+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
06 Desember 2011 | 14:03:15 WIB


Dilema AMDAL Kapal Isap


Ditulis Oleh : Indra Ambalika, S.Pi

Polemik penambangan timah menggunakan kapal isap di daerah lepas pantai (meskipun kenyataannya penambangan dilakukan pula di daerah pantai) di Pulau Bangka sudah menjadi perbincangan sehari-hari. Masyarakat yang menjadi korban dampak dari penambangan ini berteriak dan setiap ada permasalahan, kepala daerah (Bupati, Walikota atau Gubernur) yang bertanggung jawab karena yang menandatangani izin operasi penambangan dengan kapal isap tersebut saling lempar tanggung jawab dan akhirnya berkata kira-kira seperti ini "penambangan timah lepas pantai di daerah tersebut telah melalui kajian lingkungan (AMDAL)".

Pertanyaannya, apakah itu AMDAL? dan bagaimana sebenarnya AMDAL itu? Sebagai Dosen pengampu mata kuliah AMDAL Perairan, komisi penilai AMDAL dan cukup berpengalaman pula sebagai penyusun AMDAL, penulis ingin menjelaskan dilema AMDAL penambangan timah lepas pantai dengan mengoperasikan kapal isap.

Banyak masyarakat yang masih tabu tentang AMDAL yang sebenarnya atau hanya mengetahui sepotong-sepotong tentang AMDAL, hingga akhirnya celah dari ketidaktahuan ini dimanfaatkan sebagai dalih terhadap kehancuran ekosistem vital di lautan Pulau Bangka akibat penambangan timah lepas pantai.

Setiap ada pembangunan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib adanya AMDAL. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum. AMDAL harus dijadikan sebagai kerangka acuan guna mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan dan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor kelestarian lingkungan sehingga keberlanjutan sumberdaya untuk generasi masa depan tetap dapat dimanfaatkan.

Berkenaan dengan penambangan di laut, perihal regulasi ini sebenarnya secara umum telah diatur oleh tiga undang-undang yang utama yaitu : UU RI No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir, UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga undang-undang tersebut intinya berisikan pemanfaatan sumberdaya alam baik yang dapat diperbaharui (renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui (un-renewable resources) dengan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ini berarti, penambangan timah lepas pantai di Pulau Bangka seharusnya berlandaskan wawasan lingkungan dan berkelanjutan. Karenanya komponen AMDAL sangat penting dalam mengatur aktivitas penambangan ini agar aktivitas penambangan tetap berada dalam jalur/acuan yang telah ditetapkan dalam dokumen AMDAL.

Dokumen AMDAL secara umum terdiri dari Dokumen ANDAL, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan ringakasan eksekutif. Dokumen ANDAL berisi rencana usaha/kegiatan, rona awal kondisi lingkungan, ruang lingkup studi, prakiraan dampak penting dan evaluasi dampak penting. Di dalam dokumen inilah nantinya dijabarkan dampak penting negative yang akan timbul dari aktivitas penambangan timah lepas pantai dengan mengoperasikan kapal isap. Selain itu dijabarkan dampak positif penting seperti pemasukan PAD dan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar operasi penambangan timah lepas pantai tersebut. Dokumen ringkasan eksekutif merupakan ringkasan dari dokumen yang telah dibuat.

Dokumen RKL berisi pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup. Di dalam dokumen inilah dijabarkan penerapan teknologi maupun metode kerja kapal isap yang akan dioperasikan oleh pihak perusahaan sehingga memberikan dampak yang sekecil mungkin bagi lingkungan perairan khususnya bagi ekosistem vital di laut yaitu ekosistem terumbu karang yang merupakan tulang punggung pengembangan sektor pariwisata bahari dan perikanan karena menjadi spot utama fishing ground (daerah tangkapan) nelayan. Selain pengelolaan lingkungan saat operasi produksi, di dalam dokumen RKL pun dijabarkan konsep reklamasi/rehabilitasi terhadap ekosistem laut yang terpengaruh akibat penambangan dengan menggunakan kapal isap saat psca operasi produksi.

Dokumen RPL berisi rencana pemantauan lingkungan hidup. Kegiatan pemantauan biasanya dilakuakn minimal dua kali dalam setahun. Instansi yang melakukan pemantauan tentunya adalah instansi terkait seperti badan lingkungan hidup daerah, dinas pertambangan dan dinas kelautan perikanan kabupaten/kota/provinsi.

Kegiatan pemantauan ini didanai oleh perusahaan dan merupakan kewajiban perusahaan. Inilah perbedaannya antara pemantauan dengan pengawasan, pada pengawasan biaya merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah yang biasanya diambil dari APBD. Selain itu, dalam dokumen RPL dijabarkan tentang CSR yang akan diberikan oleh perusahaan dan menjadi komitmen perusahaan untuk pengembangan kapasitas (capacity building) masyarakat dan memberikan kemajuan dan kesejahteraan yang mendidik dan sebenarnya bagi masyarakat dan ini bukan kompensasi.

Dokumen AMDAL merupakan karya ilmiah yang dibuat dengan tahapan-tahapan yang sistematis. Tak serta merta langsung menjadi dokumen namun melalui rapat kerangka acuan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengambilan data bagi perumusan kebijakan yang akan dikeluarkan dalam dokumen AMDAL. Selain itu, konsultan penyusun AMDAL harus mendapat sertifikat dari kementerian lingkungan hidup sebagai penyusun AMDAL. Tak akan diperkenankan sembarangan konsultan dalam penyusunan AMDAL ini.

Begitu apik dan rapinya dalam proses penyusunan AMDAL dan jelasnya acuan yang diberikan dalam dokumen AMDAL untuk penambangan timah menggunakan kapal isap. Pertanyaannya, bagaimanakah aplikasinya di lapangan terhadap dokumen AMDAL yang telah dibuat? Apakah ekosistem laut kita tetap terjaga dengan adanya proses AMDAL setelah izin operasi penambangan disetujui dan ditandatangani oleh kepala daerah? Apakah azas penambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan diterapkan di laut kita? Kita semua tentu tahu jawabannya? Harga ikan yang terus melonjak secara pasti, air laut yang semakin keruh adalah kenyataannya saat ini.

Hasil penelitian Tim Eksplorasi Terumbu Karang UBB sejak tahun 2007 hingga Januari 2011 membuktikan bahwa 18 dari 31 lokasi terumbu karang telah rusak parah akibat tertutup sediment karena dampak dari penambangan timah lepas pantai. Ironisnya, lokasi yang tidak terkena dampak seluruhnya adalah pulau-pulau kecil yang jaraknya jauh dari pulau utama (Pulau Bangka) seperti Pulau Gelasa dan Pulau Pongok.

Menurut hasil penelitian Tim Geologi Pelayaran Kebangsaan Ilmuan Muda yang merupakan kegiatan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) dan Kementerian Pendidikan Nasional pada September 2010 di perairan Pulau Bangka menyebutkan bahwa dari hasil pengamatan semua sedimen hasil gravity core, didapatkan lempung sebagai sedimen yang paling dalam, berurut keatas menjadi lanau, kemudian pasir. Pola ini menunjukkan pola mengkasar ke atas atau coarsening up yang mengindikasikan terjadinya peningkatan energi pengendapan. Kegiatan penambangan timah lepas pantai akan menarik sediment halus di kolom bagian bawah substrat dan dibuang langsung ke laut akan menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan yang tinggi pada air laut. Hasil pengukuran Total Suspended Solid (TSS) sebagai indikasi kekeruhan dan sedimentasi pada daerah Bangka bagian utara dari hasil penelitian ini menunjukkan nilai kisaran 72.5 mgr/l 97.5 mg/l. Padahal, baku mutu TSS air laut untuk ekosistem terumbu karang menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 51 Tahun 2004 menyatakan maksimal adalah 20 mg/l. Dari nilai ini, tak heran jika banyak ekosistem terumbu karang yang mati akibat penambangan timah mengingat kegiatan penambangan timah lepas pantai yang sangat tinggi di daerah utara Pulau Bangka seperti penganak, belo laut, penyusuk, bubus dan lainnya.

Penggunaan dokumen AMDAL seperti pisau bermata dua. Disatu sisi, dapat menjadi instrument melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan timah dengan kapal isap, namun, pada pihak lain justru kerap dipakai oleh pihak tertentu untuk melindungi perbuatan yang justru merusak lingkungan. Kita semua tahu, tak gampang "mengurus" potensi ini, jauh lebih mudah "menguras"nya. Semoga kepala daerah di Pulau Bangka lebih bijaksana dalam mengeluarkan izin usaha penambangan timah lepas pantai di kemudian hari dan segera menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Bukan mengkambinghitamkan AMDAL, tapi bagaimana implementasi dari dokumen AMDAL itu diterapkan di belantara laut Pulau Bangka.

Ada beberapa dokumen AMDAL kapal isap yang memang dibuat asal jadi bahkan terkadang ditemukan dokumen yang menjiplak dokumen lain dengan merubah sedikit isi dokumennya saja. Namun, secara umum, isi dokumen AMDAL yang telah ada menurut penulis sudah cukup baik.

AMDAL kapal isap sebenarnya akan tertolak dengan sendirinya jika izin usaha penambangannya berada pada lokasi yang bertentangan dengan tata ruang. Artinya, jika tata ruang yang dibuat bukanlah sebagai daerah penambangan melainkan untuk kawasan penangkapan (fishing ground) nelayan atau sebagai kawasan pengembangan wisata bahari. Ironisnya, sampai saat ini progress rencana tata ruang wilayah (RTRW) Laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum juga selesai.

Padahal isu mengenai RTRW Laut sudah didengungkan sejak tahun 2008. Jika memang pemerintah daerah beritikad baik melindungi sumberdaya terbaharukan di laut Pulau Bangka, seharusnya RTRW Laut ini digenjot secepat mungkin. Tak harus sempurna, minimal ada pemetaan mana lokasi layak tambang dan lokasi untuk perikanan dan pariwisata. Tak sulit menurut penulis, kembali kepada inisiatif dan tindakan konkrit pejabat di daerah untuk segera merealisasikannya.

Hampir semua dokumen AMDAL penambangan timah lepas pantai bertuliskan "Operasi KK/KI/KIP/BWD dan Mitra seminimal mungkin mengakibatkan dampak penting negatif terhadap : Daerah Asuh, Habitat Khusus, Terumbu Karang, Daerah Penangkapan Ikan (Fishing Ground), dan Lokasi Wisata Bahari" (RKL PT TIMAH Tbk, 2009, halaman III-34). Dokumen AMDAL PT Timah Tbk memang banyak dijadikan sebagai acuan dokumen-dokumen AMDAL perusahaan lain yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun kenyataan di lapangan sungguh sangat berbeda. Tak ada lagi batas 1 mil dari pinggir pantai ataupun pulau-pulau kecil.

Banyak terumbu karang yang mati tertutup lumpur dan bergantinya profesi nelayan menjadi penambang (KOMPAS,17 Mei 2010). Sebagai cotoh kasus di daerah Penganak Kabupaten Bangka Barat dan Permis Kabupaten Bangka Selatan. Selain itu, berbondong-bondong masuknya masyarakat pendatang yang ikut menambang timah di laut. Akumulasi dari ketidakteraturan ini tidak hanya memberikan dampak penting negative bagi lingkungan ekosistem laut tapi perubahan budaya dan tatanan sosial masyarakat. Ironisnya, mengapa izin usaha penambangan baru terus dikeluarkan oleh pemerintah daerah? Lalu. Mengapa rencana tata ruang wilayah laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum ada progress sampai sekarang padahal irisan kepentingan dalam pemanfatan sangat tinggi di laut kita?

Kelemahan dokumen RKL


Dokumen RKL berisi rekayasa konsep yang akan dilakukan oleh perusahaan dalam mengurangi dampak negative terhadap lingkungan saat operasi produksi hingga pasca operasi kapal isap. Dampak utama dari kapal isap adalah sedimentasi karena tailing langsung dibuang dari kapal isap. Hal ini menyebabkan sedimentasi menyebar jauh ke perairan sesuai dengan kondisi arus. Sedimentasi inilah yang menyebabkan ekosistem vital terumbu karang mati secara merata karena tertutup sediment.

Ide memasang pipa elastis sebagai saluran pembuangan tailing agar sebaran sediementasi dapat diminimalisir sudah sering didengungkan dalam rapat sidang AMDAL. sayangnya, sampai saat ini belum ada kapal isap yang menerapkan pipa pembuangan tersebut. Padahal ide ini cukup realistis dan tidak membutuhkan banyak biaya dan teknologi mutakhir. Ironisnya, metode kerja di kapal isap sendiri cukup sederhana. Penerapan teknologi dalam mengurangi dampak negative terhadap lingkungan seharusnya dapat diterapkan di kapal isap.

Kelemahan vital lain dalam dokumen RKL kapal isap adalah "konsep" rehabilitasi terhadap lingkungan laut yang rusak pasca operasi produksi baru sebatas "metode". Seharusnya, dalam kegiatan rehabilitasi lingkungan pasca operasi produksi dipaparkan "konsep" bukan "metode". Hal ini sangat penting karena "metode" hanya bagian kecil dari "konsep". Sebagai contoh, sebagian besar dokumen RKL kapal isap berisi metode rehabilitasi laut dengan melakukan penanaman mangrove, transplantasi karang atau penenggelaman rumpon. Padahal metode ini tidak cukup. harus ada konsep yang jelas bagaimana kegiatan tersebut dilakukan? Bagaimana masyarakat dilibatkan? Dimana lokasi penenggelaman tersebut dilakukan? Berapa biaya kegiatan? Berapa banyak kegiatan? Semua itu akan dijabarkan dengan konsep yang jelas, realistis dan dengan besaran anggaran yang seharusnya jelas pula.

Lemahnya Pengawasan


Inilah kelemahan dokumen AMDAL. Dokumen RPL yang dibuat dengan sistematis dan jelas namun pemantauan terhadap operasi kapal isap tidak dilakukan. Hampir semua izin kapal isap yang dikeluarkan, data hasil pemantauan khususnya dampak terhadap ekosistem vital seperti terumbu karang tidak ada yang baik dan benar. Padahal instansi penanggung jawab kegiatan pemantauan ini jelas seperti badan lingkungan hidup daerah, dinas kelautan perikanan dan dinas pertambangan. Padahal biaya pemantauan ini ditangggung oleh pihak perusahaan. Jadi tentunya tak ada alasaan jika pemerintah daerah berdalih tak punya anggaran.

Berbeda dengan pemantauan, dalam kegiatan pengawasan anggaran untuk kegiatan ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Alasan klasik lemahnya pengawasan lagi-lagi karena tidak ada anggaran. Sungguh ironis, jika alasan dikeluarkannya izin penambangan kapal isap untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun pemerintah daerah sendiri tak sanggup menyediakan anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap operasi kapal isap tersebut.

Akibatnya, penambangan tidak mengenal batas lokasi. Acuan utama adalah ada tidaknya timah. Bukan ada tidaknya terumbu karang ataupun daerah tangkap nelayan. Indikasinya, kita tidak tahu posisi dan jumlah pasti kapal isap yang beroperasi saat ini. Padahal, jika pemerintah memang ada itikat yang baik untuk merapikan penambangan di belantara laut Pulau Bangka dengan tegasnya pengawasan dan penegakan hukum dan tidak ikut "bermain mata", penulis yakin penambangan di Pulau Bangka akan menemukan model yang ideal seperti yang kita harapkan, there is a will there is a way.

Penambangan timah di laut Pulau Bangka memang seperti tidak mengenal aturan. Realita di laut menunjukkan kondisi yang demikian meski tahapan AMDAL telah dilalui. Yang terpenting adalah bagaimana dokumen AMDAL diterapkan di lapangan bukan hanya disajikan dalam bentuk tulisan. Jika hal tersebut dapat diterapkan, maka dokumen AMDAL bukan sebagai tameng dalam menghadapi gugatan masyarakat karena rusaknya alam dan penghasilan mereka. Masih begitu banyak permasalahan dari beroperasinya penambangan timah lepas pantai. CSR yang tidak jelas programnya, jaminan reklamasi yang tidak jelas besarannya, kerusakan alam dan budaya yang jelas terjadi di depan mata kita dan bertumpuk masalah lainnya.

Ibarat penyakit, penambangan timah di laut Pulau Bangka seperti penyakit tumor ganas yang telah mengakar hingga ke saraf. Namun, kita semua harus yakin, tumor tersebut akan sembuh jika diberi obat dan terapi yang tepat dengan aturan pakai yang benar pula. Bukan malah berputus asa lalu bersantai ria di kursi kerja membiarkan penyakit tersebut terus menggerogoti. Bermula dari komitmen kepala daerah. Kita lihat saja bagaimana perubahan itu terjadi, tak hanya sekedar janji manis. Semoga pemerintah daerah lebih bijaksana lagi dalam memanfaatkan anugerah timah di pulau ini. Karena Tuhan Yang Maha Esa juga menganugerahkan pantai yang cantik dan ikan yang menyehatkan bagi masyarakat kita dan generasi masa depan negeri laskar pelangi nanti.








Penulis : Indra Ambalika, S.Pi
Dosen Perikanan dan Ketua Tim Eksplorasi Terumbu Karang UBB
indra-ambalika[At]ubb.ac.id





UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota