UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
19 Oktober 2013 | 09:50:33 WIB
KUDETA HUKUM
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Independent of Judiciary
Prinsip dan asas utama dalam kekuasaan kehakiman adalah Independent of Judiciary, yaitu bersifat mandiri, independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Prinsip ini harus dipahami, dihayati dan dilaksanakan betul oleh pelaksana kekuasaan kehakiman, termasuk Hakin Konstitusi. Jika tidak, maka ruh kekuasaan kehakiman itu sendiri telah musnah dan kebenaran serta keadilan hanya akan jadi mimpi belaka.
Prinsip Independent of Judiciary telah ditegaskan baik dalam UUD 1945 sebelum amandemen maupun setelah amandemen. Dalam penjelasan Pasal 24 sebelum amandemen ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Sementara dalam UUD 1945 pasca amandemen, prinsip ini diatur langsung dalam Pasal 24 ayat (1) yang isinya berbunyi Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Prinsip Independent of Judiciary merupakan kondisi ideal dan cita-cita yang diharapkan dan ingin diwujudkan. Namun dalam kenyataannya, terlebih dengan kasus terakhir tadi, ternyata tidak mudah menjaga dan mewujudkan independensi penegak hukum termasuk Hakim Konstitusi yang dianggap sebagai 9 manusia setengah dewa yang bersifat negarawan, bersih, suci dan tentunya tidak doyan uang. Faktanya, sangat ironis. Kita sangat berharap 8 Hakim Konstitusi yang lain tidak ikut terseret dalam kubangan mafia peradilan.
Benarlah kiranya peringatan Lord Acton, bahwa Power tend to corrupt, and absolut power corrupts absolutely. Kekuasaan sangat rentan dengan korupsi. Kewenangan besar yang dimiliki MK dengan sifat keputusannya yang final, meskipun diisi oleh putra-putri terbaik bangsa ternyata masih ada yang menyalahgunakan kekuasan yang besar tersebut. Diperlukan segera rekonstruksi sistem pengawasan terhadap independensi MK sebagai institusi, Hakim Konstitusi dan jajarannya, serta proses peradilannya itu sendiri. Harus dibangun formula yang mampu secara dini mencegah praktik-praktik mafia-mafia peradilan baik bentuk pelanggaran etik maupun korupsi. Jadi ada pencegahan dini yang efektif, dan bukan tindakan represif setelah terjadi= Disaat Hakim baru mulai kontak atau bahkan face to face dengan para pihak bersengketa, disini sudah ada pencegahan dini melalui teguran atau tindakan komite etik. Jika tidak, maka sangat mungkin suatu saat akan ada lagi Hakim atau penegak hukum lain yang tertangkap tangan sedang menerima suap.
Berbagai fakta tentang keterlibatan oknum penegak hukum dalam lingkaran mafia peradilan selama ini yang bertransaksi dan memperjualbelikan hukum semakin menunjukkan bahwa hukum merupakan institusi sosial yang bekerja dimasyarakat yang tidak lepas dari berbagai tekanan dan intervensi berbagai kepentingan dalam penegakkannya, termasuk kepentingan politik, uang, kekuasaan dan lain-lain yang mampu menggoyahkan independensi kekuasaan kehakiman.
Kudeta Hukum
Dalam bukunya Hukum Tak Kunjung Tegak, Mahfud MD mengutarakan bahwa semua teori digudang sudah habis dikeluarkan untuk memperbaiki keterpurukan hukum kita, namun hasilnya belum memuaskan. Pernyataan ini kiranya memang benar adanya. Namun apakah kita akan putus asa, tentu saja jawabannya tidak. Ditengah keterpurukan hukum ini, semua komponen bangsa justru harus bangkit untuk terus berupaya membangun hukum nasional yang mampu membuat hukum tegak. Tentu akan banyak suara-suara pesimistis terhadap reformasi hukum, ditambah lagi ketidakpercayaan publik terhadap hampir semua penegak hukum. Namun diantara pesimistis tersebut saya yakin masih ada yang tetap optimis, termasuk masih banyak penegak hukum yang bersih dan benar-benar menjalankan perannya sebagai penegak hukum, termasuk Hakim yang menjadi satu-satunya profesi sebagai wakil Tuhan di dunia untuk mewujudkan keadilan.
Pertanyaannya, mulai dari mana. Berbagai pendapat muncul. Ada yang bilang SDM penegak hukumnya dulu. Adapula perundang-undangannya dulu dan yang lain bilang budaya hukumnya yang penting. Ada juga yang memiliki konsep ketiganya diperbaiki bersamaan sebagai suatu kesatuan yang terpadu. Bagi saya, sebagai sebuat sistem, maka sifat integratifnya tidak bisa dipisah-pisahkan. Ketiganya menjadi pondasi dalam penegakan hukum yang saling menopang. Tinggal dilihat komponen mana yang lebih membutuhkan banyak pendekatan dan menjadi prioritas utama. Kudeta hukum, istilah yang mungkin dapat digunakan untuk mengkonstruksi sistem hukum secara massif dan terintegratif, yang mampu mencegah masuknya praktik-praktik mafia hukum yang memiliki daya rusak yang luar biasa bahkan bagi pembangunan nasional, karena telah pula melibatkan penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum.
Opini Bangkapos, 7 Oktober 2013

Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute
UBB Perspectives
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)
Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !
DNSChanger dan Kiamat Kecil Internet
Kebablasan Otonomi Daerah : Obral Izin Pertambangan
Tips Menjadi Jurnalis Online Sejati
Saatnya Mencontoh Sumber Energi Alternatif Brazil
LEGOWO DAN BERSATU MEMBANGUN BABEL
Berharap Gubernur Baru Babel Pro Perikanan
AYO MENULIS, MENULIS DAN MENULIS (SILAHTURAHMI KEILMUAN-Bagian 5)
Pendalaman Demokrasi Babel Menuju Demokrasi Substansial
KEPEMIMPINAN NASIONAL ANTI KORUPSI DALAM MENEGAKKAN KEDAULATAN HUKUM
Perangkingan Webometrics pada Universitas Sedunia
GUBERNUR BARU DAN PROGRAM KEPENDUDUKAN