+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
30 April 2013 | 16:47:30 WIB


Dorong Kriminogen


Ditulis Oleh : Dwi Haryadi

Seorang terpidana bisa saja "bebas total" alias tidak perlu menjalani masa tahanan setelah putusan hakim dijatuhkan meskipun sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota atau tahanan rumah. Dengan catatan lamanya jumlah penahanannya sudah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (5) KUHAP, yakni dikurangi 1/5 untuk tahanan kota dan 1/3 untuk tahanan rumah.

Terkait langsung bebasnya terpidana kasus illegal mining setelah divonis Hakim, karena sebelumnya telah menjalani masa penahanan rumah, secara normatif memang tidak ada masalah karena KUHAP mengaturnya. Namun demikian, dari contoh putusan kasus ini paling tidak ada 2 hal yang perlu dicermati dan dikritisi untuk perbaikan kedepan.

Pertama, dengan adanya putusan bebas total tersebut artinya terpidana tidak perlu masuk lembaga pemasyarakatan yang salahsatu tujuannya untuk memberikan efek jera dan pembinaan. Apakah penahanan rumah atau kota selama ini sudah efektif dan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedikit "efek jera" dan pembelajaran bagi pelaku dan pencegahan bagi masyarakat? Jika belum, maka ketentuan KUHAP tersebut perlu ditinjau kembali. Misalnya dengan memperbesar pembaginya sehingga masih ada sisa waktu masuk Lapas. Namun besar kecilnya pembagi tersebut menjadi tidak pengaruh ketika proses pemeriksaan kasusnya memakan waktu yang lama atau kemudian tuntutan jaksa atau putusan hakim tidak terlalu jauh atau bahkan sama dengan masa penahanan kota/rumah yang telah dijalani. Alternatif yang kedua adalah dengan meniadakan pemotongan terhadap tahanan kota dan rumah. Ekstrem memang, namun ketika penahanan kota atau rumah tidak efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan atau justru menjadi ajang deal-deal antara pelaku dengan oknum penegak hukum, maka pilihan ini mungkin saja ditempuh.

Kedua, lamanya tuntutan Jaksa dan putusan Hakim. Bukong cs hanya dituntut 2 bulan penjara dan diputus hakim 1 bulan 10 hari. Secara normatif juga tidak ada yang keliru, karena Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang menjeratnya menggunakan sistem maksimal, yakni paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar. Jadi 1 atau 2 bulan bisa saja dijatuhkan. Pasal ini juga perlu dikoreksi kembali, dengan melihat apakah kualitas beberapa bentuk kejahatan yang dijerat didalamnya ada yang cukup tetap menggunakan sistem maksimal atau ada yang perlu menggunakan sistem minimum khusus, misalnya 1 atau 2 tahun. Jadi sanksi minimal yang dijatuhkan akan berada di atas angka minimum tersebut.

Kedua masalah di atas pada dasarnya bukanlah sekedar masalah lama tidaknya jumlah pidana, tetapi lebih dari itu terkait dengan masalah keadilan, penegakan supremasi hukum dan meminimalkan celah praktik mafia hukum, serta komitmen serius untuk memberantas illegal mining yang sudah marak terjadi di Bangka Belitung. Penjatuhan sanksi pidana yang tidak tepat dan dirasa kurang adil justru dapat bersifat kriminogen, yakni mendorong orang untuk melakukan kejahatan yang sama, menurunkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan besar kemungkinan tidak menimbulkan efek jera sama sekali terhadap pelaku.

News Analysis Bangkapos 30 April 2013







Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute






UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !