+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
20 Mei 2009 | 17:04:35 WIB


KASUS KETUA KPK ANTASARI AZHAR : PEMBUNUHAN BERENCANA ATAU PEMBUNUHAN KARAKTER KPK ???


Ditulis Oleh : Admin

Beberapa hari terakhir, pemberitaan tentang orang nomor satu di lembaga yang sangat ditakuti oleh para koruptor, yaitu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar begitu bomming, baik di media massa maupun di media elektronik ditingkat lokal dan nasional, bahkan pemburu berita asing juga tidak mau ketinggalan dengan kasus yang sepertinya telah menggeser pemberitaan hasil rekapitulasi pemilu legislatif dan bursa capres yang begitu hangat selama ini.

Kasus pembunuhan berencana yang diduga langsung melibatkan ketua KPK, Antasari Azhar sebagai intelectual dader (pelaku intelektual) yang kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan status tersangka memang sebuah kasus yang sangat mengejutkan masyarakat. Terlebih isu yang menjadi latar belakang dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Nazarudin tersebut adalah karena masalah asmara yang konon ceritanya telah terjadi cinta segitiga. Sebenarnya tidak baru kali ini saja, dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat negara beberapa diantaranya selalu diwarnai dengan kisah asmara.

Berbagai pendapat dan komentar muncul dimasyarakat berkaitan dengan kasus ini. Ada yang berkomentar meragukan kebenaran kasus ini alias ini hanya jebakan untuk mengkerangkeng sang ketua KPK, bahkan lebih jauh lagi ingin merusak citra lembaga yang selama ini gencar memberantas korupsi dengan cara membuat image buruk kepada pimpinan tertingginya, termasuk juga ingin merusak kinerja positif pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi dan terakhir menciptakan citra negatif bagi SBY dalam Pilpres Juli Mendatang. Pendapat ini wajar, mengingat frekwensi KPK dalam pemberantasan korupsi selama kepemimpinan Antasari Azhar bisa dikatakan telah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kakap, bahkan telah memenjarakan beberapa pejabat negara, baik dilingkungan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Sehingga wajar apabila banyak yang tidak suka dengan KPK secara institusi maupun kepada pimpinannya, dan akhirnya membuat skenario untuk menjebak Antasari Azhar.

Masalah benar atau tidak keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana ini, biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya. Artinya biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, jangan ada intervensi dari pihak manapun terhadap kasus ini. Kepada semua pihak hendaknya menghormati asas Praduga Tak Bersalah. Jadi jangan memberikan komentar, pendapat atau pemberitaan yang sifatnya memvonis bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Status tersangka kepada Antasari Azhar hendaknya tidak memperlemah dan menjadi penghambat bagi KPK untuk terus bekerja lebih gencar lagi dalam pemberantasan korupi. Walaupun sang ketua sedang ditahan, namun masih ada 4 wakil ketua KPK yang harus tetap bekerja ekstra mengungkap berbagai perkara korupsi. Kemudian kepada berbagai lembaga atau elemen masyarakat yang mendesak agar Antasari Azhar mengundurkan diri sebagai ketua KPK atau mendesak SBY agar segera mengganti ketua KPK saya rasa bukan pilihan yang tepat. Artinya biarlah proses hukum berjalan untuk membuktikan apakah Antasari Azhar terbukti bersalah atau tidak.

Dengan memintanya mengundurkan diri, terkesan kita telah memposisikan Antasari Azhar telah terbukti bersalah dan ini berarti kita telah mendahului institusi pengadilan. Terlebih statusnya masih tersangka dan masih dalam tahap penyidikan. Apabila alasannya akan mengganggu kinerja KPK dengan status tersangka dan penahanannya, saya kira itu pendapat yang berlebihan. Saya menilai KPK merupakan intitusi penegak hukum yang profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya selama ini, sehingga masyarakat tidak perlu cemas atau kuatir apabila penahanan ketuanya dapat menghambat kinerja KPK, karena KPK akan tetap bekerja dan menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak tergantung hanya kepada satu orang serta akan mampu mengatasi berbagai kepentingan dan tekanan pasca penahanan sang ketua.

Disamping itu, apabila proses hukum telah berjalan dan sampai pada penetapan status Antasari Azhar sebagai terdakwa, maka dengan sendirinya menurut Pasal 32 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan melalui penetapan Presiden.


Pembunuhan Berencana

Antasari Azhar oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nazaruddin, bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB). Tidak tanggung-tanggung, posisinya dalam kasus ini diduga sebagai otak pembunuhan. Artinya ada dugaan bahwa Antasarilah yang memerintahkan para eksekutor (pelaku penembak) untuk membunuh korban. Berkaitan dengan hal ini, perlu dilihat Pasal 55 KUHP untuk mengetahui posisi Antasari Azhar, apakah sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana, yang menyuruhlakukan tindak pidana, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana atau sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.

Pasal 340 KUHP yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat Antasari Azhar. Apabila kita melihat dari sisi sanksinya, memang ancaman pidana untuk pelaku pembunuhan berencana sangat berat dan diantaranya tidak sedikit yang sampai divonis hukuman mati.

Namun apapun putusan yang dijatuhkan nanti, bisa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan pemidanaan, yang terpenting adalah proses pemeriksaan kasus ini oleh aparat penegak hukum harus dilakukan dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga kebenaran dapat terungkap. Apakah benar Antasari Azhar sebagai otak pembunuhan berencana tersebut atau ini hanya sekedar skenario belaka sebagai upaya pembunuhan karakter KPK sekaligus para pemimpinnya ? Kepada KPK dan jajarannya agar tetap maju terus pantang mundur dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang telah menjadi penyakit akut yang berbahaya dinegeri ini.


Tag Keyword : Antasari Azhar Ketua KPK Hukum Law Kasus Korupsi Koruptor Vonis Pasal UU Undang-undang Pemerintah Pemerintahan Negara Indonesia Pembunuhan Tersangka Terdakwa Sidang Pengadilan Direktur PRB Nazaruddin








Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota