananya sama beratnya dengan PETI yang pertama tadi.

Ketiga, melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 200 juta. Kemudian pemilik IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar. Keempat, kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengangkutan, penjualan yang bukan dari pemegang IUP/IUPK diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan dengan denda maksimal 10 milyar. Jenis kejahatan ini berpotensi terjadinya mining laundering. Kelima, upaya merintangi/mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin juga dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta. Keenam, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, yang ancamannya maksimal 2 tahun penjara dan denda 200 juta. Terakhir, setiap usaha pertambangan yang melanggar perundang-undangan lain, seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidananya.

Illegal mining Di Babel


Illegal mining tentu bukan hal baru lagi di Bangka Belitung, khususnya dalam pertambangan timah. Penambangan dilakukan di darat, di sungai maupun di laut. Ada yang dikawasan hutan lindung sampai daerah pemukiman penduduk dan fasilitas publik. Tambang Inkonvensional (TI) bahkan menambang di kawasan kompleks kantor Gubernur Babel dan sekitar Bandara Depati Amir. Berijinkah, tentu yang dominan adalah yang tidak berijin. Ketika tidak berijin, maka TI-TI ini menambang dimana saja. Tidak dibatasi pada daerah yang boleh dan tidak boleh, masuk zona pariwisata, tangkapan nelayan dan terumbu karang atau tidak. Menambang sporadis dan berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain dan lalu pergi meninggalkan kolong-kolong tanpa melakukan reklamasi. Datang, gali dan pergi, tiga kata yang menjadi karakter pertambangan kita.

Dalam pemberitaan media massa, penegakan hukum illegal mining yang sampai kemeja hijau mayoritas didominasi oleh penambang-penambang kecil yang dijerat dengan pasal penambangan tanpa izin dan para penampung dan pengangkut timah ilegal. Sanksinya pun dalam hitungan bulan dan denda ratusan ribu rupiah, jauh dari ancaman berat sesuai UU. Wajar, karena mereka hanyalah pekerja dan tertangkap dengan beberapa kilo timah saja.

Belum ada sepertinya aktor-aktor intelektual yang menampung timah-timah ilegal ratusan kilo yang kemudian dijatuhi sanksi maksimal. Pelakunya juga umumnya perorangan atau beberapa orang penambang dan belum pernah korporasi/perusahaan. Mudah-mudahan ini karena korporasi-korporasi pertambangan disini, baik plat merah maupun swasta memang melakukan penambangan yang baik dan benar, taat hukum dan berwawasan lingkungan sebagaimana amanah UU. Masyarakat tentunya dapat melakukan penilaian terhadap hal ini, benar atau tidak?

Kemudian terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin juga belum pernah terdengar. Apakah betul semua ijin tambang diberikan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa embel-embel yang lain. Dalam wilayah perijinan, tidak hanya dalam bidang pertambangan sebenarnya, praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan dan peluang korupsi melalui gratifikasi/penyuapan potensinya begitu besar. Oleh karenanya KPK beberapa waktu terakhir ini menfokuskan pula pemberantasan korupsi dibidang pertambangan. Semoga upaya KPK ini serius dan tidak stop menjadi wacana saja, sehingga mampu membongkar praktek-praktek korupsi yang ada dibalik pertambangan di Indonesia, termasuk di Bangka Belitung.

Terakhir, penting kiranya untuk penegak hukum juga melihat illegal mining tidak sebatas pelanggaran UU Minerba, tetapi juga UU yang lain, seperti lingkungan hidup. Sehingga penanggulangan illegal mining terintegrasi pula dalam penegakan hukum lingkungan guna perbaikan kerusakan lingkungan yang terjadi. Kitalah yang menentukan, timah sebagai Berkah atau Tulah ???

Opini Bangkapos 6 Maret 2014







Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute






UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !