+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
10 November 2008 | 15:52:27 WIB


ASET BUDAYA YANG TERABAIKAN


Ditulis Oleh : Admin

"Potensi BCB Babel Belum Tergali Optimal". Demikian pernyataan Agus Widyatmoko dari Pokja Dokumentasi dan Publikasi, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Jambi (Babelpos, Sabtu 8 November 2008). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aset budaya dan peninggalan sejarah yang berupa Benda Cagar Budaya (BCB) yang ada dinegeri Laskar Pelangi ini belum dimanfaatkan dengan maksimal, baik oleh pemerintah daerah, swasta maupun masyarakat. Padahal BCB dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, ekonomi, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Disamping itu, yang paling penting adalah generasi saat ini dan yang akan datang tidak kehilangan identitas dan sejarah masa lalunya.

Beberapa peninggalan sejarah di Babel, misalnya yang tersebar di Kota Pangkalpinang, ada Pemakaman Belanda (Kerkhof), Klenteng Kwan Tie Miaw (Amal Bhakti), Katedral Santo Yosep, Masjid Jamik, Rumah Dinas Walikota/Rumah Residen. Ini barulah sebagian saja, mungkin masih banyak lagi peninggalan sejarah yang tersebar di 6 Kabupaten lainnya.


Arti Penting

Keberadaan BCB pada prinsipnya memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia. Dalam konsideran UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan bahwa Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional. Sementara dalam Piagam Kelestarian Pusaka Indonesia, dinyatakan bahwa Pusaka yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka masa datang.


Faktor Penghambat

Upaya pelestarian BCB di Indonesia bukanlah suatu usaha yang mudah. Ada beberapa faktor penghambat dalam pelestarian dan perlindungan BCB, yaitu Pertama, minimnya anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk pelestarian BCB; Kedua, kurangnya minat investor swasta dan kontraktor dalam melakukan konservasi dan revialisasi BCB dengan berbagai alasan, seperti tidak menguntungkan dari segi bisnis, besarnya pajak, rumitnya birokrasi dan masih dipercayanya 4 mitos pendaurulangan BCB, yaitu (1) mitos bahwa biaya pendaurulangan lebih mahal dibandingkan membangun baru; (2) mitos bahwa bangunan kuno tidak efisien untuk fungsi baru karena tata letak, ketinggian langit-langit dan sebagainya yang akan tidak sesuai dengan tuntutan mekanikal elektrikalnya; (3) mitos bahwa tingkat kekosongan (vacancy rate) untuk bangunan perdagangan dan perkantoran dibangunan dan kawasan kuno lebih tinggi dibandingkan pada bangunan baru dan (4) mitos bahwa bangunan kuno yang diremajakan akan memiliki umur yang lebih pendek ketimbang bangunan baru. Ketiga, kurangnya kesadaran akan rasa memiliki dan melindungi, baik para pemilik, pemerintah, investor maupun masyarakat; Keempat, belum maksimalnya aplikasi kebijakan Pemerintah dalam pelestarian BCB. Walaupun menjadi kebijakan penting, namun bukan prioritas. Selain itu, pengelolaan BCB saat ini menjadi monopoli pemerintah, tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Kelima, masih lemahnya pengamanan dan penindakan oleh aparat hukum dalam perlindungan BCB, yaitu dengan adanya tindakan kriminal, seperti pencurian, pemalsuan dan vandalisme (pengrusakan, pencoretan, dan lain-lain). Kelima, pemahaman konsep tata kota modern yang salah. Akibatnya, kepala daerah membangun hotel, mall, supermarket disetiap sudut kota dan gedung-gedung pencakar langit lainnya sebagai tanda keberhasilan pembangunan daerah, tanpa memperhatikan keberadaan BCB.


Tindak Pidana

Kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terhadap BCB sudah diawali sejak masa penjajahan Belanda, yaitu Monumenten Ordonnantie/M.O 1931 (Stbl. No. 238 Tahun 1931). Namun M.O ini kemudian diganti dengan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, dengan Peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah No. 10/1993.

Adapun ketentuan pidananya adalah Pasal 26 : sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000, Pasal 27 : sengaja melakukan pencarian BCB atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000, Pasal 28 : tidak mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat, tidak melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya, tidak melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai BCB atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang tidak sesuai dengan fungsinya semula dan menggandakan tanpa seizin Pemerintah; masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000. Namun, selama ini pelanggaran/kejahatan terhadap ketentuan-ketentuan pidana tersebut masih lemah dalam penegakan hukumnya. Disamping itu, UU No. 5/1992 juga mengandung beberapa kelemahan, seperti masalah kriminalisasi, belum digunakannya sistem minimum khusus dalam sistem perumusan lamanya pidana dan masalah sinkronisasi dan harmonisasi dengan undang-undang lain yang berkaitan, termasuk Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan re-formulasi terhadap UU No. 5/1992 dan konsep pembangunan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah "penyatuan peradaban masa lalu dengan dimasa kini, untuk masa depan". ---


Foto Dwi Haryadi, S.H.,M.H.


Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung


UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota