+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
25 Mei 2011 | 09:39:32 WIB


MENANGANI KONFLIK PEMANFAATAN LAUT


Ditulis Oleh : Endang Bidayani, SPi., MSi

Kelimpahan hasil bumi seperti timah yang terkandung di darat dan laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi anugerah Tuhan YME, manakala sumberdaya alam tak terbarukan ini dapat memberikan kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, timah juga bisa menjadi bencana ketika dalam pemanfaatannya lebih besar kerusakan yang ditimbulkannya dibandingkan manfaat yang didapatkan.

Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari timah, mereka mengklaim bahwa timah telah memberikan kesejahteraan dan mampu meningkatkan taraf hidup. Tak ayal, masyarakat yang semula berprofesi sebagai nelayan maupun petani pun berbondong-bondong beralih profesi sebagai penambang timah. Alasannya sederhana, dengan besaran modal yang sama, menjadi nelayan penghasilan mereka tidak menentu, sementara menjadi penambang timah, hasilnya lebih menjanjikan.

Namun, kenyataannya tidak semua orang berpikiran sama, karena masih banyak nelayan yang setia pada profesinya, sehingga tak bergeming dengan tawaran fee yang menggiurkan dan tak rela bila lahan nafkah mereka porak poranda oleh keberadaan kapal isap dan TI apung. Mereka yang merasa terancam mata pencahariannya berupaya mencari keadilan dengan menggelar demo yang tujuannya tak lain agar aspirasi mereka juga didengarkan.

Hal yang sama dikeluhkan mereka yang selama ini berkecimpung di dunia pariwisata. Keberadaan penambangan timah di sekitar perairan yang notabene diandalkan keindahan pantainya untuk mencari nafkah telah membuat mereka cemas dengan masa depan usaha mereka. Betapa tidak, keberadaan penambangan timah di wilayah pariwisata tidak saja mengganggu kenyamanan pengunjung wisata, namun juga merusak keindahan pantai.

Zonaisasi laut yang belakangan mencuat untuk menyelesaikan konflik pemanfaatan sumberdaya laut agaknya dipandang sebagai sebuah solusi dari kebuntuan polemik yang terjadi di provinsi ini. Banyak pihak berharap dengan zonaisasi, maka konflik dapat segera diatasi. Persinggungan kepentingan dalam pemanfaatan sumberdaya laut dapat diminimalisir.

Memahami Konflik
Konflik adalah suatu kenyataan hidup yang sering tidak terhindarkan. Konflik terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan. Konflik timbul karena ketidakseimbangan antara hubungan dalam masyarakat, contohnya kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran dan akses yang tidak seimbang terhadap sumberdaya, serta kekuasaan yang tidak seimbang yang kemudian menimbulkan masalah-masalah seperti diskriminasi, pengangguran, kemiskinan, penindasan dan kejahatan.

Berbagai pendekatan untuk menangani konflik yang dapat dipandang sebagai tahapan proses penanganan konflik dapat dijabarkan sebagai berikut: Pertama, tahap pencegahan konflik bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik yang keras; Kedua, penyelesaian konflik bertujuan untuk mengakhiri perilaku kekerasan melalui suatu persetujuan perdamaian; Ketiga, pengelolaan konflik bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku yang positif bagi pihak-pihak yang terlibat; Keempat, resolusi konflik menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan; dan Kelima, transformasi konflik mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negatif dari permusuhan menjadi kekuatan sosial dan politik yang positif.

Hasil penelitian 2010 melalui studi kasus di wilayah pesisir Tanjung Ular Kabupaten Bangka Barat menunjukkan bahwa konflik kepentingan pemanfaatan laut sebagai multiple use zone antara penambang timah illegal (TI apung), nelayan dan pelaku pariwisata, salah satunya dapat dianalisis melalui pendekatan pentahapan konflik (Fisher dkk, 2001). Menggunakan alat bantu pentahapan dapat dijelaskan bahwa analisis konflik di wilayah pesisir sebagai berikut: 1) Pra konflik. Aktivitas penambangan yang dilakukan menyebabkan penurunan kualitas perairan yang berdampak pada penurunan pendapatan nelayan, maka timbul konflik diantara keduanya; 2) Konfrontasi. Ditandai dengan adanya ancaman dari pihak nelayan dan warga desa untuk melakukan pengusiran terhadap penambang timah yang beroperasi di wilayah penangkapan ikan; 3) Krisis. Kasus pembakaran ponton-ponton TI merupakan puncak kekesalan warga; 4) Akibat. Kesepakatan hasil perundingan yang pernah dilakukan antara warga setempat dengan penambang timah adalah kompensasi atau fee yang disebut biaya pembelian bendera. Namun, karena dinilai tidak adil, karena tidak semua nelayan mendapatkannya melainkan berdasarkan KK, maka resolusi konflik ini gagal; 5) Pasca konflik. Penyelesaian konflik yang dilakukan adalah melalui penegakan aturan (hukum), yakni penertiban TI oleh aparat keamanan, karena TI dianggap melanggar peraturan.

Arahan dan Struktur Tata Kelola
Kriteria-kriteria dalam menganalisis prinsip-prinsip design dan performa kelembagaan di wilayah pesisir sebagaimana diacu dalam Ostrom (1990) dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Tidak adanya kejelasan hak kepemilikan (property right) dalam pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah pesisir dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan; 2) Aturan main yang sama dan sebangun (congruent rule) belum ditetapkan secara berkeadilan antara usaha perikanan tangkap dengan pertambangan timah; 3) Arena pilihan bersama (collective choice arena), aturan operasional yang ditetapkan belum dilibatkan dalam pembuatan aturan operasional, sehingga kepentingan mereka belum terakomodir dengan baik; 4) Monitoring dalam pemanfaatan sumberdaya sulit dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, karena keterbatasan personil dan biaya; 5) Pengkelasan sanksi belum diterapkan secara serius; 6) Mekanisme pemecahan konflik yang pernah dilakukan tidak melibatkan pemerintah daerah setempat, hanya berupa kesepakatan antara penambang timah dengan penduduk desa; 7) Hukum yang berlaku dalam mengatur organisasi sulit ditegakkan; 8) Pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, penegakan, resolusi konflik dan aktivitas pemerintah belum diorganisasi dalam satu kesatuan yang utuh.

Berkaitan dengan masalah-masalah di atas, maka beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memberi arahan tata kelola melalui analisis multi stakeholder pemanfaatan wilayah pesisir sebagai berikut: 1) Batasan hak dan keanggotaan bagi pemanfaat sumberdaya di wilayah pesisir harus jelas; 2) Pengelolaan sumberdaya pesisir dilakukan secara open acces. Untuk mengatasi masalah ini, maka kebijakan melalui pendekatan leviatan, yakni menggunakan kekuasaan pemimpin wilayah dapat dilakukan dengan tata ruang pengelolaan yang jelas; 3) Kebijakan yang adil bagi nelayan dan penambang timah, dapat dilakukan dengan menentukan siapa yang berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk resolusi konflik; 4) Penentuan reward dan punishment, serta monitoring yang bertujuan untuk penegakan aturan yang telah disepakati bersama; 5) Masing-masing pihak yang bertikai, yakni penambang timah dan nelayan pada akhirnya mendapat keadilan dalam pemanfaatan sumberdaya, meningkat kesejahteraannya, dan sustainability sumberdaya.




Oleh : Endang Bidayani, SPi., MSi
Staf Pengajar UBB





UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota