+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
26 Oktober 2009 | 18:21:06 WIB


Trend Pornografi dan Upaya Kriminalisasinya


Ditulis Oleh : Admin

Daerah-daerah akses cyberporn tersebut merupakan pusat mahasiswa dan pelajar menuntut ilmu. Sangat ironis memang, namun itulah kenyataannya

UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sudah hampir setahun diberlakukan. Meskipun sempat menuai pro dan kontra, akhirnya UU ini tetap disahkan pada tanggal 26 November 2008. Bagaimana trend pornografi di Indonesia pasca disahkannya UU Pornografi ? Apa saja perbuatan pornografi yang dilarang ? Berkaitan dengan hal ini, Depkominfo bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Kepulauan Bangka belitung menggelar seminar yang diselenggarakan pada 15 Oktober lalu.

Trend Pornografi Di Indonesia
Pornografi bisa dikatakan memiliki usia yang tidak jauh berbeda dengan usia manusia. Perkembangannya dari masa ke masa mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mulai dari pornografi di dinding-dinding gua yang dibuat manusia ratusan tahun yang lalu sampai dengan cyberporn (pornografi internet) yang saat ini sudah merajalela dan bisa diakses kapan saja dengan mudah dan murah.

Peri Umar Farouk dari Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera mengungkapkan beberapa data yang mungkin akan membuat kita merasa ironis dan baru menyadari betapa sudah parahnya penyebaran dan konsumsi pornografi di Indonesia. Pada tahun 2006 berdasarkan data Internet Pornography Statistic, Indonesia menempati peringkat ketujuh pengakses kata sex di internet. Sementara data Googletrends posisi Indonesia meningkat pada peringkat kelima ditahun 2007. Apakah ditahun berikutnya turun ??? Masih data dari Googletrends, justru ditahun 2008 dan 2009 Indonesia masuk tiga besar, yaitu diperingkat tiga.

Data di atas menunjukkan posisi Indonesia sebagai pengakses cyberporn diantara deretan negara-negara lain. Bagaimana kondisinya di daerah ? Data tersebut tentunya merupakan hasil kumulatif dari semua daerah yang ada di Indonesia. Data Googletrends menunjukkan tujuh besar daerah di Indonesia yang paling banyak mengakses istilah sex. Peringkat tujuh besar tersebut dimulai dari subregions Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Timur, Bali dan ditutup oleh Jawa Barat.

Apabila diamati daerah-daerah akses cyberporn tersebut merupakan pusat mahasiswa dan pelajar menuntut ilmu. Sangat ironis memang, namun itulah kenyataannya. Daerah pusat pendidikan akan menjadi tempat pertama perkembangan teknologi informasi, karena pendidikan membutuhkan teknologi tersebut. Namun sayangnya dampak negatif teknologi informasi tersebut tidak terbendung, sehingga muncul pertanyaan, internet itu diciptakan sebagai media pendidikan atau media pornografi ? Kita para pengguna internet atau user lah yang bisa menjawabnya.

Kriminalisasi Pornografi


Apa sebenarnya yang dikriminalisasi atau perbuatan yang dilarang dalam UU ini ? Pertanyaan ini penting dijawab sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Namun sebelumnya perlu untuk dijabarkan pengertian pornografi dan jasa pornografi agar penjelasan ketentuan pidananya lebih mudah dimengerti.

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh/bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yg memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yg melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sementara Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yg disediakan oleh orang perseorangan/korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah&barang cetakan lainnya.
Ketentuan Pidana UU ini diatur dalam Bab VII mulai dari Pasal 29 sampai Pasal 41. Adapun perbuatan yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan/menyediakan pornografi (P.29); menyediakan jasa pornografi (P.30); meminjamkan/mengunduh pornografi (Pasal 31); memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi (P.32); mendanai/memfasilitasi perbuatan dalam Pasal 29 dan 30 (P.33); sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek/model yang mengandung muatan pornografi (P.34); menjadikan orang lain sebagai objek/model yang mengandung muatan pornografi (P.35); mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan/di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (P.36); melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek dalam produk pornografi/jasa pornografi (P.37); dan mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi (P. 38).

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan beragam, sesuai dengan tingkat kejahatannya. Sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan. Sedangkan sanksi pidana denda maksimal 7,5 milyar dan minimalnya 250 juta. Khusus untuk tindak pidana di atas yang melibatkan anak sanksi pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya. Sementara bagi pelaku korporasi ketentuan maksimum pidana dendanya dikalikan 3 (tiga).

Bagaimana BABEL ?


Kasus pornografi di Babel bisa dikatakan sudah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya terungkap peredaran VCD/DVD porno, menjamurnya warnet yang memudahkan akses pornografi dan penyebaran pornografi melalui HP. Implementasi UU Pornografi di daerah membutuhkan partisipasi aktif semua pihak. Tidak hanya aparat keamanan, tapi juga masyarakat serta keluarga. Disamping itu adanya koordinasi dan kerjasama dalam pemberantasan pornografi antar instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Departemen Agama, media massa dan elektronik, tokoh masyarakat dan tokoh agama, LSM, pengusaha warnet dan lain-lain, akan semakin mempersempit ruang gerak peredaran pornografi yang akan merusak moral dan masa depan anak bangsa.






Written By : Dwi Haryadi
Dosen Hukum UBB




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota