+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
15 Juni 2009 | 17:55:14 WIB


AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL


Ditulis Oleh : Admin

Pendahuluan



Liberalisasi perdagangan menuju era ekonomi global dan pasar bebas melalui WTO (World Trade Organization) maupun APEC (Asia Pasific Economic Committee), menghadirkan tantangan yang berat bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dikatakan demikian, oleh karena di pasar bebas akan bertemu kekuatan-kekuatan yang tidak berimbang, yaitu negara-negara industri, New Indusrial Countries (NICs), dan negara-negara yang sedang berkembang. Kemampuan para pemain, dalam hal ini negara-negara, tidaklah sama. Negara-negara berkembang dikhawatirkan akan kedodoran dalam menghadapi persaingan ketat dengan negara-negara maju. Negara-negara maju, telah diketahui, mempunyai berbagai cara dalam melaksanakan proteksi non-tarif meski dalam era perdagangan bebas sekalipun, antara lain melalui hak paten dan berbagai bentuk hak-hak keilmuan yang pasti akan menghambat ipteks negara-negara sedang berkembang. Negara-negara utara juga dapat masih memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi regional seperti MEE dan NAFTA untuk memperkuat posisi mereka. Di samping itu, berdasarkan alasan-alasan politik tertentu, negara-negara maju dapat memaksakan pendapatnya yang merugikan negara-negara berkembang. Kecenderungan inilah tampaknya yang mendorong munculnya penilaian bahwa liberalisasi perdagangan tidak lebih merupakan bentuk penjajahan baru negara-negara utara atas negara-negara selatan.

Kekhawatiran pada dampak globalisasi ekonomi tersebut, telah memicu para aktivis dunia melakukan aksi penentangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan, karena dikhawatirkan akan memperbesar kesenjangan ekonomi, yang justru menciptakan petaka kemanusiaan. Pada sisi lain, berbagai pihak berharap pula agar WTO yang beranggotakan 147 negara, akan mampu menjaga kepentingan anggotanya dari negara-negara berkembang sebagaimana ditegaskan dalam Putaran Doha, Qatar, tahun 2001. Putaran Doha menekankan perdagangan dunia yang lebih berimbang dengan memberikan akses lebih besar kepada negara-negara berkembang. Sebab jika perdagangan dunia berlangsung tidak seimbang, liberalisasi perdagangan akan menciptakan malapetaka ekonomi bagi negara-negara berkembang. Malapetaka ekonomi yang dikhawatirkan itu dapat saja terjadi, terutama karena kebanyakan negara berkembang saat ini belum siap menghadapi persaingan global. Perhatian pemerintah negara- negara berkembang saat ini masih banyak tersedot ke berbagai persoalan dan kesulitan domestik.

Kendatipun terdapat kekhawatiran bahwa liberalisasi perdagangan kurang lebih merupakan bentuk imperialisme baru (neo-imperialism), dalam arti bahwa keterlibatan negara-negara sedang berkembang dalam aktivitas perdagangan bebas mengandung resiko yang sangat besar, namun keharusan ikut-serta dalam dunia ekonomi global dan perdagangan bebas merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindarkan tanpa resiko terkucilkan dalam percaturan kehidupan dunia. Sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, berat sekali kalau negara-negara berkembang seperti Indonesia harus menghadapi globalisasi kapitalisme dengan cara melawannya. Sejalan dengan perkembangan ekonomi dunia yang telah berlangsung sejak lama, pembagian kerja di dunia sudah berubah dan bangsa-bangsa di dunia harus pandai-pandai meninjaukembali siasat yang dipilihnya dalam rangka perubahan tersebut. Dalam melakukan persiapan memasuki ekomomi global dan perdagangan bebas abad 21 ini bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dari segi ekonomi mau tidak mau harus sesegara mungkin memperkokoh daya tahan ekonomi nasional (domestik) dari serangan ekonomi asing terhadap dalam negeri. Sementara itu, bagi bangsa Indonesia harus pula segera memperbaiki kelemahan-kelemahan baik dalam bidang ekspor maupun dalam bidang impor, serta mengembangkan potensi ekonomi nasional untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi volume impor. Dalam kaitan ini juga tidak boleh diabaikan tujuan pembangunan ekonomi nasional yang harus tetap berorientasi pada ekonomi kerakyatan.

Sehubungan dengan besarnya potensi kekuatan yang terkandung di dalam aktivitas ekonomi berskala global dan perdagangan bebas ini, maka antisipasi terhadap dampak negatif yang ditimbulkannya merupakan suatu keharusan pula. Pengabaian terhadap dampak negatif aktivitas ekonomi yang liberal tersebut, sudah barang tentu berpotensi pada timbulnya korban-korban akibat lemahnya perlindungan hukum terhadap warga masyarakat domestik. Dengan demikian, tanpa dimaksudkan untuk menghambat aktivitas perdagangan global tersebut, maka fungsionalisasi sistem hukum nasional merupakan suatu keniscayaan. Fungsionalisasi sistem hukum nasional ini, baik dalam arti untuk memfasilitasi kelangsungan ekonomi nasional dalam berinteraksi secara intensif dengan aktivitas perdagangan global, maupun untuk mencegah timbulnya perilaku-perilaku yang menjurus pada timbulnya korban kerugian ekonomi, serta fisik dan spiritual.

Tulisan ini dimaksudkan untuk membahas perihal bagaimana upaya sistematis untuk mendayagunakan hukum nasional dalam era perdagangan bebas, tidak sekedar mengabdi untuk kepentingan ekonomi global, melainkan juga memfasilitasi aktivitas ekonomi sehingga bisa semaksimal mungkin memberikan kemaslahatan (kebaikan) bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, serta mencegah terjadinya dampak buruk bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Dalam konstruksi konseptual Pasal 33 UUD 1945, sistem hukum nasional seharusnya memfasilitasi kehidupan ekonomi nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Fungsi memfasilitasi aktivitas ekonomi dan perdagangan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, lebih merupakan fungsi hukum ekonomi; sedangkan fungsi mencegah perilaku menyimpang yang merugikan dan melindungi warga masyarakat dan bangsa dari dampak buruk aktivitas perdagangan global, lebih merupakan fungsi hukum pidana. Fokus bahasan dalam tulisan ini lebih terarah pada fungsionalisasi hukum pidana dalam mendampingi bekerjanya hukum ekonomi tersebut di atas.

Dari Planed Economy Menuju Market Economy



Liberalisasi ekonomi dan perdagangan sering diartikan sebagai berkurangnya peranserta negara dalam aktivitas ekonomi dan perekonomian, dan pergeseran fungsi pengaturan dari yang semula di tangan negara kepada mekanisme pasar. Konsep liberalisasi
ekonomi dan perdagangan berkaitan dengan pergeseran konsep ekonomi yang semula planned economy kemudian beralih ke market economy. Fungsi hukum di dalam sistem market economy jelas berbeda dengan fungsi hukum di dalam sistem planned economy. Dalam sistem planned economy, yang perencanaannya bertitik tolak pada ide negara kesejahteraan (Welfare State) pasca Perang Dunia II, peran negara dalam melakukan pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, inklusif aktivitas ekonomi, bertumpu pada kaidah hukum yang syarat dengan pertimbangan kepentingan umum bahkan berlanjut pada kepentingan negara. Dalam kerangka planned economy tersebut, hukum cenderung dipakai sebagai pemberi kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah (dan segenap aparatnya) atau juga sebagai pemberi legitimasi-legitimasi pada setiap tindakan pemerintah (dan segenap aparatnya) itu.

Dalam bingkai planned economy Indonesia di masa Orde Baru, Jammie Mackie mengemukakan bahwa dalam situasi iklim perekonomian yang ber-langsung dalam suatu sistem politik yang sangat terpusat, otoriter, dan sangat berdasarkan hubungan keluarga, para pengusaha (Cina) Indonesia harus mem-berikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memelihara hubungan baik dengan para pejabat sipil dan militer Indonesia. Masih dalam bingkai planned economy tersebut, Mukul G. Asher mencatat bahwa di masa Orde Baru peru-sahaan yang beroperasi di Indonesia dibedakan menjadi perusahaan domestik (PMDN) dan asing (PMA). Penetapan dua jenis perusahaan tersebut bergantung pada proporsi modal di antara partner lokal, dan dalam beberapa kasus didasarkan pada proporsi penjulan produk melalui pasar produk.

Peraturan dan syarat-syarat tentang perusahaan ini telah mengalami liberalisasi sejak beberapa tahun terakhir. Liberalisasi yang sangat mendasar terjadi pada bulan Desember 1987. Ilustrasi di atas, agaknya telah dapat menggambarkan iklim ekonomi yang berlangsung dalam model planned economy gaya Indonesia di zaman Orde Baru. Berbeda dari kondisi dalam planned eonomy, dalam kerangka market economy, sistem hukum lebih menampakkan watak atau karakternya yang liberal, yang sedikit banyak telah dicirikan oleh sistem hukum modern yang berakar sosial Eropa Barat, dan telah menjalankan fungsinya memfasilitasi sistem ekonomi liberal kapitalistik dari abad ke-18 dan 19. Dalam sistem ekonomi pasar serta sistem hukum liberal demikian itu, peran pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat-pejabat publik lainnya, tidak lebih dari apa yang disebut sebagai peran watchdog. Dalam peran seperti itu, tugas para pejabat yang berposisi di ranah publik - tidak akan lebih dan tidak akan kurang - berperan sebagai pengawal yang bertugas menjaga lancarnya kerja mekanisme pasar secara alami dan baru boleh turun tangan guna melakukan intervensi-intervensi yang bersifat penyelamatan kepentingan umum, manakala bekerjanya mekanisme pasar yang berfungsi atas dasar asas serba kontraktual ternyata terganggu. Dalam sistem ekonomi pasar global, sistem hukum memerlukan reformasi dalam format dan fungsinya yang sesuai dengan tuntutan aktivitas ekonomi yang berlangsung dalam semangat pasar bebas. Dalam konteks liberalisasi ekonomi dan perdagangan ini, pemerintah Indonesia tampaknya telah melaku-kan langkah-langkah deregulasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Deregulasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan, pada hakikatnya bukanlah peniadaan peran hukum dalam pengaturan kehidupan ekonomi, melainkan melakukan perubahan (reformasi) dalam pola pengaturan ke arah yang lebih demokratis, liberal dan akomodatif terhadap dinamika pasar.

Reformasi Hukum dan Fungsionalisasi Hukum Ekonomi



Reformasi dalam bidang hukum, terutama bidang-bidang hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi, yang dalam hal ini lajim disebut hukum ekonomi, mengandaikan keniscayaan hubungan antara perkembangan ekonomi dan perkembangan hukum. Max Weber termasuk perintis yang melihat hubungan erat antara munculnya hukum modern dengan kapitalisme, yang berarti bahwa Weber melihat kapitalisme itu sebagai sebab terjadinya perubahan dalam tipe hukum dari tradisional menjadi modern. Kapitalisme, menurut Weber, menuntut suatu tatanan normatif dengan tingkat yang dapat diperhitungkan (calculability atau predictability) secara akurat. Hasil penelitian Weber terhadap sistem-sistem hukum yang ada di zamannya, sampai pada kesimpulan bahwa hanya hukum modern yang rasional atau memiliki rasionalitas formal yang bersifat logis yang mampu memberikan tingkat per-hitungan yang dibutuhkan. Legalisme atau pandangan yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama dan terpenting, dipandang memberikan dukungan kepada perkembangan kapitalisme dengan memberikan suasana yang stabil dan dapat diperhitungkan. Lebih lanjut, menurut Max Weber, jika hukum hendak difungsikan dalam memfasilitasi kehidupan ekonomi, maka harus diciptakan hukum yang memiliki beberapa karakteristik, yakni: predictability, stability, fairness, education, special ability of the lawyer.

Berikut ini akan dideskripsikan beberapa karakteristik hukum yang dimaksudkan oleh Max Weber.

Pertama, predictability. Maksudnya bahwa hukum harus dapat memperkirakan persoalan yang akan timbul di masa yang akan datang dan memberikan gambaran mengenai langkah-langkah apa yang harus diambil, ketika masyarakat memasuki hubungan-hubungan ekonomi yang melampaui lingkungan sosial tradisional mereka. Hukum modern (Barat), sebagaimana dikemukakan oleh Leonard J. Theberge, memang didesain untuk ekonomi pasar yang berperan untuk membatasi tingkah laku pelaku ekonomi dalam masyarakat. Di dalam sistem hukum Indonesia, pembatasan tingkah laku itu terefleksi dalam asas legalitas, di mana seseorang hanya akan dituntut di pengadilan jika dia terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian, apabila hukum telah menyediakan aturan yang sesuai dengan keadaan di masa datang, dan ternyata terjadi pelanggaran hukum, maka hukum akan dapat berfungsi efektif.

Kedua, stability atau stabilitas. Maksudnya, hukum dibuat untuk menciptakan stabilitas. Hukum diciptakan dengan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sebagai ilustrasi, dalam hal pemerintah menginginkan industrialisasi, sedangkan di sisi lain masyarakat ingin agar tanahnya tetap dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini hukum berfungsi mengkompromikan dua kepentingan yang berbeda tersebut, misalnya dengan ganti rugi yang layak, agar pertumbuhan ekonomi tetap dapat berlangsung.

Ketiga, fairness atau keadilan seperti persamaan di depan hukum. Standar sikap pemerintah diperlukan untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Tidak adanya standar tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil merupakan masalah besar yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang yang dalam jangka panjang, ketiadaan standar tersebut menjadi sebab utama hilangnya legitimasi pemerintah. Masalah keadilan ini sebenarnya tidak semata-mata menjadi masalah bagi negara-negara sedang berkembang, namun juga menjadi permasalahan bagi negara maju. Perbedaan warna kulit antara warga kulit hitam dan warga kulit putih yang berakibat perbedaan perlakuan di depan pengadilan, juga pernah terjadi di Amerika Serikat. Keadaan tersebut berdampak pada peningkatan pelanggaran hukum sebagai akibat hilangnya legitimasi pemerintah.

Keempat, education atau pendidikan. Dalam hal ini maksudnya adalah pendidikan (tinggi) hukum yang seharusnya dapat menjawab tantangan global. Sistem pendidikan yang hanya menghafalkan pasal-pasal dan hanya melihat segi teori belaka harus segera ditinggalkan. Di Amerika Serikat bahkan timbul gagasan agar staf pengajar pada perguruan tinggi hukum melakukan empirical research, yaitu pada masa liburan staf pengajar itu bekerja di kantor pengcara, kantor pemerintah dan pengadilan.

Kelima, special ability of the lawyer. Dalam hal ini maksudnya, para lawyer diharapkan mempunyai kemampuan yang baik dalam melakukan pekerjaan profesionalnya; tidak sekedar menjadi partner bagi penguasa, tukang stempel atau seseorang yang hanya mengurus soal finansial yang akan diterima saja.

Demikian itu lima karakter sistem hukum yang disyaratkan oleh Max Weber, sehingga sistem hukum itu dapat berfungsi dengan baik aktivitas ekonomi. Prakondisi masyarakat di negara maju, tampaknya telah terpenuhi sesuai dengan lima karakter sistem hukum itu, sehingga dukungannya pada roda pertumbuhan dan kehidupan ekonomi dapat berfungsi dengan baik. Dalam konteks sosial negara-negara berkembang seperti Indonesia, di mana masya rakatnya memiliki corak paternalistik yang kuat dan kepemimpinan bercorak kharismatik, kelima unsur atau karakter sistem hukum itu kendatipun sudah terpenuhi, tampaknya tidak dengan serta merta dapat menjamin pertumbuhan ekonomi. Dalam melakukan pembaharuan hukum nasional, perlu diperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga menghasilkan suatu produk perundang-undangan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Dalam hal ini yang terutama ialah produk hukum atau perundang-undangan yang kondusif dalam mengakomodasi kepentingan berbagai pihak di dalam situasi pasar global mendatang.

Arief Gosita menginventarisasi persyaratan yang sekaligus dapat dijadikan alat pengukur kualitas hukum atau suatu perundang-undangan.

Pertama, rasional positif. Substansi suatu peraturan harus dapat dilaksanakan secara konseptual, berprogram, profesional dan tidak emosional. Dengan demikian dapat dicegah penentuan sikap dan pengambilan tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial pada seseorang.

Kedua, dapat dipertanggungjawabkan. Substansi dari suatu peraturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara horisontal, terhadap sesama manusia (manusia yang sama harkat dan martabat sebagai manusia, dan berada dengan kita) dan secara vertikal, terhadap Tuhan(kebebasan beragama, beribadah).

Ketiga, bermanfaat. Peraturan perundang-undangan tersebut harus bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain (masing-masing dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab).

Keempat, mengembangkan rasa kebersamaan, kerukunan, kesatuan dan persatuan. Substansi suatu peraturan harus merupakan dasar hukum dan pedoman mewujudkan kebersamaan, kerukunan, kesatuan, dan persatuan bangsa Indonesia. Penerapannya tidak boleh diskriminatif, destruktif, mono-politis, atau menguntungkan golongan orang tertentu (anti sara, mendukung kebebasan beragama, pendidikan dan pelayanan).

Kelima, mengembangkan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Suatu peraturan harus bertujuan mewujudkan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Terutama rakyat golongan lemah mental, fisik, dan sosial (anak, perempuan, penyandang cacat dsb.).

Keenam, mengutamakan perspektif kepentingan yang diatur/dilayani dan bukan perspektif kepentingan yang mengatur/melayani. Suatu peraturan terutama harus dapat menjadi dasar hukum dan pedoman melindungi kepentingan (hak dan kewajiban) yang menjadi objek pengaturan dan pelayanan, dan bukan kepentingan ppara penguasa atau para pelaksanan tugas yang mengatur dan melayani.

Ketujuh, sebagai pengamalan Pancasila. Substansi suatu peraturan harus merupakan perwujudan terpadu pengamalan semua sila Pancasila.

Kedelapan, berlandaskan hukum secara integratif. Substansi suatu peraturan harus dapat dipahami dan dihayati oleh para objek dan subjek hukum, sehingga dapat diterapkan secara terpadu dan harmonis dengan peraturan yang lain. Akibatnya, perlu diusahakan adanya koreksi, penyesuaian, pembaharuan peraturan perundang-undangan sesuai situasi dan kondisi terakhir dan terbaik untuk masyarakat.

Kesembilan, berlandaskan etika. Suatu peraturan harus merupakan perwujudan dari suatu etika profesi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral menurut bidang profesi masing-masing.

Kesepuluh,mengembangkan hak asasi dan kewajiban asasi yang bersangkutan. Suatu peraturan tidak hanya dapat menjadi dasar hukum memperjuangkan hak asasi manusia, tetapi juga untuk mengusahakan pelaksanaan kewajiban asasi manusia sesuai dengan kemampuan, situasi, dan kondisi yang bersangkutan.

Kesebelas, tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kekuasaan dan kekuatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Suatu peraturan yang baik tidak dapat dimanfaatkan orang untuk menyalahgunakan kekuasaan, kekuatan yang diperoleh dari kedudukan dan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

Keduabelas, mengembangkan respon/keadilan yang memulihkan. Suatu peraturan harus dapat menjadi dasar hukum para objek dan subjek hukum, berpartisipasi dalam usaha-usaha memulihkan (restoratif) terhadap para korban yang menderita (kerugian) mental, fisik, dan sosial dengan memberikan asistensi (pelayanan, pendampingan), ganti kerugian (restitusi, kompensasi), dsb.

Ketigabelas, tidak merupakan faktor viktimogen. Substansi suatu peraturan tidak boleh berakibat terjadinya suatu penimbulkan korban (viktimisasi), sehingga yang bersangkutan menderita mental, fisik, dan sosial. Sebaiknya juga memuat sanksi bagi para penimbul korban.

Keempatbelas, tidak merupakan faktor kriminogen. Substansi suatu peraturan tidak boleh berakibat terjadinya suatu kejahatan (kekerasan, penipuan, penyapan, korupsi, dan sebagainya).

Kelimabelas, mendukung penerapan unsur-unsur manajemen: kooperasi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Dalam pembuatan dan penerapan peraturan diperlukan adanya pelaksanaan unsur-unsur manajemen, seperti kooperasi (antar instansi), koordinasi (antarinstansi), integrasi (interdisipliner, intersektoral, interdepartemental, sinkronisasi (kesinambungan usaha), simplifikasi (perumusan sederhana, mudah dimengerti oleh banyak orang untuk melaksanakan).

Keenambelas, berdasarkan citra yang tepat mengenai objek dan subjek hukum, sebagai manusia yang sama harkat dan martabatnya. Citra yang tepat mengenai manusia ini dapat menjadi landasan dalam mencegah perbuatan yang merugikan rakyat dan landasan pengembangan respon yang restoratif terhadap rakyat yang menderita mental, fisik, dan sosial penerapan hukum yang negatif.

Ketujuhbelas, mengembangkan lima senses, yaitu sense of belonging (rasa memiliki), sense of responsibility (rasa tanggungjawab), sense of commitment (memiliki komitmen), sense of sharing (rasa berbagi), dan sense of serving (saling melayani).

Sejumlah persyaratan tersebut, sudah barang tentu tidak serta merta dapat diakomodasi seluruhnya. Akan tetapi mengingat arti pentingnya peran hukum di masa perdagangan bebas di masa depan, perwujudan produk hukum yang mengakomadasi persyaratan-persyaratan di atas merupakan suatu keniscayaan. Demikian pula sejumlah persyaratan di atas, tidak terbatas dalam bidang hukum ekonomi saja, melainkan juga berlaku untuk semua bidang hukum termasuk hukum pidana. Sejalan dengan semakin derasnya aktivitas ekonomi berskala global tahun-tahun terakhir ini, terlihat pula adanya political will yang kuat pada pemerintah negara-negara berkembang untuk berbenah diri, membenahi semua potensi yang diperlukan dalam mendorong laju akselerasi perdagangan global tersebut sehingga bisa mem-berikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sebagaimana dicatat oleh Philip Kotler dan Hermawan Kertajaya, bahwa dampak jangka panjang dari program-program reformasi negara-negara Asia, kelihatannya akan lebih menguntungkan bagi MNC karena pemerintah akan mengurangi intervensinya, transparansi lebih besar, lebih kuatnya sistem hukum dan keuangan pun lebih kuat. Berbagai program reformasi yang dilakukan negara-negara di Asia, sudah barang tentu tidak semata mata fungsional dalam mencapai recovery dari krisis moneter dan ekonomi pada dekade yang lalu, melainkan pula dapat dilihat sebagai bagian dari upaya membangun kesiapan dalam menyongsong era ekonomi global dan pasar bebas.

Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan (nonviolent), disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumtances). Di balik semua itu, apa yang terjadi sebenarnya merupakan praktik bisnis yang tidak jujur. Kepentingan konsumen, pada instansi pertama merupakan objek perlindungan yang diberikan oleh hukum perlindungan konsumen. Dalam hal ini, hakikat perlindungan konsumen adalah perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis yang mengandung sifat penyalahgunaan, tidak jujur dan memperdayakan. Namun demikian, kriminalisasi terhadap tindak pidana perlindungan terhadap konsumen memiliki cukup alasan karena di samping sifatnya sebagai mala per se (crimes against consience), juga karena viktimisasinya (korban yang ditimbulkan) yang cukup besar, dukungan publik yang kuat, tidak bersifat ad hoc, tetapi terpadu dengan hukum perdata dan hukum administrasi dan etika bisnis. Berkaitan dengan subjek kejahatan yang berupa korporasi, dikatakan oleh Steven Box, kejahatan korporasi, seperti tindak pidana terhadap perlindungan konsumen, terjadi akibat adanya kontradiksi antara tujuan korporasi yang menyimpang berupa prioritas yang berlebihan pada keuntungan melalui pertumbuhan dan pengendalian pasar ditopang oleh karakteristik individual yang serakah dengan kebutuhan konsumen. Di berbagai negara, kejahatan korporasi terhadap konsumen antara lain berupa produk-produk yang mengandung bahaya, penetapan harga, iklan yang menyesatkan konsumen, dan sebagainya. Dalam lingkup kejahatan ekonomi ini, dikemukakan oleh Blomstrom, bahwa kejahatan ekonomi, baik yang bersifat pribadi (occupational crime) maupun yang bersifat korporatif, tidak semata-mata hanya berkaitan dengan hukum (hukum pidana, perdata dan hukum administrasi), tetapi juga bersentuhan dengan etika bisnis. Telah dikemukan di depan bahwa, sejalan dengan perkembangan ekonomi yang semakin mengglobal, aktivitas ekonomi juga tidak akan sepi dari praktik-praktik yang bersifat kriminal baik dilakukan oleh subjerk hukum individu maupun berupa sumjek hukum korporasi.

Secara sektoral dapat dikemukakan bahwa, berbagai perundang-undangan baru di bidang ekonomi, serta Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah mengakomodasi korporasi sebagai subjek tindak pidana selain manusia/orang. Perkembangan ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Reformasi dalam bidang hukum pidana ini, seperti juga dalam bidang hukum yang lain, dengan menggunakan konsep Friedman, mencakup komponen struktur hukum (legal structure), komponen substansi hukum (legal substance) dan komponen budaya hukum (legal culture). Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem. Substansi hukum (legal substance) aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Adapun kultur atau budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya, Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact). Dengan komponen dampak hukum ini yang dimaksudkan adalah dampak dari suatu keputusan hukum yang diberlakukan di dalam masyarakat.

Penutup



Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menuju ekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada sistem hukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya sistem ekonomi negara dari planned economy menuju market economy, mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanisme dan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis. Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai market economy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukan dengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukum pidana. Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan pada sistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomi dapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi sistem hukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebih memerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum di masa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidak memberikan jaminan kepastian hukum, sementara model market economy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomi global dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanya jaminan kepastian hukum ini.

Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasi hukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yang harus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukum ekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harus mengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum


Tag Keyword : Hukum Law Keuangan Uang Ekonomi WTO APEC






Penulis : Balian Zahab., S.H.
Website : https://balianzahab.wordpress.com/ | Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum
Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Langlangbuana Bandung
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Bidang Kajian Hukum Pidana




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota