Sistem Resi Gudang, Meski Sosialisasi Gencar Dilakukan Minat Petani Masih Rendah

Penulis: Editor | Ditulis pada 20 Februari 2018 16:08 WIB | Diupdate pada 20 Februari 2018 16:12 WIB


SEMINAR SGR --   Pembicara Seminar Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditi Lada didampingi dekan, dosen dan mahasiswa Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi UBB berfose bersama sebelum sesi seminar berlangsung.

BALUNIJUK, UBB --  Sosialisasi Sistem Resi Gudang (SRG) yang menjanjikan kesejahteraan bagi petani lada terus gencar dilakukan.  Meski saat ini diakui  bahwa  minat petani untuk menaruh ladanya ke gudang  yang ditentukan dalam SRG masih tergolong rendah.

“Hingga saat ini di gudang SRG ada 4,9 ton lada. Idealnya, untuk memperkuat posisi tawar lada kita itu satu butir lada pun harus  masuk ke gudang SRG,” ujar Ketua Dewan Rempah Wilayah Bangka Belitung (Babel)  Bayu Dandari SH MM dalam Seminar SRG Komoditi Lada di Ruang Agri 1 Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi (FPPB), UBB,  Selasa (20/02/2018) pagi.

Seminar yang digelar Himpunan Mahasiswa Agribisnis FPPB UBB ini    dibuka resmi oleh Dekan FPPB Dr Tri Lestari,  mengedepankan tiga pembicara. Yaitu Ketua DRI Babel Bayu Dandari,  Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Provinsi Kepulauan Babel Tanaim SH, dan Ketua Koperasi Lada Babel Magrizan SSi Apt, serta menghadirkan staf khusus Gubernur Babel Zulaili.

SRG merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.  Caranya dengan menitipkan produk pertanian ke gudang dalam sistem SRG, yang sebelumnya harus melalui uji mutu dan dilindungi asuransi serta  lembaga penjamin resi gudang.

Sebelum  empunya (pemilik) produk pertanian itu mendapatkan resi gudang,  pengelola gudang  -- di Babel dikelola oleh BGR (Bhanda Graha Reksa);  badan usaha milik pemerintah --  meregistrasi dan melaporkan ke pusat registrasi (pusreg) Kementerian Perdagangan di Jakarta.

Resi gudang sebagai surat berharga itu,  selanjutnya oleh petani bisa langsung  diuangkan ke lembaga keuangan (bank) dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) sebagai agunan, jual-beli  (baik di pasar lelang maupun jual langsung) dan atau disimpan sebagai tanda kepemilikan barang.

Bayu Dandari mengemukakan dasar hukum SRG termaktub dalam UU No 9 Tahun 2006 tentang SRG yang  telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2011.  Dalam UU ini disebutkan bahwa penyandang dana SRG adalah bank konvensional.  Namun karena petani di Babel terterkenal dengan religiositasnya, digunakan bank syariah.

“Kita inginkan selamat baik di dunia maupun di  akherat. Bank syariah tidak mengenal sistem bunga,  melainkan  sistem bagi hasil.  Memang belum diatur Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka).  Tapi akan kita jelaskan ke Bappebti,” ujar Bayu Dandari.

Operasional SRG lada  di Babel ditandai dengan pergudangan perdana lada di Desa Puding Besar pada tanggal 22 Nopember 2017.  Penerapan SRG untuk komoditas lada itu  merupakan bentuk kerjasama antara PT Bhanda Graha Reksa (BGR) dengan Pemprov Babel.

“Pengelolaan gudang dalam sistem SGR itu nanti diserahkan kepada koperasi.  Tapi bila koperasi belum siap, kita usulkan kembali ke BGR.  Idealnya di setiap kecamatan di Babel ada satu gudang,” tukas Bayu Dandari.

Sementara itu Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Provinsi Babel Tanaim SH  lebih rinci menjelaskan,  resi atau warehouse receipt merupakan dokumen atau surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang tertentu.  Di mana lembaga pengelola gudang telah mendapat persetujuan dari Bappebti, Kementerian Perdagangan.

Menurut Tanaim, SRG memberikan manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan produk, seperti petani/produsen, pedagang/eksportir, pabrikan/industri, lembaga keuangan/bank, pergudangan dan pemerintah.

Manfaat yang diperoleh petani/produsen lanjut Tanaim adalah mendapatkan harga yang lebih baik (menunda waktu penjualan), kapastian kualitas dan kwantitas atas barang yang disimpan, mendapatkan pembiayaan dengan cara yang cepat dan mudah, dan meningkatkan posisi tawar petani.

“Produk yang disimpan di gudang dalam SRG itu terjamin dari pencurian dan kualitas.  Disamping kemudahan memperoleh dana segar dari sektor perbankan.  Kita mengharapkan petani menyimpan ladanya ke gudang dalam sistem SRG,” ujar Tanaim.

Berdasarkan Permendag No 35/M-DAG/PER/05/2016 tentang barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan SRG adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra dan timah.

“Penetapan selanjutnya tentang barang dalam SGR dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemda, instansi terkait atau asosiasi komoditas,” ujar Tanaim.

Jual Langsung Ke Eropa

Menurut Magrizan Ketua Koperasi Lada Bangka Belitung agar SRG yang menjanjikan kesejahteran bagi petani berjalan efektif,  dinilai perlu mengubah ‘mindset’ (pola pikir) petani yang sudah ratusan tahun ‘terikat’ dalam sistem lama (antara lain ijon) kepada sistem SRG, sehingga menitipkan/menyimpan produk yang diproduksi ke gudang dalam sistem SRG.

“Dalam konteks ini, koperasi betugas untuk memutuskan panjangnya rantai pemasaran yang merugikan petani.  Koperasi juga bertugas sebagai pemasar yang menjual langsung ke pembeli utama baik di dalam maupun di luar negeri,” tukas Magrizan.

Ia menjelaskan,  pihaknya telah membentuk tim kerja dan telah menjajaki kerjasama dengan sejumlah pembeli utama di Eropa.  Calon pembeli di Eropa  yang  sudah mengetahui kualitas dan brand lada Bangka yaitu Muntok White Pepper (MWP) bersedia membeli lada Bangka dengan harga di atas harga internasional.

“Mereka minta kita mengikuti standar ESA (European Spice Association) dan ASTA (American Spice Trade Association).  Mengapa kita kita ekspansi pasar ke sana (Eropa)? Karena selama ini kita tak punya sertifikat ESA dan ASTA,” terang Magrizan.

Selama ini  lanjut Magrizan lada asal Bangka itu diekspor  ke Malaysia, Vietnam, China dan Singapura.   Kemudian dari empat negara tujuan ekspor itu dikirim ke Eropa.

“Dengan SRG, kita akan jual langsung ke Eropa sehingga mendapatkan harga yang menguntungkan petani,” tukas Magrizan.

Sementara itu staf  khusus gubernur Zulaili memaparkan misi gubernur untuk mengibarkan kembali kejayaan Bangka Belitung sebagai Provinsi Produsen Lada.  Untuk mencapai tujuan itu gubernur telah mencanangkan lima program, yaitu membagikan bibit lada 4.000 batang ke pada kelompok tani, penyediaan pupuk subsidi, SRG, mengoptimalkan peran koperasi dan tenaga penyuluh.

“Sejauh ini jumlah penyuluh pertanian di Bangka Belitung baru 17 orang.  Jumlah itu jauh dari kondisi ideal.  Mestinya tiap desa dilayani oleh satu penyuluh.  Saya berharap ada mahasiswa UBB yang menjadi relawan penyuluh.  Kalau itu ada, ‘kan cukup membantu,” ujarnya.

Pada sesi tanya jawab, seorang petani mengemukakan sejumlah alasan mengapa mereka enggan menyimpan ladanya ke gudang dalam SRG. 

“Sebagai petani, kami itu  merasa senang dan nyaman kalau melihat karung berisi lada ada di dalam rumah.  Tiap waktu ‘kan bisa melihat karung berisi lada itu,” ujarnya (Eddy Jajang J Atmaja, Ari Rizki)   


Topik

FPPB_UBB
. ayar