Kabar UBB
Universitas Bangka Belitung
Kabar UBB
Universitas Bangka Belitung
23 Desember 2021 | 16:52:12 WIB
PMTF UBB Sosialiasi Pendaftaran Nanas Bikang Sebagai Indikasi Geografis
Toboali, UBB Selain Lada Putih Bangka (Muntok White Pepper) yang sudah terdaftar sebagai indikasi geografis, Kepulauan Bangka Belitung memiliki banyak barang dan/atau produk yang berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis, salah satunya adalah nanas Bikang di Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Hanya saja, potensi yang ada belum dilakukan upaya untuk mendaftarkannya, terlihat belum masuknya di indikasi geografis terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementeriam Hukum & HAM.
Oleh sebab itu, melalui program Pengabdian Masyarakat Tingkat Fakultas (PMTF) Universitas Bangka Belitung (UBB) Tahun 2021, Dosen Fakultas Hukum yang terdiri dari Darwance, Rafiqa Sari, dan Muhammad Syaiful Anwar melakukan Sosialisasi dengan tema "Pendaftaran Nanas Bikang Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Melalui Inisiasi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)", pada Jumat (15/10), bertempat di Gedung Serba Guna Desa Bikang.
"Pihak kami tentu berterimakasih kepada UBB yang berniat membantu kami melindungi nanas Bikang secara hukum melalui program ini. Semoga ke depan nanas Bikang betul-betul tidak hanya diakui keunggulan dari segi rasa misalnya, tetapi juga diakui secara hukum sebagai khas milik desa ini," ujar Eko Cahyono, Sekretaris Desa Bikang dalam sambutan mewakili Kepada Desa Bikang.
Eko Cahyono juga meminta para peserta betul-betul memanfaatkan kegiatan ini, sebab tujuannya baik, yakni membantu kita masyarakat, khususnya para petani nanas Bikang.
(Suasana saat berlangsungnya Sosialisasi di Gedung Serba Guna Desa Bikang)
Sementara itu, Darwance selaku salah satu Dosen yang melakukan Sosialisasi mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu tahapan dari serangkaian kegiatan PMTF, setelah sebelumnya dilakukan penyamaan persepsi dengan pihak desa beberapa waktu yang lalu.
Hari ini sosialisasi, setelahnya kita akan memulai pembentukan MPIG Nanas Bikang dengan melibatkan notaris, koordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah, lalu langkah-langkah lanjutan lainnya, " kata Darwance, ketua tim PMTF sebelum menyampaikan materi sosialisasi di hadapan 30 lebih peserta yang terdiri dari aparat desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan perwakilan para petani nanas Bikang.
Dalam sosialisasi disampaikan tentang makna indikasi geografis, manfaat mendaftarkannya, status perlindungan hukum dan jangka waktunya, sejumlah pelanggaran dan upaya hukum. Pada bagian akhir, disampaikan pula soal potensi nanas Bikang dengan karakter dan cita rasanya yang khas sebagai indikasi geografis, serta langkah-langkah pendaftaran, termasuk pendirian MPIG.
"Paling tidak ada dua pihak sebetulnya yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pendaftaran, bisa pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/ kota, bisa lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk, salah satu bentuknya MPIG ini. Nah, inilah tujuan kegiatan ini, membantu masyarakat membentuk MPIG Nanas Bilang sebagai langkah awal pendaftaran, "tandas Darwance. (Narasi Berita oleh Darwance; Editor, Hz/humas)
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi