UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
10 November 2008 | 15:52:27 WIB
ASET BUDAYA YANG TERABAIKAN
Ditulis Oleh : Admin
Beberapa peninggalan sejarah di Babel, misalnya yang tersebar di Kota Pangkalpinang, ada Pemakaman Belanda (Kerkhof), Klenteng Kwan Tie Miaw (Amal Bhakti), Katedral Santo Yosep, Masjid Jamik, Rumah Dinas Walikota/Rumah Residen. Ini barulah sebagian saja, mungkin masih banyak lagi peninggalan sejarah yang tersebar di 6 Kabupaten lainnya.
Arti Penting
Keberadaan BCB pada prinsipnya memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia. Dalam konsideran UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan bahwa Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional. Sementara dalam Piagam Kelestarian Pusaka Indonesia, dinyatakan bahwa Pusaka yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka masa datang.
Faktor Penghambat
Upaya pelestarian BCB di Indonesia bukanlah suatu usaha yang mudah. Ada beberapa faktor penghambat dalam pelestarian dan perlindungan BCB, yaitu Pertama, minimnya anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk pelestarian BCB; Kedua, kurangnya minat investor swasta dan kontraktor dalam melakukan konservasi dan revialisasi BCB dengan berbagai alasan, seperti tidak menguntungkan dari segi bisnis, besarnya pajak, rumitnya birokrasi dan masih dipercayanya 4 mitos pendaurulangan BCB, yaitu (1) mitos bahwa biaya pendaurulangan lebih mahal dibandingkan membangun baru; (2) mitos bahwa bangunan kuno tidak efisien untuk fungsi baru karena tata letak, ketinggian langit-langit dan sebagainya yang akan tidak sesuai dengan tuntutan mekanikal elektrikalnya; (3) mitos bahwa tingkat kekosongan (vacancy rate) untuk bangunan perdagangan dan perkantoran dibangunan dan kawasan kuno lebih tinggi dibandingkan pada bangunan baru dan (4) mitos bahwa bangunan kuno yang diremajakan akan memiliki umur yang lebih pendek ketimbang bangunan baru. Ketiga, kurangnya kesadaran akan rasa memiliki dan melindungi, baik para pemilik, pemerintah, investor maupun masyarakat; Keempat, belum maksimalnya aplikasi kebijakan Pemerintah dalam pelestarian BCB. Walaupun menjadi kebijakan penting, namun bukan prioritas. Selain itu, pengelolaan BCB saat ini menjadi monopoli pemerintah, tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Kelima, masih lemahnya pengamanan dan penindakan oleh aparat hukum dalam perlindungan BCB, yaitu dengan adanya tindakan kriminal, seperti pencurian, pemalsuan dan vandalisme (pengrusakan, pencoretan, dan lain-lain). Kelima, pemahaman konsep tata kota modern yang salah. Akibatnya, kepala daerah membangun hotel, mall, supermarket disetiap sudut kota dan gedung-gedung pencakar langit lainnya sebagai tanda keberhasilan pembangunan daerah, tanpa memperhatikan keberadaan BCB.
Tindak Pidana
Kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terhadap BCB sudah diawali sejak masa penjajahan Belanda, yaitu Monumenten Ordonnantie/M.O 1931 (Stbl. No. 238 Tahun 1931). Namun M.O ini kemudian diganti dengan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, dengan Peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah No. 10/1993.
Adapun ketentuan pidananya adalah Pasal 26 : sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000, Pasal 27 : sengaja melakukan pencarian BCB atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000, Pasal 28 : tidak mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat, tidak melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya, tidak melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai BCB atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang tidak sesuai dengan fungsinya semula dan menggandakan tanpa seizin Pemerintah; masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000. Namun, selama ini pelanggaran/kejahatan terhadap ketentuan-ketentuan pidana tersebut masih lemah dalam penegakan hukumnya. Disamping itu, UU No. 5/1992 juga mengandung beberapa kelemahan, seperti masalah kriminalisasi, belum digunakannya sistem minimum khusus dalam sistem perumusan lamanya pidana dan masalah sinkronisasi dan harmonisasi dengan undang-undang lain yang berkaitan, termasuk Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan re-formulasi terhadap UU No. 5/1992 dan konsep pembangunan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah "penyatuan peradaban masa lalu dengan dimasa kini, untuk masa depan". ---
Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka