Jauhi Konten Ilegal

Penulis: Editor | Ditulis pada 03 Oktober 2019 11:01 WIB | Diupdate pada 03 Oktober 2019 11:22 WIB


                                                         

                                                       (Opini Babelpos, 23 September 2019)

                                                                      Oleh : Dwi Haryadi

                                                                Dosen Fakultas Hukum UBB

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini telah membuat sekat-sekat geografis yang jauh menjadi begitu dekat dan kebutuhan waktu yang lama kini cukup dengan hitungan detik. Email menjadi contoh nyata betapa surat menyurat yang sebelumnya harus diantar ke kantor pos dan butuh waktu berhari-hari bahkan hitungan minggu jika jaraknya jauh, sekarang cukup hitungan detik melalui email surat sudah diterkirim. Contoh lain, belanja baju harus ke mall atau beli bebek bakar harus cari restoran, kini cukup klik onlineshop atau aplikasi ojek online melalui HP. Dunia perbankkan juga memanfaatkan dunia maya dengan berbagai fasilitas e-banking sehingga nasabah tidak perlu bolak-balik dan antri dibank untuk bertransaksi. Dunia pendidikan mulai bermetamorfosa menjadi kampus online dengan fitur e-learning.

Hidup Didua Dunia

Disadari atau tidak, diera digital ini kita hidup didua dunia, yakni dunia nyata dan dunia maya sebagai cybercommunity. Melalui akun email, nomor WA, twiter, facebook dan lain sebagainya kita beraktivitas untuk mengirim dokumen, share foto dan share video, memesan ojek online, membeli makanan, bayar tiket pesawat dan lain-lain. Masyarakat maya dengan segala aktivitasnya dapat bersifat positif sebagaimana dijabarkan di atas, namun potensial pula untuk efek negatifnya jika disalahgunakan. Maraknya cybercrime dengan berbagai bentuknya merupakan efek negatif dari dunia maya. Perilaku mencuri, menghina, menyebar kebohongan, membully, berbuat asusila dan perbuatan negatif lainnya yang selama ini dilakukan secara fisik didunia nyata, kini dilakukan pula didunia maya dengan dampak yang lebih luas mengingat dunia maya adalah dunia global. Sekali kita share, maka jejak digital tersebut akan seketika tersebar dan viral dan sulit untuk menghapusnya.

Cybercrime disebut oleh Volodymyr Golubev sebagai bentuk baru dari perilaku anti sosial. Sementara Council of Europe menyatakan bahwa cybercrime adalah sisi gelap dari masyarakat informasi. Dua pernyataan ini menunjukkan bahwa perilaku negatif juga terjadi didunia maya, sebagaimana terjadi didunia nyata, dan ini menjadi ancaman bagi masyarakat informasi. Realitas ini sebenarnya sudah disampaikan Prof Sudarto ditahun 1983 silam bahwa kemajuan teknologi mempunyai pengaruh terhadap pola kejahatan. Jadi yang semula kejahatan dilakukan secara fisik langsung, seperti mencuri dengan mengendap malam-malam masuk rumah orang tanpa izin, kini cukup via HP atau komputer yang terhubung internet dapat belanja online dengan kartu kredit/rekening orang lain. Prinsipnya sama, yakni mengambil milik orang lain tanpa hak dan telah menimbulkan kerugian.

Ilegal Konten

Perilaku kriminal yang seringkali tidak dipahami oleh pengguna dumay adalah penyebaran ilegal konten. Terlebih jika merasa berinternet itu bebas dari jeratan hukum atau menganggap aktivitas didalamnya bisa seenaknya tanpa bertanggungjawab. Ketidaktahuan tersebut sering terlihat disaat diproses hukum alasannya hanya iseng, dan main-main. Padahal akibat perbuatannya telah merugikan pihak lain. Dunia maya bukanlah dunia bebas hukum, dia sama dengan dunia nyata, dimana semua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Konten ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE dalam berbagai bentuknya dan ini harus dijauhi dan diwaspadai oleh para pengguna dumay. Dalam Pasal 27, penyebaran konten asusila, perjudian, penghinaan dan/atau penyebaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman merupakan perbuatan yang dilarang dan masuk kategori ilegal konten. Kemudian diPasal 28, dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, serta yang berbau SARA. Lalu Pasal 29 dimana tanpa hak mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti secara pribadi.

Jeratan ITE di Babel

Berdasarkan penelusuran di website Pengadilan Negeri Pangkalpinang, paling tidak ada empat kasus ITE yang sudah diputus dimeja hijau. Ada 3 kasus yang dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran informasi yang merugikan konsumen. Hanya ada satu kasus terkait Pasal 27 ayat (3), yakni melakukan penghinaan di Forum Jual Beli Bangka Belitung. Untuk sanksi pidana yang dijatuhkan dari empat kasus di atas beragam, dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan dendanya mulai dari 2 juta sampai maksimal 100 juta.

Kemudian di Pengadilan Negeri Sungailiat juga terdapat 4 kasus ITE dengan rincian 1 kasus judi online terjerat Pasal 27 ayat (2), 2 kasus penghinaan terjerat Pasal 27 ayat (3) dan 1 kasus ancaman kekerasan dijerat dengan Pasal 29. Sementara di Pengadilan Negeri Mentok, baru-baru ini memvonis kasus video penistaan agama yang sempat viral. Kasus ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2).

Berdasarkan berbagai kasus di atas, mari kita pahami dan sadari bahwa dunia maya sama halnya dengan dunia nyata. Semua perilaku didalamnya juga dapat dipertanggungjawabkan dengan hukum. Oleh karenanya, kita sebagai pengguna dunia maya harus tetap beretika, santun, cerdas dan damai serta tidak menyebar hoax didunia maya jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Sekali lagi dunia maya tetap masuk zona hukum. Jadi bijaklah dalam berselancar diinternet.


Topik

Opini Dwi_Haryadi
. ayar