UBB
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia Nomor: 35492/A.A5/BK/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesase (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Rektor UBB Nomor : 3/UN50/SE/2020 , terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020 Rektor Universitas Bangka Belitung dengan ini mengambil kebijakan sebagai berikut :