UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
26 Oktober 2009 | 18:21:06 WIB
Trend Pornografi dan Upaya Kriminalisasinya
Ditulis Oleh : Admin
UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sudah hampir setahun diberlakukan. Meskipun sempat menuai pro dan kontra, akhirnya UU ini tetap disahkan pada tanggal 26 November 2008. Bagaimana trend pornografi di Indonesia pasca disahkannya UU Pornografi ? Apa saja perbuatan pornografi yang dilarang ? Berkaitan dengan hal ini, Depkominfo bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Kepulauan Bangka belitung menggelar seminar yang diselenggarakan pada 15 Oktober lalu.
Trend Pornografi Di Indonesia
Pornografi bisa dikatakan memiliki usia yang tidak jauh berbeda dengan usia manusia. Perkembangannya dari masa ke masa mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mulai dari pornografi di dinding-dinding gua yang dibuat manusia ratusan tahun yang lalu sampai dengan cyberporn (pornografi internet) yang saat ini sudah merajalela dan bisa diakses kapan saja dengan mudah dan murah.
Peri Umar Farouk dari Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera mengungkapkan beberapa data yang mungkin akan membuat kita merasa ironis dan baru menyadari betapa sudah parahnya penyebaran dan konsumsi pornografi di Indonesia. Pada tahun 2006 berdasarkan data Internet Pornography Statistic, Indonesia menempati peringkat ketujuh pengakses kata sex di internet. Sementara data Googletrends posisi Indonesia meningkat pada peringkat kelima ditahun 2007. Apakah ditahun berikutnya turun ??? Masih data dari Googletrends, justru ditahun 2008 dan 2009 Indonesia masuk tiga besar, yaitu diperingkat tiga.
Data di atas menunjukkan posisi Indonesia sebagai pengakses cyberporn diantara deretan negara-negara lain. Bagaimana kondisinya di daerah ? Data tersebut tentunya merupakan hasil kumulatif dari semua daerah yang ada di Indonesia. Data Googletrends menunjukkan tujuh besar daerah di Indonesia yang paling banyak mengakses istilah sex. Peringkat tujuh besar tersebut dimulai dari subregions Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Timur, Bali dan ditutup oleh Jawa Barat.
Apabila diamati daerah-daerah akses cyberporn tersebut merupakan pusat mahasiswa dan pelajar menuntut ilmu. Sangat ironis memang, namun itulah kenyataannya. Daerah pusat pendidikan akan menjadi tempat pertama perkembangan teknologi informasi, karena pendidikan membutuhkan teknologi tersebut. Namun sayangnya dampak negatif teknologi informasi tersebut tidak terbendung, sehingga muncul pertanyaan, internet itu diciptakan sebagai media pendidikan atau media pornografi ? Kita para pengguna internet atau user lah yang bisa menjawabnya.
Kriminalisasi Pornografi
Apa sebenarnya yang dikriminalisasi atau perbuatan yang dilarang dalam UU ini ? Pertanyaan ini penting dijawab sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Namun sebelumnya perlu untuk dijabarkan pengertian pornografi dan jasa pornografi agar penjelasan ketentuan pidananya lebih mudah dimengerti.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh/bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yg memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yg melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sementara Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yg disediakan oleh orang perseorangan/korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah&barang cetakan lainnya.
Ketentuan Pidana UU ini diatur dalam Bab VII mulai dari Pasal 29 sampai Pasal 41. Adapun perbuatan yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan/menyediakan pornografi (P.29); menyediakan jasa pornografi (P.30); meminjamkan/mengunduh pornografi (Pasal 31); memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi (P.32); mendanai/memfasilitasi perbuatan dalam Pasal 29 dan 30 (P.33); sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek/model yang mengandung muatan pornografi (P.34); menjadikan orang lain sebagai objek/model yang mengandung muatan pornografi (P.35); mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan/di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (P.36); melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek dalam produk pornografi/jasa pornografi (P.37); dan mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi (P. 38).
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan beragam, sesuai dengan tingkat kejahatannya. Sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan. Sedangkan sanksi pidana denda maksimal 7,5 milyar dan minimalnya 250 juta. Khusus untuk tindak pidana di atas yang melibatkan anak sanksi pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya. Sementara bagi pelaku korporasi ketentuan maksimum pidana dendanya dikalikan 3 (tiga).
Bagaimana BABEL ?
Kasus pornografi di Babel bisa dikatakan sudah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya terungkap peredaran VCD/DVD porno, menjamurnya warnet yang memudahkan akses pornografi dan penyebaran pornografi melalui HP. Implementasi UU Pornografi di daerah membutuhkan partisipasi aktif semua pihak. Tidak hanya aparat keamanan, tapi juga masyarakat serta keluarga. Disamping itu adanya koordinasi dan kerjasama dalam pemberantasan pornografi antar instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Departemen Agama, media massa dan elektronik, tokoh masyarakat dan tokoh agama, LSM, pengusaha warnet dan lain-lain, akan semakin mempersempit ruang gerak peredaran pornografi yang akan merusak moral dan masa depan anak bangsa.
Written By : Dwi Haryadi
Dosen Hukum UBB
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka