UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
14 Juli 2010 | 21:37:05 WIB
Perlukah Satpol PP
Dipersenjatai ?
Satpol PPDipersenjatai ?
Ditulis Oleh : Admin
Padahal menurut Permendagri No. 35 tahun 2005, Satpol PP sebenarnya sudah dipersenjatai bahkan dengan peluru tajam tetapi Permendagri No. 35 tahun 2005 ini dianggap bertentangan dengan dengan UU yang ada diatasnya. Permendagri tersebut ternyata bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisian. Dimana dalam UU itu disebutkan, yang boleh dipersenjatai hanyalah kepolisian. Bahkan, Tentara pun hanya dapat menggunakan senjata pada saat pertempuran saja.Jadi disini jelas Permendagri No. 26 tahun 2010 ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 35 tahun 2010. Memang secara Undang-Undang yang berlaku tidaklah melanggar bila Satpol PP dipersenjatai untuk kepentingan tugas. Tetapi yang menjadi persoalan, sudah tepatkah Satpol PP dipersenjatai untuk sekarang ini ataukah sudah urgent sehingga Satpol PP harus dipersenjatai segera mungkin?.
Menurut Soerjono Soekanto, derajat efektivitas suatu hukum ditentukan antara lain oleh taraf kepatuhan warga masyarakat terhadap hukum, termasuk para penegak hukumnya. Sehingga dikenal suatu asumsi, bahwa : "Taraf kepatuhan hukum yang tinggi merupakan suatu indikator berfungsinya suatu sistem hukum. Dan berfungsinya hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup". Dalam ilmu sosial, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum atau kepatuhan terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam menakar efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hal ini hukum. Bahwa yang dimaksud dengan efektivitas hukum adalah segala upaya yang dilakukan agar hukum yang ada dalam masyarakat benar-benar hidup dalam masyarakat, artinya hukum tersebut benar- benar berlaku secara yuridis, sosialis dan filosofis. Secara umum proses penegakan hukum (enforcement of law) dikatakan efektif menurut Soerjono Soekanto adalah Hukum atau peraturan sistematis dan sinkron, Penegak hukum/pegawai berwibawa dan handal, Fasilitas pendukung penegakan hukum memadai, Derajat kepatuhan warga masyarakat tinggi.
Masalah kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat merupakan masalah dalam pembangunan, atau merupakan masalah yang ditimbulkan oleh pembangunan yang tidak direncanakan dan dilaksanakan secara baik. Menurut Erwiza Erman, bahwa mengkaji penyebab kejahatan, tidak dapat dilepaskan dari masalah-masalah yang terdapat dalam pembangunan. Sebenarnya yang menjadi problem adalah banyaknya Perda yang belum bisa diterapkan dimasyarakat sehingga keberadaan Satpol PP diperlukan. Padahal sekarang ini pihak TNI/Polri sudah memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat dan bahkan mengurangi yang namanya senjata kecuali untuk bagian-bagian tertentu. Sebelum Permendagri ini diterapkan hendaknya Komisi II DPR RI berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Menteri Dalam Negeri serta pihak TNI/Polri dalam hal ini karenabagaimanapun hal ini akan berhubungan erat dengan yang namanya pendanaan APBN/APBD yang besar dan sudah tepat gunakah cost dana yang diperuntukkan itu bahkan sangat tidak mungkin nantinya akan terjadinya penyalahgunaan kepemilikan di lapangan antara Satpol PP dengan aparat TNI/Polri. Dalam proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan juga perlu memperhatikan sinkronisasi peraturan perundang-undangan itu sendiri yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal, terutama dalam konteks materi muatan yang sama yakni senjata api.
Sudah tepatkah Satpol PP dipersenjatai?. Berkaca dari berbagai kasus yang melibatkan Satpol PP versus masyarakat. Secara logika, Polisi layak dibekali senjata api karena memang tugasnya menghadapi kejahatan atau melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan, artinya musuhnya memang orang-orang jahat. Sedangkan Satpol PP musuhnya adalah para pelanggar peraturan daerah yang notabene terdiri dari pedagang kaki lima, gelandangan, pengemis yang punya niat mencari nafkah atau pihak lain, sering kali terjadi tindakan-tindakan yang merugikan pihak Pedagang Kaki Lima dan kasus-kasus besar seperti peristiwa Tanjung Priok dengan akan dibongkarnya Makam Mbah Priok serta kasus-kasus lainnya yang berakibat banyaknya korban tewas dan terluka serta banyaknya aset publik yang rusak dan Negara dirugikan dalam skala besar. Padahal kita semua mengetahui bahwa salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta mengayomi dan lebih dekat dengan masyarakat tanpa harus dipersenjatai. Satpol PP merupakan aparat sipil dari Pemerintah Daerah.
Apakah dalam penegakan Perda dan mengayomi masyarakat haruskah Satpol PP dipersenjatai? Bila Satpol PP dipersenjatai hendaknya dikaji lebih matang lagi dalam hal pemberian izin sehingga anggota Satpol PP yang dipersenjatai haruslah melalui proses uji kelayakan terlebih dahulu melalui serangkaian tes seperti tes psikologis atau tes lainnya, serta harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian. sehingga betul-betul layak dan pantas. Memang dalam Peraturan Mendagri pasal 2 dan pasal 3 yang mengatur jenis dan pengguna senjata tersebut. Adapun Satpol PP akan dipersenjatai dengan senjata yang berisi peluru gas air mata dan senjata kejut atau senjata untuk membubarkan kerumunan massa. Tetapi dengan dipersenjatainya Satpol PP bisa saja nantinya akan menimbulkan arogansi yang berlebihan dalam penegakan Perda atau mungkin penjadi pasukan "anti huru hara" yang akan dapat merugikan masyarakat atau mungkin nantinya Satpol PP diberikan kewenangan untuk memegang senjata api, maka keberadaan Satpol PP itu akan semakin dimanfaatkan oleh para kepala daerah, baik untuk kepentingan Pilkada maupun untuk melakukan penggusuran..
Tentu hal tersebut sangat tidak kita harapkan. Boleh saja Satpol PP dipersenjatai tetapi harus jelas batasan-batasannya, peruntukannya bisa saja hanya untuk bagian-bagian tertentu seperti Kepala Satpol PP atau bagian lain yang diberi kewenangan serta daerah-daerah yang dirasa sangat perlu membutuhkan Satpol PP nya memang senjata karena bagaimanapun tingkat ketertiban dan keamanan setiap daerah berbeda-beda. Yang terpenting sangatlah perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ijin sehingga nantinya diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan hendaknya Pemerintah Pusat menunda atau dikaji ulang/disempurnakan terlebih dahulu peruntukan senjata untuk Satpol PP atau Permendagri nomor 26 tahun 2010 ini segera dicabut karena masalah mengenai permasalahan kekerasan harus segera diminimalisir atau dihapuskan karena dirasa kurang tepat sasaran untuk sekarang ini apalagi untuk daerah-daerah tertentu bisa diselesaikan secara persuasif dalam hal ketertiban serta kesadaran masyarakat juga tinggi serta melanggar dan bertentangan dengan prinsip dan semangat reformasi. Karena dalam hal pengamanan dan ketertiban Negara cukup pihak TNI/Polri saja yang dipersenjatai dan pemberian senjata api kepada institusi tidak cukup dengan Permendagri, tetapi harus di bawah payung hukum undang-undang dan untuk Satpol PP dipersenjatai hendaknya lebih dikaji kembali..
Written By : Rio Armanda Agustian, S.H., M.H.
Dosen, Kriminolog, Peneliti
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka