Artikel Feature UBB
UBB's Feature
Artikel Feature UBB
Universitas Bangka Belitung's Feature
26 Agustus 2008 | 05:32:14 WIB
Wilayah pokok hukum adat Bangka Belitung
Namun dari ketiga aspek tersebut hanya agama yang lebih spesifik mencirikan kesatuan yang dominan bahwa melayu identik dengan Islam. Sedangkan tinjauan bahasa dan adat istiadat dari tiap-tiap wilayah memiliki spesifikasi tersendiri ini dikarenakan dipengaruhi oleh geografis dan sistem politis yang berbeda-beda. Pengaruh itulah, kemudian membentuk kesatuan hukum adat tersendiri, termasuk di wilayah Bangka Belitung.
Atas dasar faktor geografis dan politis, Bangka Belitung sesungguhnya memiliki wilayah hukum adat pokok. Ini sebenarnya membanggakan bahwa Bangka Belitung memiliki wilayah hukum adat tersendiri, dan tidak perlulah pusing berpikir mencari jati diri sebagimana selama ini memusingkan pikiran mencari akar budaya agar memiliki identitas budaya sebagai orang Bangka Belitung yang telah berdaulat ketika memiliki provinsi sendiri.
Wilayah hukum adat pokok menandai bahwa wilayah atau kawasan tersebut memiliki aturan tersendiri yang spesifik berlaku sebagai hukum yang mengatur adat-istiadat setempat. Hukum adat pokok ialah hukum yang memiliki keaslian yang tidak dimiliki oleh wilayah hukum adat pokok lainnya. Sebagaimana dijelaskan oleh J.W.M. Bakker SJ dalam “Filsafat Kebudayaan” Kanisius 1984. Dari 358 suku bangsa dan 200 sub suku yang menghuni Indonesia (Daftar dalam Sosiografi Indonesia I (19590 76-90), tetapi mereka tidak relevan untuk kebudayaan selaku kesatuan-kesatuan antropologis. Kesatuan subjek kebudayaan sejati terletak pada wilayah hukum adat, sebanyak 19 dengan 5 anak wilayah. Kesembilan belas wilayah itu memiliki struktur budaya yang mantap melalui zaman sampai ambang waktu sekarang, tidak lenyap oleh peradaban import.
Dari kesembilan belas wilayah hukum adat pokok itu, Bangka Belitung ada dalam urutan ketujuh; mulai dari 1. Aceh, 2. GayoAlas, Batak, 3.Minangkabau, 4.Sumsel, Jambi, 5.Malayu, 6.Dayak Raya, 7. Bangka Belitung, 8. Sunda, Jawa Barat, 9.Jawa Tengah, 10.Jawa Timur, 11.Bali,Lombok, 12.Sulawesi Selatan, 13.Toraja, 14.Gorontalo, 15. Plores, Timor, 16 Minahasa, Sanghitalaud. 17.Maluku Utara, 18. Maluku Selatan, 19.Irian Barat.
Sedangkan sub wilayah hukum adat adalah; Nias, Mentawai, Enggano, Madura, serta Makasar. Wilayah hukum adat pokok melayu masuk di urutan ke lima meliputi; Malaka, Medan, Johor, Siak, Riau, Pontianak, dan Sambas.
Wilayah hukum adat pokok itu menghimpun kesatuan yang kuat antar suku-suku yang ada diwilayah tersebut dari sejak awal hingga kini, kesatuan suku-suku itu menempati wilayah itu di mana hukum adat itu berlaku. Hukum adat itu eksis karena adanya pemerintahan oleh raja, ia hadir dan tumbuh sejak zaman Keprabuan (Masa Hindu atau Budha) atau sejak zaman Kesultanan.
Bangka Belitung memiliki sistem kekuasaan atau pemerintahan yang menyatukan semua suku-suku itu. misalnya di Belitung memiliki kerajaan Balok yang berkuasa di seluruh wilayah kepulauan Belitung, berkuasa sejak abad enam belas hingga abad ke sembilan belas mulai Dari Cakraninggrat I tahun 1618 hingga Cakraninggrat X tahun 1890. Sistem adat yang tumbuh dari kekuasaan raja ini yang kemudian melebur dalam sistem masyarakat adatnya oleh Belanda disebut Zelfbesturende landschappen.
Bagaimana sistem masyarakat adat di Bangka yang disebut dengan Volksgemeenschappen, tentulah Bangka memiliki sistem hukum adat yang tumbuh dari pemimpin masyarakatnya yang menguasai wilayah masing-masing di Pulau Bangka, di antaranya para Depati di daerah Jeruk, Tumenggung di Wilayah Mentok, Raden di wilayah Toboali, Demang di Kota Waringin, serta para Batin dan lain-lainnya.
Written BY : Ian Sancin di Begalor.com Direktur Bidang Lintas Sosial Budaya Sapir Institute
Feature UBB
KISAH MAHASISWA UBB PENERIMA BEASISWA DJARUM FOUNDATION 2013
Pengalaman Pertama menjadi Tour Guide
Mandi Belimau, Tradisi Penyucian Diri
Rebo Kasan - Air Wafaq Tolak Bala
Mengenal Lebih Dekat, Sang Duta Baca Indonesia Andy F Noya
Berita UBB
Grand Launching SMMPTN Barat 2024, Berikan Kemudahan Memilih Tempat Tes
569 Peserta UTBK-SNBT UBB Berjuang di Sub Tes Belitung
Sebanyak 3232 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UBB, Panitia Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Syindy Memilih Mundur Mengikuti UTBK-SNBT di Kampus Terpadu UBB
Hari Pertama UTBK-SNBT UBB 2024 Berjalan Lancar
Prof Delianis Minta Jaga Kelestarian Mangrove, Nilai Ekologis dan Komersialnya Sangat Tinggi
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?