+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
08 Agustus 2011 | 14:03:17 WIB


TIADA MAAF BAGIMU (KORUPTOR)


Ditulis Oleh : Dwi Haryadi

Aneh sekaligus konyol, itulah kesan yang dapat saya tangkap dan mungkin juga oleh 200 juta lebih penduduk Indonesia ketika mendengarkan Ketua DPR kita mengemukakan bahwa KPK dibubarkan saja dan para koruptor dimaafkan asal mengembalikan uang hasil rampokannya. Anehnya pula, ide tersebut muncul dari argumentasi bahwa tidak ada lagi orang berani dan bersih di negeri ini yang bisa memimpin KPK. Argumen lainnya adalah penyakit korupsi sudah sangat akut dan menjalar ke seluruh tubuh dinegeri ini, sementara KPK yang dibentuk dengan anggaran besar tidak mampu mengatasinya. Kedua argumen ini jelas tidak tepat dan menggunakan logika yang salah, serta mengandung sikap pesimistis yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang pemimpin, terlebih seorang negarawan.

Apabila KPK kita ibaratkan sebagai sebuah senjata untuk menembak perampok, namun senjata tersebut pelatuknya macet atau pelurunya kurang, tentu saja kita tidak langsung membuang senjata dan membuat pengumuman agar perampok tersebut mengembalikan hasil rampokannya. Namun kita harus segera memperbaiki dan mengisi pelurunya dengan cepat dan tepat, sehingga perampok dapat terus diburu dan pada akhirnya ditembak. Sejatinya, perampok dan koruptor itu sama. Bedanya hanya pada cara dan penampilan saja. Tujuan mereka sama, menguasai yang bukan haknya dan memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroni-kroninya. Jadi, koruptor tidak akan suka rela datang dan dengan iklas mengembalikan hasil korupsinya dengan iming-iming bebas sekalipun.

Disamping tingkat kesadaran hukum para koruptor yang sulit diharapkan, sanksi moral dan stigmatisasi yang kuat dari masyarakat berupa labeling koruptor terhadap dia, keluarga bahkan keturunannya akan semakin mengurungkan niat koruptor untuk menyerahkan diri. Pemberantasan korupsi memang sulit, penuh rintangan, hambatan, bahkan perlawanan dari para koruptor. Berbagai upaya melemahkan KPK pun terus dilakukan. Pada masa seperti inilah KPK perlu dukungan dan komitmet semua elemen bangsa ini, bukan justru ikut melemahkannya atau bahkan mau membubarkan KPK.

KPK, Lanjutkan !!!


Pemberantasan korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi, sehingga perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Pernyataan ini terkandung dalam diktum menimbang UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan di atas sudah dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa korupsi sangat berbahaya dan memiliki dampak negatif yang luas, sehingga memerlukan upaya preventif dan represif yang luar biasa untuk pemberantasannya. KPK justru harus menjadi lembaga superbody agar mampu membarantas koruptor yang banyak berlindung dibalik kekuasaan dan uang. Terlebih dunia sudah mengakui korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga perlu ditangani secara luar biasa dan oleh orang-orang yang luar biasa pula. Jika pimpinan saat ini KPK dinilai bermasalah, maka moment perekrutan pimpinan KPK yang sedang berlangsung kiranya menjadi entry point guna memilih pemimpin KPK yang bersih diantara banyak orang yang mengaku bersih. Tidak hanya bersih, pimpinan KPK kedepan harus punya keberanian dan menjaga jarak terhadap semua kepentingan yang dapat mengganggu dan menggoyahkan upaya pemberantasan korupsi. Ketika intervensi kekuasaan dan kepentingan politik masuk arena permainan penegakan hukum dan pimpinan KPK terlibat didalamnya, maka lembaga superbody seperti KPK pun akan lumpuh oleh personilnya sendiri. Rekrutmen yang independent, sistem pengawasan yang ketat dan kontinyu, serta pemberian reward dan punishment yang tegas akan menjadikan KPK terus menjadi garda terdepan dalam peperangan memberantas korupsi di Indonesia.

Tiada Maaf Bagimu


Ide pemaafan kepada para koruptor pada hakikatnya meniscayakan prinsip pemidanaan. Dalam hukum pidana, alasan pemaaf dan penghapus pidana memang ada, namun tetap mempertimbangkan kondisi dan aspek keadilan. Dalam UU Pemberantasan Korupsi, sudah tegas diatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, namun hanya salahsatu faktor yang meringankan. Jadi dalam upaya preventif maupun represif pemberantasan korupsi dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak negatif dan luas, maka tidak ada satu pun alasan untuk memaafkan koruptor.

Opini Bangka Pos, 7 Agustus 2011



Written By : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB



UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota