Kuliah Umum FT UBB, BAPETEN Jelaskan Pengawasan Tenorm Terhadap Radiasi Limbah Penambangan

Penulis: Editor | Ditulis pada 28 Juni 2019 15:35 WIB | Diupdate pada 28 Juni 2019 15:35 WIB


KULIAH UMUM – Drs Amil Mardha M Eng, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Republik Indonesia memberikan kuliah umum Pengawasan Tenorm, dihadapan mahasiswa dan dosen UBB bertempat diruang rapat besar Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB, Kamis (27/06/2019) pagi.

MERAWANG (UBB) – Fakultas Teknik (FT) Universitas Bangka Belitung (UBB), gelar kuliah umum diisi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BaPeTeN) melalui Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN), tentang Pengawasan Tenorm (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Materials) diruang rapat besar Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB, Kamis (27/06/2019) pagi.

Menghadirkan Narasumber dari Bapeten Drs Amil Mardha M Eng, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Republik Indonesia (RI).

Kegiatan kuliah umum dihadiri Rektor UBB Dr Ir Muh Yusuf MSi, Dekan FT Wahri Sunanda, ST  M Eng, dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen dilingkungan UBB.

Kegiatan kuliah umum dibuka langsung oleh Rektor UBB Dr Ir Muh Yusuf MSi. Dalam sambutannya, Ia menjelaskan bahwa ‘Timah’ sudah merupakan bagian tak terpisahkan bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana pemisahan biji timah dengan pasir dalam pengelolaannya masih membawa mineral ikutan (monasit, zirkon dan ilmenit) yang biasa disebut tailing, dan mineral-mineral ikutan tersebut dapat menimbulkan resiko radiasi bagi kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini masyarakat Babel masih sedikit memahami akan bahaya radiasi yang disebabkan oleh mineral tersebut.

“Harus mewaspadai radiasi yang ditimbulkan dari mineral yang terkandung dari hasil tambang maupun tailing/limbah dan potensi bahaya kepada kesehatan”, ujar Muh Yusuf.

Diakhir sambutannya, Muh Yusuf  berharap Mahasiswa dapat memahami dan menyerap ilmu  yang disampaikan Bapeten.

Pada kesempatan yang sama, Drs Amil Mardha M Eng, menjelaskan permasalahan Tenorm berfokus pada limbah hasil proses industri, suatu kegiatan pembuangan, penggunaan, serta daur ulang Tenorm ditemukan di berbagai jenis tambang industri baik pada tahap penggalian, limbah/tailing, dan Tenorm mempunyai potensi menimbulkan kontaminasi dan paparan radiasi yang akan berpengaruh kepada lingkungan/alam dan kesehatan masyarakat.

“Tenorm sesuai dengan artinya, adalah bahan radioaktif yang diambil dari alam (batuan, tanah, dan mineral) dan terkonsentrasi atau naik kandungan radioaktivitasnya sebagai akibat dari pertambangan atau kegiatan industri,” ujar Amil.

Sebagian Tenorm menjadi limbah yang terbuang, namun ada pula yang terikut dengan barang produksi yang digunakan secara komersial.

Pembuangan Tenorm pada tempat galian atau tumpukan yang tak memenuhi syarat keselamatan dapat mencemari air tanah, serta sebaran debu radioaktif serta gas radon. Penggunaan tanah yang mengandung Tenorm untuk kegiatan perumahan dapat meracuni rumah dengan gas radon, paparan langsung kepada perorangan, mencemari tanah dan tumbuhan yang ditanam di media tersebut, Lanjut Amil.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) diberikan wewenang dan tanggung jawab melalui tugas pengawasan untuk meminimalisasi resiko yang berkaitan dengan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

Pengawasan penggunaan tenaga nuklir dimaksudkan untuk menjamin pemakaian yang baik dan benar dengan tetap menjaga penggunaan khusus untuk tujuan damai dan memberikan manfaat dan kesejahteraan pada masyarakat seluas-luasnya.

Pengawasan tenaga nuklir di Indonesia tidak bisa dihindari dan sangat diperlukan. Dengan makin berkembangnya teknologi nuklir dan penggunaannya di masyarakat makin meluas, pengawasan ditujukan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang, Bapeten melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga nuklir.

Dalam kesempatannya ini, Amil juga menjelaskan UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada Bapeten untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.

“Sebelumnya Bapeten telah menyelenggarakan rangkaian diseminasi pengawasan Tenorm di  Provinsi Bangka Belitung (Babel) dari aspek sebelum diseminasi dilakukan peninjauan untuk memberikan gambaran industri dan lokasi penyimpanan TENORM dan diseminasi mengenai aspek pengawasan Tenorm serta status terkini perusahaan penambangan, pemurnian dan pengolahan pasir timah dan zirkon di Babel,” lanjut Amil.

Pusat Kajian Bapeten memberikan peluang kepada mahasiswa UBB untuk Magang/Kerja Praktek (KP), Skripsi/Tugas Akhir (TA) di Bapeten, dan Bapeten juga memberikan peluang yang besar berkenaan kajian dalam menyusun peraturan terutama bagi Mahasiswa Hukum. (Ari Rizki/ Humas UBB)


Topik

Wahri_Sunanda,_ST,._M.Eng Fakultas_Teknik_UBB REKTOR_UBB kuliah_umum
. ayar