+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
15 Juli 2010 | 14:43:49 WIB


Katakan Tidak Untuk Aborsi


Ditulis Oleh : Admin

Berbicara mengenai Aborsi bukan lagi rahasia umum dan tabu untuk dikaji. Hal ini dikarenakan aborsi sudah menjadi hal aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa dilakukan oleh berbagai kalangan, apakah karena terlibat pergaulan bebas ataupun karena tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak menginginkan kelahiran sang bayi ke dunia. Ironis sekali, karena di satu sisi banyak yang mendambakan kehadiran seorang anak, namun di sisi lain ada yang membuang anaknya bahkan janin yang masih dalam kandungan tanpa pertimbangan nurani kemanusiaan. Saat ini aborsi menjadi kontroversial di masyarakat Indonesia, Namun terlepas dari itu, aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang ditawarkan terlalu mahal. Hal yang terpenting, bagaimana kedudukan hukum aborsi di Indonesia sangat perlu sekali dilihat apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut.

Aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana disebut abortus provokatus criminalis. Terlepas dari persoalan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan (abortus provokatus medicialis) atau memang melakukannya atas dasar alasan lain yang sering tidak dapat diterima oleh akal sehat, seperti kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil diluar nikah) atau takut melahirkan ataupun karena takut tidak mampu membesarkan anak karena minimnya kondisi perekonomian keluarga, tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu sangat memprihatinkan. Membahas persoalan aborsi di Indonesia dikaitkan dengan profesi medis atau dunia kedokteran serta dunia hukum, sepertinya belum ada titik terang dalam sistem penegakan hukum. Dunia hukum seakan buta atas persoalan ini sekaligus diperparah oleh dunia kedokteran yang seakan menyembunyikan praktek-praktek aborsi yang jelas bertentangan dengan sumpah jabatan.

Penyebab Aborsi


Menurut Fact About Abortion, info Kit on Woman?s Health, aborsi didefenisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai usia 20 minggu, Terjadinya keguguran janin, melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum aborsi diartikan pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan keempat masa kehamilan). Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, aborsi yang dikenal sebagai tindak pidana atas janin atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya. Aborsi sebagai suatu pengguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita akhir-akhir ini mempunyai sejumlah alasan yang berbeda- beda. Adapun alasan wanita melakukan aborsi, diantaranya Alasan sosial ekonomi untuk mengakhiri kehamilan karena tidak mampu membiayai atau membesarkan anak, ingin membatasi atau menangguhkan perawatan anak karena ingin melanjutkan pendidikan atau ingin mencapai suatu karir tertentu, usia terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi, Akibat adanya hubungan yang bermasalah (hamil diluar nikah) atau kehamilan karena perkosaan dan incest sehingga seorang wanita melakukan karena menganggap kehamilan tersebut merupakan aib yang harus ditutupi.

Aborsi menurut Agama (Islam)


Pada Surat Al Maidah ayat 32, setiap muslim meyakini bahwa siapapun membunuh manusia, hal ini merupakan membunuh semua umat manusia. Selanjutnya Allah juga memperingatkan bahwa janganlah kamu membunuh anakmu karena takut akan kemiskinan atau tidak mampu membesarkannya secara layak. Dalam studi hukum Islam, terdapat perbedaan satu sama lain dari keempat mazhab Hukum Islam yang ada dalam memandang persoalan aborsi, yaitu: Mazhab Hanafi merupakan paham yang paling fleksibel, dimana sebelum masa empat bulan kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan (pengandung). Mazhab Maliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan. Menurut mazhab Syafii, apabila setelah terjadi fertilisasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan. Mazhab Hambali menetapkan bahwa dengan adanya pendarahan yang menyebabkan miskram menunjukkan bahwa aborsi adalah suatu dosa. Dalam pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan dan merupakan suatu dosa besar karena dianggap telah membunuh nyawa manusia yang tidak bersalah dan terhadap pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.

Aborsi menurut Hukum Positif di Indonesia


Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan yang mengatur masalah aborsi terdapat di dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang, -Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Dalam KUHP masalah tindak pidana aborsi terdapat di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349, 535, dan dokter dapat dihapuskan dari pidana apabila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat serta diterima oleh hakim, misalkan atas dasar over macht ( pasal 48 ), noodweer (pasal 49 ), pasal 50 dan pasal 51. Tetapi pengaturan tindakan aborsi menurut KUHP sekarang tidak berlaku lagi, sejak adanya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan atas dasar asas Lex Specialist Derogat Legi Generalis, yaitu Undang undang yang khusus dapat mengesampingkan Undang - undang yang umum. Dalam pengaturan tentang tindakan aborsi, UU Kesehatan adalah Lex Specialist dan Kitab Undang undang Hukum Pidana adalah Legi Generalis. Pengaturan aborsi menurut UU Kesehatan diatur dalam pasal 15 dan pasal 80.

Pertanggung jawaban perdata dokter dapat dilihat dari terpenuhinya syarat sahnya perjanjian ( pasal 1320 Kitab Undang undang Hukum Perdata ) atau tidak. Selain itu pertanggung jawaban perdata dokter terjadi jika terdapat kerugian pada pasien akibat wanprestasi ( pasal 1234 KUH Perdata ), Perbuatan Melawan Hukum ( pasal 1365 KUH Perdata ), Karena kelalaian ( pasal 1366, Pasal 1371 KUH Perdata ). Menurut KUHP, aborsi merupakan: Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu). Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup. Di dalam KUHP, aborsi dikenal dengan pengguguran dan pembunuhan kandungan", aborsi yang bersifat kriminal (abortus provokatus criminalis). Istilah kandungan dalam konteks tindak pidana ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berbentuk manusia maupun kandungan yang belum berbentuk manusia. Karena adanya dua kemungkinan bentuk kandungan tersebut maka tindak pidana yang terjadi dapat berupa : pengguguran yang berarti digugurkannya atau dibatalkannya kandungan yang belum berbentuk manusia atau pembunuhan yang berarti dibunuhnya/dimatikannya kandungan yang sudah berbentuk manusia.

Berdasarkan KUHP terlihat bahwa tindakan aborsi merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum karena perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa alasan kesehatan/alasan medis yang jelas. Selain itu, jika melihat pada ketentuan yang terdapat dalam KUHP, perbuatan aborsi harus dipertanggungjawabkan secara pidana oleh wanita hamil yang melakukan aborsi maupun orang yang membantu proses aborsi tersebut. Dengan demikian, baik pelaku maupun yang membantu perbuatan aborsi dapat dikenakan sanksi pidana. Sedangkan di dalam undang-undang kesehatan tidak dijelaskan apa yang disebut aborsi tetapi menggunakan istilah "tindakan medis tertentu". Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan "tindakan medis tertentu" tidak dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Apabila dicermati, ketentuan Pasal 15 undang-undang tersebut diatas merupakan suatu rumusan yang ambigu dan bertentangan dengan prinsip pembuatan suatu undang-undang, yaitu clear, complete, and coherent (jelas, lengkap dan terpadu). Dari ketentuan Pasal 15 ini terlihat tidak adanya kejelasan, keterpaduan antara ketentuan yang satu dengan yang lainnya. Penggunaan istilah tindakan medis tertentu dapat dijadikan justifikasi bagi para dokter yang melakukan tindakan yang secara materil merupakan tindakan aborsi sehingga ia dapat berlindung dibalik Pasal 15 Undang-Undang Kesehatan. Ketentuan ini sangat membuka peluang semakin maraknya praktik aborsi yang terjadi akhir-akhir ini.




Written By : Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H.
Dosen, Kriminolog, Peneliti
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota