+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
30 Januari 2012 | 14:14:10 WIB


Polemik Pemidanaan Kasus Xenia Maut


Ditulis Oleh : Faisal, SH., MH.

Hujatan publik yang dialamatkan kepada Apriyani Susanti sebagai sopir mobil Xenia, menimbulkan berbagai spekulasi terhadap desakan sanksi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Masyarakat dan keluarga korban menjadi geram setelah mengetahui bahwa Apriyani mengendarai mobilnya dalam keadaan dibawah pengaruh Narkoba dan Alkohol. Apalagi, pada saat di TKP (tempat kejadian perkara) dimana situasi tidak menguntungkan Apriyani, setelah ia tertangkap kamera dengan wajah dan sikap datar tanpa ada rasa bersalah sedikitpun. Barangkali, itulah alasan mengapa publik terutama keluarga korban menjadi marah dan meminta Apriyani di jatuhi hukuman mati.

Alternatif Sanksi


Saat ini Apriyani telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Beberapa alternatif sanksi pidana dihadapkan kepadanya. Pertama, penyidik menjerat Apriyani dengan Pasal 310 UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Kedua, Pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ketiga, Pasal 359 KUHP yaitu orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpannya (lalai), diancam paling lama 5 tahun penjara.

Bila dilihat dari beberapa alternatif sanksi tersebut, maka berdasarkan stelsel pemidanaan Indonesia, Apriyani hanya bisa dikenakan akumulasi alternatif sanksi yang terberat. Jika tak ada penambahan Pasal, bisa diperkirakan ancaman terberat 6 tahun ditambahkan 1/3. Artinya, pemahaman sistem pemidanaan dalam kasus Apriyani memang tidak dapat sepenuhnya memberikan rasa puas kepada publik. Logika publik menghendaki alternatif Pasal tersebut diakumulasikan secara utuh. Sehingga ancaman sanksi dapat berkisar 20 tahun.

Bila saja kejadian seperti Apriyani ini terjadi di Amerika, mungkin kehendak publik dapat terobati karena di negara common law itu menganut stelsel pemidanaan dengan akumulasi murni. Sementara, di Indonesia cenderung pada akumulasi alternatif sanksi yang terberat. Apalagi bila terpikir menerapkan konsep pembalasan murni yaitu nyawa dibalas nyawa atas kasus Apriyani, sudah dapat dipastikan tidak mungkin bisa terjadi. Sebab, ancaman pidana mati terhadap Apriyani dapat dikenakan bila terdapat bukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana (moord).

Pendapat Dua Arah


Dikalangan pakar hukum pidana, kasus Apriyani menjadi perdebatan dua arah. Pendapat pertama mengatakan bahwa perbuatan Apriyani masuk dalam kategori kelalaian. Pendapat itu ditopang pada Pasal 359 KUHP dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Pasal tersebut hanya mendasarkan pada unsur kelalaian. Dalam hukum pidana unsur kesalahan dapat ditinjau dari dua dimensi yaitu sengaja (dolus/opzet) dan tidak sengaja/kelalaian (culpa). Sebagaimana kesalahan karena kelalaian memiliki unsur karena kurang hati-hati, tidak menduga-duga, lupa, dan kurang perhatian. Misalnya bila hal itu kita kaitkan dengan kasus Apriyani, maka kesalahan yang dilakukan olehnya lebih merupakan karena unsur kelalaian (culpa).

Sementara pendapat kedua bersandarkan pada unsur sengaja (dolus/opzet). Dalam doktrin pidana sengaja berarti perbuatan yang dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens). Saya tidak membantah bila Apriyana tidak menghendaki untuk menabrakkan mobil yang dikendarainya kepada 9 (Sembilan) orang yang telah meninggal itu. Akan tetapi, yang sulit diterima ialah Apriyani mengendarai mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, maka terdapat unsur sengaja karena sesuatu yang dapat diketahuinya. Hal yang pasti dapat diketahui Apriyani, ialah kemungkinan dapat terjadi insiden kecelakan karena rasa sadar yang berkurang akibat pengaruh narkoba dan alkohol.

Mestinya, penyidik tidak hanya fokus pada Pasal kelalaian, tapi mesti menimbang keberadaan Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Sebab terdapat hubungan kausalitas yang nyata, hilangnya nyawa orang lain (akibat) dikarenakan kondisi Apriyani yang mabuk dan mengakibatkan lemahnya kesadaran dan kosentrasi mengendarai mobilnya (sebab).

Disamping itu juga, Pasal 339 KUHP dapat terkonfirmasi dengan teori sengaja sebagai kesadaran kemungkinan. Teori itu menjelaskan bahwa unsur sengaja lebih dilihat dari aspek kemungkinan yang akan terjadi apabila suatu perbuatan dilakukan. Sederhananya, ketika Apriyani meneguk narkoba dan alkohol mestinya ia dapat membayangkan/memperkirakan akibat yang akan ditimbulkan. Akan tetapi Pasal 339 itu dapat dipatahkan bila penyidik melihat unsur sengaja sebagai maksud dan tujuan yang dikehendaki pelaku.

Menimbang "Putusan Metro Mini"


Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang mesti diperhitungkan oleh penyidik dan hakim dalam menghadapi kasus Apriyani. Sebab, Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.

Tahun 1994 terdapat kasus serupa yang menimpa Apriyani, yaitu peristiwa kecelakaan maut Metro Mini dengan nomor polisi B 7821 VM. Saat itu, angkutan umum yang berpenumpang 45 orang terjun ke Kali Sunter dan mengakibatkan 32 orang tewas. Jaksa waktu itu tidak mau menggunakan pasal 359 KUHP karena ancaman hukumannya hanya 5 tahun. Tapi Jaksa lebih memilih pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penggunaan pasal ini dikabulkan oleh hakim hingga tingkat MA (Mahkamah Agung).

Putusan Metro Mini tersebut menunjukkan betapa kreatifnya Jaksa dalam mencari rasa keadilan yang masih bertumpu pada kekuatan legalitas formal. Tentu putusan metro mini tersebut dapat dijadikan Yurisprudensi yang berarti bagi penyidik kasus tabrakan xenia maut. Segala kemungkinan dapat ditempuh oleh penyidik, apakah ia akan tetap betumpu pada pasal kelalaian (Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), atau pendapat yang kedua, yaitu penyidik mengkategorikan perbuatan Apriyani memiliki unsur sengaja (dolus/opzet) karena kemungkinan dapat yang diketahui akibatnya (Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan).




Penulis : Faisal
Kepala Lab Hukum UBB





UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota