UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
23 April 2022 | 11:45:12 WIB
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Ditulis Oleh : Okki Ramadhan Putra (Mahasiswa Fakultas Hukum)
Diskursus pembangunan bangsa Indonesia, dari dulu hingga saat ini, selalu diwarnai oleh masalah laten yang hampir tidak pernah usai, yaitu korupsi. Secara historis, korupsi telah menjadi “budaya” dalam pemerintahan di Indonesia, sejak era penjajahan hingga kontemporer. Vereenigde Oostindische Compagnie atau disingkat VOC, merupakan badan otoritas perdagangan yang memiliki kewenangan pemerintahan sipil, tercatat sebagai instansi korup yang menggerus pundi-pundi keuangan negara jajahan, ia sendiri runtuh pada tahun 1799. Sejarah menawarkan sebuah pelajaran berharga, bahwa korupsi adalah salah satu faktor yang mampu menjatuhkan kehidupan bernegara. Di Indonesia, saat ini, korupsi menjadi “musuh bubuyutan” yang belum kunjung tutup usia.
Berdasarkan akumulasi data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, lembaga anti-rasuah itu telah menangani 121 perkara tindak pidana korupsi, hanya dalam jangka waktu Januari-November 2021. Pandemi, yang menyebabkan resesi ekonomi nasional, terbukti tidak mampu menumbuhkan rasa iba di hati para koruptor, sebaliknya kondisi ini justru dimanfaatkan untuk menumpuk keuntungan bagi dirinya sendiri dan kolega. Contoh, dua menteri kabinet Presiden Jokowi, Juliari Batubara dan Eddy Prabowo, yang terjerat kasus korupsi. Hal ini, secara mutatis, merepresentasikan bahwa perilaku korupsi telah menjadi “rahasia umum” yang membudaya.
Jika dilihat dari sisi hukum, regulasi yang ada di Indonesia bisa dikatakan sangat tegas dalam upaya menjerat pelaku, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, bahkan jika dilakukan dalam keadaan tertentu seperti pada saat terjadi suatu bencana maka dapat dituntut hukuman mati. Namun, hal itu tampaknya tak membuat para pelaku takut karena terlihat dari kasus korupsi yang masih saja bermunculan.
Pandangan Sosiologis
Jika kita lihat fenomena yang terjadi saat ini, tindak pidana korupsi acap kali dilakukan oleh orang terpandang, orang yang mempunyai jabatan tinggi, serta berpendidikan. Hal ini mempunyai arti bahwasanya pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mempunyai kehidupan yang mempuni dalam segi materi. Namun, yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, kenapa masih ada pejabat yang sudah bercukupan materi, tetapi masih saja melakukan tindakan korupsi?
Menurut perspektif sosiologi, seseorang bertindak dan berbuat sesuai dengan nilai yang ia yakini, setiap individu mempunyai nilai-nilainya tersendiri yang memberikan pengaruh pada nilai yang dimiliki oleh masyarakat. Menurut Claudia Wood, Nilai merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbuat. Nilai juga menjadi dasar pertimbangan seseorang dalam memilih dan menetukan sikap serta mengambil suatu keputusan. Jadi, asas yang fundamental dalam hidup ini adalah nilai yang kita pelajari dan yakini sebagaimana mestinya.
Dari uraian di atas, ternyata penyebab yang mendasar pelaku tindak pidana korupsi adalah adanya ketidaksempurnaan dalam mempelajari, menyerap, hingga mengaktualisasi nilai-nilai positif yang ada, dan pada akhirnya menyebabkan pelaku memiliki kecenderungan berprilaku menyimpang. Oleh karena itu, edukasi serta proses sosialisasi nilai dan norma menjadi hal yang harus diperhatikan sejak dini, sebab nilai dan norma menjadi dasar yang akan membentuk kepribadian dan perilaku seseorang kedepannya.
Pencegahan
Dalam memberantas korupsi di Indonesia, kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan secara terus menerus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tindakan pencegahannya adalah pendidikan nilai-nilai antikorupsi atau biasa disebut dengan nilai integritas. Upaya pencegahan terhadap tindak korupsi lebih efektif daripada penindakan. Oleh karena itu, mengaktualisasikan nilai-nilai integritas diyakini dapat berperan dalam pembenahan karakter dan moral bangsa secara sistematis yang mendukung sikap antikorupsi di negeri ini (KPK, 2016).
Dalam rangka menanamkan nilai antikorupsi, KPK merumuskan setidaknya 3 (tiga) nilai inti integritas yang harus tertanam dan menjadi nilai fundamental di setiap individu. Yaitu diawali dengan nilai “kejujuran”, diteruskan dengan “tanggung jawab”, dan diakhiri dengan “disiplin”.
Pertama, Kejujuran. Secara harfiah jujur adalah lurus hati, berbuat dan bertindak sesuai dengan yang dikatakan, tidak berbohong dan tidak juga berbuat curang. Orang yang jujur adalah orang yang berani melawan ketidakjujuran dan selalu teguh pendirian pada prinsip yang diyakini benar. Memang berat untuk dilakukan karena berintegritas jujur tidak bisa dilakukan seorang diri, perlu adanya lingkungan yang mendukung seperti keluarga dan rekan sejawat. Namun, seberat apapun itu, hal ini merupakan pondasi dasar dalam membangun jiwa integritas sesorang. Sebagaimana yang kita ketahui selama ini bahwasanya penyebab utama seseorang melakukan tindak korupsi dikarenakan kurangnya nilai kejujuran di dalam dirinya sehingga melakukan tindak kecurangan.
Menurut Cressey (1955) Dalam teori Fraud Trianggle Theory, setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang menjadi penyebab ketidakjujuran. Pertama adalah adanya kesempatan untuk berbuat curang. Kedua, adanya dorongan motivasi untuk berbohong dan Ketiga, secara rasio hal itu cukup memungkinkan untuk dilakukan. Ketiga faktor tersebut saling berhubungan sehingga membentuk tindakan curang.
Kedua, Tanggung jawab. Merupakan keadaan wajib menanggung segala sesuatu yang menjadi sebuah konsekuensi dari objeknya. Dalam konteks kepemimpinan, seorang pemimpin harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, mengadakan evaluasi, guna mencapai hasil terbaik. Seorang pemimpin juga mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap bawahannya karena posisi pemimpin adalah di depan untuk menjadi petunjuk bagi anggotanya dalam melaksanakan tugas. Jika ternyata pemimpin tidak bisa melaksanakan tanggung jawab itu, maka kredibilitas pemimpin tersebut harus dipertanyakan.
Pemimpin yang bertanggung jawab adalah pemimpin yang berani mengakui kesalahan. Bukan malah sebaliknya, menyembunyikan permasalahan merasa seolah tak tahu menahu dengan permasalahan yang terjadi. Ketika melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan berani bersifat terbuka serta kooperatif, maka akan meningkatkan kepercayaan serta respect orang lain terhadapnya.
Ketiga, Disiplin. Sikap ini menjadi penutup dari nilai inti yang disebutkan di atas. Dari semua nilai inti yang ada, perlu adanya sikap disiplin untuk menjaga stabilitas nilai-nilai tersebut agar sesuatu yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan porosnya. Disiplin erat hubungannya dengan nilai kepemimpinan. Seorang pemimpin haruslah bersikap komitmen serta memliki keteguhan hati walau harus berhadapan dengan banyaknya distraksi yang terus menggerus konsistensi agar setiap rencana berhasil mencapai target yang ditentukan.
Namun, sikap disiplin tidak timbul begitu saja, perlu adanya kesadaran dan pembiasaan mulai dari hal yang terkecil seperti mengumpulkan tugas pekerjaan sesuai deadline atau datang ke kantor tepat waktu sesuai yang telah ditentukan. Hal ini memang terkesan sepele, tetapi berdampak besar apabila terus dilakukan sehingga akan menimbulkan sikap komitmen terhadap dirinya.
Lemahnya nilai inti di atas merupakan salah satu faktor timbulnya tindakan korupsi seseorang. Sebagaimana kita ketahui penyebab perilaku korupsi karena tidak adanya kejujuran dalam diri pelaku diikuti juga dengan lemahnya kesadaran untuk bertanggung jawab terhadap tugas yang sudah amanahkan serta ketidakdisiplinan seseorang menjadi sebuah konsep hierarki timbulnya perilaku korup.
Dengan adanya konsep ini, diharapkan setiap manusia terutama para pejabat pemerintah di Indonesia mempunyai pondasi dasar dan akar yang kokoh serta terciptanya kepribadian dan keterampilan sesuai dengan nilai-nilai integritas yang diakui secara bersama guna memutus mata rantai korupsi yang dapat dicegah dari sekarang.
Hidup ini adalah pilihan. Jujur dan tidak korupsi juga pilihan. Mari kita ikuti hati nurani yang suci agar menjadi manusia Indonesia yang bersih.
UBB Perspectives
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)
Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !
DNSChanger dan Kiamat Kecil Internet
Kebablasan Otonomi Daerah : Obral Izin Pertambangan
Tips Menjadi Jurnalis Online Sejati
Saatnya Mencontoh Sumber Energi Alternatif Brazil
LEGOWO DAN BERSATU MEMBANGUN BABEL
Berharap Gubernur Baru Babel Pro Perikanan
AYO MENULIS, MENULIS DAN MENULIS (SILAHTURAHMI KEILMUAN-Bagian 5)
Pendalaman Demokrasi Babel Menuju Demokrasi Substansial
KEPEMIMPINAN NASIONAL ANTI KORUPSI DALAM MENEGAKKAN KEDAULATAN HUKUM
Perangkingan Webometrics pada Universitas Sedunia
GUBERNUR BARU DAN PROGRAM KEPENDUDUKAN
ANALISIS HASIL PILGUB BABEL : ANTARA DE FACTO DAN DE YURE